Greenpermit https://greenpermit.id/ Wed, 08 Feb 2023 04:27:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.4 https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2020/07/cropped-logo-32x32.png Greenpermit https://greenpermit.id/ 32 32 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Apa Saja? https://greenpermit.id/2022/10/14/perbedaan-pt-perorangan-dan-pt-biasa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perbedaan-pt-perorangan-dan-pt-biasa Fri, 14 Oct 2022 08:53:11 +0000 https://greenpermit.id/?p=5498 Apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa? Sebagai pelaku usaha, tentunya ingin mempunyai usaha yang stabil. Dengan mendirikan badan usaha, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) akan lebih stabil karena usaha berbentuk formal dan bisa mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik. Keadaan ini memberikan kontribusi yang positif untuk perkembangan bisnis atau usaha Anda. Nah, bagi pelaku...

The post Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Apa Saja? first appeared on Greenpermit.

The post Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Apa Saja? appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa? Sebagai pelaku usaha, tentunya ingin mempunyai usaha yang stabil. Dengan mendirikan badan usaha, UMK (Usaha Mikro dan Kecil) akan lebih stabil karena usaha berbentuk formal dan bisa mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik. Keadaan ini memberikan kontribusi yang positif untuk perkembangan bisnis atau usaha Anda. Nah, bagi pelaku usaha yang masih bingung apakah akan mendirikan PT Perorangan atau PT biasa, berikut ini ulasannya.

 

Pengertian

Berdasarkan Permenkumham No.21/2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 

Kemudian, berdasarkan Permenkumham No.21/2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

 

Jumlah Pendiri PT

PT Perorangan didirikan oleh orang pribadi dan hanya 1 (satu) orang pendiri sekaligus sebagai pemegang saham dan direksi. Sedangkan, PT Biasa bisa didirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri.

 

Syarat Pendiri

Untuk bisa mendirikan PT Perorangan harus memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Ketahui kriteria UMK terbaru 2022. Kemudian, untuk PT biasa didirikan oleh WNI, WNA, atau badan hukum Indonesia atau asing.

 

Direktur dan Komisaris

Pendiri dalam PT Perorangan bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direksi, tetapi tidak ada komisaris. Sementara itu, untuk PT biasa mempunyai struktur pengurus minimal 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris.

 

Akta Pendirian

PT Perorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notatis atau akta notaris. Jadi, cukup dibuat dengan surat pernyataan yang didaftarkan di Kemenkumham. 

Sedangkan, pendirian PT biasa dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris atau dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

 

Modal Dasar

PT Perorangan modal berasal dari kesepakatan pendiri dan maksimal 5 miliar. Karena itu, PT Perorangan diperuntukkan untuk kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Di sisi lain, jika modal di atas 5 miliar (non UMK), maka harus didirikan dengan PT biasa.

Selain itu, PT biasa mempunyai modal yang berasal dari kesepatakan para pendiri dan tidak ada batasan jumlah modal yang harus disetor.

 

Organ Perseroan

Organ PT Perorangan adalah direktur sekaligus pemegang saham yang berjumlah 1 (satu) orang. Jika lebih dari 1 (satu) orang, maka PT Perorangan harus mengubah status hukumnya menjadi PT biasa. Hal ini tertera dalam PP 8/2021 pasal 9 ayat (1) huruf a.

Di sisi lain, PT biasa memiliki organ perseoran, yang terdiri dari RUPS, direksi dan dewan komisaris. Hal ini tertera dalam pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja.

 

Laporan Keuangan

Untuk laporan keuangan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dilaporkan kepada menteri dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik, paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan tidak menyamapaikan laporan keuangannya, maka akan mendapatkan teguran tertulis.Sedangkan, untuk PT biasa tidak diatur khusus mengenai laporan keuangan.

 

Perubahan PT

Bila ada perubahan PT Perorangan, maka dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Kemudian, menteri menerbitkan  sertfikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.

Di sisi lain, untuk PT biasa bila ada perubahan Anggaran Dasar (AD) dan/atau data ditetapkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia serta diajukan kepada instansi terkait. 

Itulah ulasan mengenai perbedaan PT Perorangan dan PT biasa. Bila Anda ingin mendirikan PT, serahkan kepada kami, GreenPermit.id dengan Jasa PT Perorangan, memudahkan Anda mengurus semua persyaratan. Kami terdiri dari tim profesional yang telah berpengalaman membantu klein kami dari mulai perusahaan asing, lokal dan individu dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentu dengan biaya terjangkau.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Apa Saja? first appeared on Greenpermit.

The post Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa Apa Saja? appeared first on Greenpermit.

]]>
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat https://greenpermit.id/2022/08/25/perizinan-berusaha-berbasis-risiko/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perizinan-berusaha-berbasis-risiko Thu, 25 Aug 2022 04:37:23 +0000 https://greenpermit.id/?p=5413 Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.  Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas...

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat first appeared on Greenpermit.

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 

Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:

  1. Tingkat risiko rendah;
  2. Tingkat risiko menengah yang terdiri dari menengah rendah dan menengah tinggi;
  3. Tingkat risiko tinggi.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu: 

 

Sektor Usaha yang Wajib Memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setelah dikeluarkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan 
  16. Ketenagakerjaan.

Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

 

Manfaat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko berfungsi untuk, antara lain:

  1. Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia melalui penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.
  2. Menciptakan pengawasan kegiatan usaha yang terstruktur, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Jenis Pemohon Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas

  1. Orang Perseorangan terdiri dari pelaku orang perseorangan Warna Negara Indonesia (khusus untuk PMDN)
  2. Badan Usaha terdiri atas PT, CV, Fa, Persekutuan Perdata, Yayayasan, Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran.
  3. Kantor Perwakilan mencakup: a. orang perseorangan WNI atau WNA; atau b. badan usaha sebagai perwakilan pelaku usaha dari luar negeri untuk pendirian kantor perwakilan di Indonesia. Beberapa kantor perwakilan asing di Indonesia: KPPPA, KPPA, dan Kantor Perwakilan BUJKA.
  4. Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha di luar negeri dan melakukan usaha di Indonesia, antara lain: a. Pemberi waralaba dari luar negeri; b. Pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing, dan bentuk usaha tetap. Termasuk dalam bentuk usaha tetap yaitu kantor perwakilan yang didirikan untuk kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

 

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria

Pemerintah pusat telah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor. NPSK ini menjadi acuan tunggal untuk pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah pusat dan pemda.

Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemda sesuai NPSK. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan oleh:

  1. Lembaga OSS;
  2. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
  3. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur;
  4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atasnama bupati/wali kota;
  5. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
  6. Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko - greenpermit.id

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah

Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah (MR)

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifkat Standar adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.

 

b. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT)

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar. 

Pasca mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Selanjutnya, lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya. 

Agar bisa menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Jika telah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS dapat melakukan pembatalan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi 

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin. 

Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Untuk membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).

Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

  • Anda menghubungi GreenPermit.id.
  • Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
  • Menyerahkan semua persyaratan.
  • Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
  • Dapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Prinsip Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berikut ini prinsip dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:

  1. Trust but verify. Kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan mengedepankan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan.
  2. Konsep baru. Dalam sistem OSS RBA, terdapat subsistem pengawasan yang akan menghasilkan profil kepatuhan Pelaku Usaha.
  3. Terkoordinasi, terintegrasi dan efisien. Dalam rangka memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.

Itulah ulasan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan memilikinya, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Apabila Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha, GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

Author: Uswatun Hasanah

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat first appeared on Greenpermit.

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat appeared first on Greenpermit.

]]>
OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar https://greenpermit.id/2022/08/24/oss-rba/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=oss-rba Wed, 24 Aug 2022 04:35:41 +0000 https://greenpermit.id/?p=5395 Apa Itu OSS RBA? OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko adalah...

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar first appeared on Greenpermit.

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu OSS RBA?

OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem layanan satu pintu sehingga Anda sebagai pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. 

Sistem OSS-RBA ini terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), KemKeu (Kantor Pelayanan Pajak), Kemenkumham (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. Selain itu, OSS terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi dan sebagainya.Karena itu, sistem OSS mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah.

Dasar Hukum OSS RBA

Pemerintah telah mengatur OSS Berbasis Risiko melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan
  16. Ketenagakerjaan.

Selain itu, melalui Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Hak Akses

Berdasarkan Peraturan BKPM No.3/2021, maksud dari Hak Akses merupakan bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha.

Lembaga OSS memberikan hak akses kepada:

  1. Pelaku usaha;
  2. Kementerian/Lembaga Terkait; 
  3. DPMPTSP provinsi; 
  4. DPMPTSP kabupaten/kota; 
  5. Administrator KEK; dan 
  6. Badan pengusahaan KPBPB.

Bagi pelaku usaha, hak ases kepada pelaku usaha diberikan kepada:

  1. Penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan; 
  2. Direksi/pengurus Badan Usaha;
  3. Kepala kantor perwakilan; atau 
  4. Direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.

 

Tujuan Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha

Dalam Pasal 12, Peraturan BKPM No.3/2021, Lembaga OSS memberikan hak akses kepada pelaku usaha yang mempunyai keperluan untuk:

  1. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;
  2. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  3. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; 
  4. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  5. menyampaikan pengaduan; dan/atau
  6. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

 

Tingkat Risiko

OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko - greenpermit.id

OSS sudah melalui banyak proses pengembangan. Saat ini penerbitan izin melalui sistem ini berbasis risiko yang disebut dengan OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. Karena itu, Perizinan Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:

 

  • Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

Melalui sistem OSS RBA, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

 

  • Tingkat Risiko Menengah

Untuk tingkat Risiko Menengah terbagi menjadi 2, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

 

a. Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifkat Standar merupakan pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.

 

b. Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar. 

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat menjalankan kegiatan usaha tersebut. 

Supaya dapat melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Bila sudah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.Sebelum memperoleh Izin, pelaku usaha bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Izin yang dimaksud dalam hal ini adalah persetujuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Daftar OSS Berbasis Risiko

Untuk melakukan pendaftaran OSS RBA, Anda bisa menghubungi GreenPermit.id, nanti akan dibantu oleh tim untuk mengurus semua persyaratannya. Berikut untuk OSS Perusahaan dan OSS perorangan.

Pastikan terlebih dahulu, apakah kegiatan usaha yang Anda jalankan tergolong UMK (Usaha Menengah dan Kecil) atau Non UMK. Ketahui apa saja kriteria UMKM terbaru.

UMK adalah usaha milik WNI, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Non UMK dikategorikan menjadi empat, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Kapan OSS RBA Berlaku?

OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko dibangun sejak Maret 2021 dengan mengintegrasikan sistem di lingkup yang terdiri atas kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup lembaga/kementerian dan di  lingkup pusat Kementerian Investasi/BKPM.

 

Perbedaan OSS dan OSS RBA

Perbedaan OSS dan OSS RBA - OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - greenpermit.id

Perbedaan OSS dan OSS RBA adalah OSS versi 1.1 untuk beberapa perizinan masih harus dilakukan melalui kementerian atau lembaga terkait atau pemda sehingga belum terpusat dan terintegrasi. Sedangkan, OSS RBA semua kegiatan yang mencakup 16 sektor usaha untuk permohonan perizinannya dilakukan terpusat dan terintegrasi melalui OSS RBA.

Kemudian, perizinan berusaha melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala usaha. Sedangkan, OSS RBA perizinan dibedakan sesuai dengan risiko dan skala kegiatan usaha. Hal ini untuk memudahkan UMKM dengan tingkat usaha rendah mendapatkan perizinan berusaha.

Itulah ulasan mengenai OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.

Author: Uswatun Hasanah

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar first appeared on Greenpermit.

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar appeared first on Greenpermit.

]]>
NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya https://greenpermit.id/2022/08/23/nib-berbasis-risiko/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nib-berbasis-risiko Tue, 23 Aug 2022 04:18:25 +0000 https://greenpermit.id/?p=5380 Apa Itu NIB Berbasis Risiko? NIB Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain: Tingkat risiko rendah Tingkat risiko menengah; Tingkat risiko tinggi. Pemerintah telah mengatur...

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya first appeared on Greenpermit.

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu NIB Berbasis Risiko?

NIB Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:

  1. Tingkat risiko rendah
  2. Tingkat risiko menengah;
  3. Tingkat risiko tinggi.

Pemerintah telah mengatur NIB Berbasis Risiko melalui beberapa peraturan, antara lain:

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Sistem Online Single Submission) adalah pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, lembaga/kementerian, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kemudian, sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ini, terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi serta terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor.

Selain itu, dengan adanya UU Cipta No.11 tahun 2020, perizinan terbagi menjadi 2 jenis, antara lain: persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk persyaratan dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan: 

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung
  4. Sertifikat laik fungsi

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan 
  16. Ketenagakerjaan.

Selain itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Analisis Tingkat Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko dijalankan sesuai dengan penetapan tingkat risiko dan peningkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan itu dijalankan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan  data dan/atau penilaian profesional.

Sesuai dengan Pasal 8, PP No.5 tahun 2021, pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: 

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. Penilaian tingkat bahaya;
  3. Penilaian potensi terjadinya bahaya;
  4. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
  5. Penetapan jenis Perizinan Berusaha.

 

  • Penilaian Tingkat Bahaya

Dalam melakukan penilaian tingkat bahaya ini dilakukan untuk aspek atau bidang:

  1. Kesehatan;
  2. Keselamatan;
  3. Lingkungan dan/atau;
  4. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Kemudian, dalam menjalankan analisa tersebut dengan mempertimbangkan:

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. Risiko volatilitas.

 

  • Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya

Untuk penilaian potensi terjadinya bahaya terdiri dari:

  1. Hampir tidak mungkin terjadi;
  2. Kemungkinan kecil terjadi;
  3. Kemungkinan terjadi; atau
  4. Hampir pasti terjadi.

NIB Berbasis Risiko - Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko - greenpermit.id

Selanjutnya, mengacu pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka kegiatan usaha terbagi menjadi 3, antara lain:

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah (R) hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan aktivitas usaha. Selain itu, NIB berlaku juga sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dilakukan oleh UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah (MR) memerlukan antara lain: NIB dan Sertifikat Standar. 

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifkat Standar ini sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan aktivtias usaha yang diberikan melalui sistem OSS. 

Dengan adanya NIB dan Sertifikat Starndar, Pelaku Usaha bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB dan Serifikat Standar.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan Anda belum dapat menjalankan aktivitas bisnis tersebut. 

Agar dapat menjalankan kegiatan usaha, Anda harus melalui proses verifikasi. Bila telah terverifikasi, Anda dapat menjalankan kegiatan bisnis.

Perlu diketahui bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Anda belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko tinggi

Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi (T) memerlukan, antara lain: NIB dan Izin agar dalam menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. 

Dalam hal ini, Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Membuat NIB Berbasis Risiko

Untuk membuat NIB Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R), usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) serta usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T).

Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan NIB Berbasis Risiko:

  • Anda menghubungi GreenPermit.id.
  • Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
  • Menyerahkan semua persyaratan.
  • Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
  • Dapatkan NIB Berbasis Risiko.

Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Perbedaan NIB dan NIB Berbasis Risiko

Terdapat perbedaan antara NIB dan NIB Berbasis Risiko, antar lain:

  1. NIB melalui OSS 1.1 belum benar-benar terpusat, sedangkan OSS RBA seluruh aktivitas usaha mencakup 16 sektor telah terpusat.
  2. NIB melalui OSS 1.1 belum ada standar perizinan berusaha. Di sisi lain, OSS RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan dipakai sebagai satu-satunya acuan dalam perizinan berusaha.
  3. NIB melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Di sisi lain, OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.

 

Cara Update NIB Berbasis Risiko

Anda yang sudah mempunyai legalitas usaha dari OSS 1.1 atau OSS 1.0 yang telah berlaku efektif tidak harus memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang diterbitkan oleh OSS RBA. Hal ini karena izin yang diterbitkan dari sistem OSS terdahulu pada dasarnya masih berlaku.

Namun, Anda membutuhkan untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha apabila terjadi kondisi, antara lain:

  1. Untuk pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
  2. Untuk mengikuti tender yang mengharuskan Anda untuk mempunyai dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

Karena itu tidak wajib untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha yang lama ke OSS RBA, kecuali apabila Anda mempunyai keperluan seperti yang disebutkan di atas.

Oleh sebab itu, NIB tetap berlaku selama kegiatan usaha berjalan, artinya NIB tidak perlu diperpanjang.

 

Itulah ulasan mengenai NIB Berbasis Risiko. Dengan memiliki perizinan, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Percayakan pengurusan NIB Berbasis Risiko kepada kami, GreenPermit.id. Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan, GreenPermit.id dibantu oleh tim yang profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya sehingga Anda bisa fokus mengurus bisnis .

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya first appeared on Greenpermit.

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Biaya Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui https://greenpermit.id/2022/07/26/biaya-pendirian-pt/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=biaya-pendirian-pt Tue, 26 Jul 2022 09:55:14 +0000 https://greenpermit.id/?p=5104 Berapa biaya pendirian PT? Pertanyaan ini sering ditanyakan ketika Anda akan mendirikan PT. Kisaran biaya pembuatan PT ini bervariasi berdasarkan apakah PT lokal atau PT PMA yang akan Anda dirikan nantinya. Selain itu, apakah PT yang akan dirikan membutuhkan virtual office. Semua ini akan memengaruhi besaran biaya yang akan keluarkan. Berikut ini ulasannya!   Pengertian...

The post Biaya Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui first appeared on Greenpermit.

The post Biaya Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui appeared first on Greenpermit.

]]>
Berapa biaya pendirian PT? Pertanyaan ini sering ditanyakan ketika Anda akan mendirikan PT. Kisaran biaya pembuatan PT ini bervariasi berdasarkan apakah PT lokal atau PT PMA yang akan Anda dirikan nantinya. Selain itu, apakah PT yang akan dirikan membutuhkan virtual office. Semua ini akan memengaruhi besaran biaya yang akan keluarkan. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian PT

PT adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Selanjutnya, aktivitas usaha PT dijalankan dengan modal dasar yang seluruhnya terdiri dari saham dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Status PT yang berbadan hukum ini, membuat PT memiliki hak yang setara dengan manusia, dalam hal ini sebagai subjek hukum dan menjadikan PT lebih mandiri dalam hal pembiayaan dan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ketahui syarat dan prosedur pendiran PT!

Sedangkan, PT PMA atau PMA adalah kepanjangan dari Penanaman Modal Asing yang merupakan bentuk dari aktivitas menanam modal atau investasi dengan cara membangun, membeli atau mengakuisisi perusahaan. 

Dalam PMA, modal didapat dari seluruhnya modal asing atau patungan dengan modal dalam negeri. Kemudian, yang dimaksud investor asing atau penanam modal asing adalah WNA (Warga Negara Asing), badan hukum asing atau pemerintah asing. 

 

Biaya Pendirian PT

Selanjutnya, untuk bisa mendirikan PT, ada sejumlah uang yang harus Anda keluarkan. Biaya pendirian PT lokasl, tentulah berbeda denga biaya PT PMA. 

 

Biaya Pendirian PT Lokal (PMDN)

Berikut ini biaya bikin PT lokal:

Biaya Pendirian PT - Green Permit - greenpermit.id

 

Biaya Pendirian PT Lokal dan Virtual Office

Biaya mendirikan PT saja dengan termasuk virtual office, tentulah berbeda. Namun, ada sejumlah fasilitas yang Anda dapatkan bila mengambil PT sekaligus virtual office. Berikut rincian biayanya!

Biaya Pendirian PT + Virtual Office - Green Permit - greenpermit.id

 

Biaya Pendirian PT PMA 

Selanjutnya, biaya membuat PT PMA terdiri dari biaya pembuatan PT saja atau yang sekaligus virtual office. Ketahui syarat dan prosedur PMA. Berikut daftar biaya bikin PT PMA.

Biaya Pendirian PT PMA - Green Permit - greenpermit.id

 

Nah, bagi Anda yang membutuhkan Virtual Office sebagai domisili PT, berikut ini ulasannya!

 

Virtual Office sebagai Domisili PT

Virtual Office adalah sebuah kantor yang berada di dunia maya atau online. Dengan menyewa virtual office, Anda akan memperoleh alamat kantor yang strategis dan dengan biaya sewa yang terjangkau jika kita bandingkan dengan sewa kantor konvensional.

 

Cara Kerja Virtual Office

Virtual office adalah kantor yang tidak nyata yang bisa Anda sewa, tetapi tetap memiliki bangunan fisik. Virtual office dari Green Permit mempunyai beberapa fasilitas yang dapat Anda nikmati dalam durasi tertentu. 

 

Kelebihan Virtual Office

Dengan menyewa Virtual Office, Anda akan memperoleh sejumlah keuntungan yang sangat berguna untuk bisnis Anda, antara lain:

  • Alamat Bisnis atau Usaha Resmi

Dengan mempunyai alamat bisnis resmi dan profesional dari Green Permit, pastinya memudahkan Anda dalam mengurus surat-menyurat termasuk mengurus legal bisnis. 

 

  • Sarana Penunjang Kegiatan Bisnis

Virtual office dari Green Permit memiliki fasilitas yang dapat Anda nikmati untuk menunjang aktivitas bisnis Anda.

 

  • Menghemat Biaya Operasional

Keuntungan lainnya dengan menggunakan virtual office adalah Anda dapat menghemat biaya operasional, bahkan hemat hingga 90% jika kita bandingkan dengan kantor konvensional. 

Anda tidak perlu membeli perlengkapan kantor, seperti meja, kursi, telepon, printer, fax dan sebagainya. Biaya maintenance dan sewa gedung juga tidak perlu lagi. Keadaan ini pada akhirnya dapat menghemat biaya pengeluaran kantor.

 

  • Fasilitas Ruang Meeting

Virtual office menyediakan ruang meeting dalam durasi tertentu lengkap dengan fasilitasnya, seperti Wifi gratis, penataan furniture, proyektor dan layar, bebas parkir dan fasilitas lainnya.

 

  • Waktu Kerja Fleksibel

Menyewa kantor virtual di Green Permit membuat Anda mempunyai waktu kerja yang fleksibel. Anda dan karyawan Anda tidak perlu harus datang ke kantor sehingga mereka dapat menjalankan pekerjaan di mana pun dan kapan pun.

 

  • Profesional Resepsionis

Keuntungan lainnya adalah Anda akan mendapatkan layanan resepsionis untuk mengurus surat-menyurat, penerimaan paket dan penerimaan tamu (resepsionis).

 

Itulah ulasan mengenai biaya pendirian PT. Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pendirian PT sekaligus Virtual Office, Anda dapat menghubungi Green Permit yang dibantu oleh tim professional.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

Author: Uswatun Hasanah

The post Biaya Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui first appeared on Greenpermit.

The post Biaya Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui appeared first on Greenpermit.

]]>
Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023 https://greenpermit.id/2022/04/13/pt-perorangan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-perorangan Wed, 13 Apr 2022 10:45:23 +0000 https://greenpermit.id/?p=5024 Apa Itu PT Perorangan? PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,...

The post Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023 first appeared on Greenpermit.

The post Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023 appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, total UMKM di Indonesia mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan menyerap tenaga kerja sebanyak 96,9% dari total tenaga kerja nasional.

Betapa pentingnya UMKM dalam menopang perekonomian, Presiden Jokowi meminta agar ada 30 juta UMKM yang go digital di 2024 mendatang. Harapannya, UMKM bisa menjadi pemain global dan berorientasi ekspor. Untuk itu, UMKM harus berdaya saing dengan memanfaatkan peluang integrasi ke pasar global melalui Global Value Chain (GVC) dan Global E-Commerce (GEC).

Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan adalah salah satu jenis PT yang menjembatani kegiatan bisnis UMKM dan memudahkan UMKM dalam membangun usaha.

Dasar Hukum PT Perorangan

Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang menjabat sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

Ada dua landasan hukum PT Perorangan:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

 

Kriteria Pendirian PT Perorangan

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dengan kekuatan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, berikut kriteria pendirian PT Perorangan:

  • Kriteria Usaha Mikro

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha sebesar Rp1 M di luar tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar.

  • Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha sebesar Rp1 M hingga Rp5 M di luar tanah dan bagunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 M hingga Rp15 M.

Adapun menurut PP No. 7 Tahun 2021, berikut kriteria pendirian PT Perorangan untuk pendirian kegiatan usaha:

  • Kriteria Usaha Mikro 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal sebesar Rp1 M, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp1 M hingga Rp5 M, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kriteria Usaha Menengah

Kriteria usaha menengah ditentukan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp5 M hingga Rp10 M, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika Anda tidak memenuhi kriteria pendirian PT Perorangan, Anda bisa mendirikan PT biasa dan status PT Perorangan akan hilang.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Status PT Perorangan sebagai badan hukum merujuk pada PP No. 8 Tahun 2021 Pasal 1 tentang perseroan terbatas. Berikut prosedur pendirian PT Perorangan:

  • PT Perorangan didirikan oleh satu orang yang menjabat sebagai pemegang saham dan direktur. Tidak ada komisaris dalam PT Perorangan.
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria pendirian PT.
  • Pendiri mendaftarkan PT Perorangan melalui http://ptp.ahu.go.id/ dan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
  • Pendiri mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha PT Perorangan.

 

Setelah mengikuti prosedur pendirian PT Perorangan, Anda akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan NPWP PT Perorangan.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Menulis surat pernyataan pendirian PT Perorangan sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang modal UMK.
  • Wajib menyetorkan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • PT Perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan berbahasa Indonesia.
  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Menyerahkan KTP dan NPWP.
  • Alamat PT Perorangan mengacu pada rencana detail tata ruang (RDTR) masing-masing daerah. 

Setelah menyelesaikan pendirian PT Perorangan, Anda bisa melanjutkan ke proses perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.

Syarat Dokumen Pendirian PT Perorangan - Green Permit - greenpermit.id

 

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Bagi Anda pengusaha UMKM yang ingin naik kelas, mendirikan PT Perorangan adalah suatu keharusan. Berikut keuntungan mendirikan PT Perorangan:

  • Usaha Anda mendapat kepastian hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham.
  • Legalitas membuat brand usaha dilindungi HAKI sehingga pelaku UMKM tidak hanya menjual produk tapi juga brand.
  • Terlihat kredibel dan profesional dalam transaksi bisnis karena  ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
  • Pendirian PT Perorangan dilakukan secara online dengan biaya terjangkau untuk BNPB dan prosesnya terintegrasi dengan NPWP atas nama PT Perorangan.
  • Modal pendirian PT Perorangan bersifat bebas, mulai dari Rp 0 hingga Rp5 M.
  • Memudahkan akses permodalan dari lembaga keuangan bank dan non bank.
  • Mendapat prioritas dalam mengakses berbagai program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
  • Bisa menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha asal sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).

Cara Mendirikan PT Perorangan

Agar bisa mendirikan PT Perorangan, berikut ini prosedur yang harus Anda jalankan, antara lain:

 

Menentukan Nama PT Perorangan

Dalam pemilihan nama PT Perorangan tidak diatur secara khusus. Karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No.43 / 2011. 

Berikut ini ketentuan Nama PT Perorangan:

  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
  • Nama PT tidak boleh dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
  • Minimal terdiri dari 3 suku kata
  • Tidak boleh mengandung angka.

Ketahui lebih detail kententuan memilih nama PT!

 

Menentukan KBLI

Selanjutnya, menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia. Ketahui lebih detail tentang apa itu KBLI!

 

Mendaftar di Kemenkumham

Setelah itu, melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh status badan hukum.

 

Mengajukan NPWP PT Perorangan

Kemudian, mengajukan NPWP PT perorangan. Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengurus NPWP, ini dia cara membuat NPWP!

 

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah pemberlakuan OSS, setiap pelaku usaha harus memiliki NIB. Dengan adanya NIB, memudahkan Anda untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.

 

Mengajukan Permohonan Izin Usaha PT Perorangan

Selanjutnya, setelah mendapatkan NIB, Anda bisa mengurus izin usaha PT Perorangan untuk menjalankan usaha Anda dan untuk memenuhi legalitas bisnis.

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

 

Keterangan PT Perorangan PT Biasa
Definisi Menurut Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil Menurut Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham
Pendiri PT 1 orang pribadi, WNI
  • Minimal 2 orang pribadi
  • WNI/WNA\
  • badan hukum Indonesia/luar Indonesia
Direktur Pendiri menjabat sebagai pemegang saham dan direksi Dijabat minimal 1 orang
Komisaris Tidak ada Dijabat minimal 1 orang
Modal Maksimal 5 miliar Tidak terbatas
Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
Perluasan Usaha Sesuai dengan UU Ciptaker Pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dalam setahun Tidak terikat UU
Proses Pendirian Mengisi form pernyataan pendirian online melalui SABH tanpa akta notaris dan mendapat sertifikat pernyataan pendirian dari menteri Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan mengisi format isian pendirian online melalui SABH dan mendapat sertifikat pendaftaran badan hukum perseroan
Perubahan Organisasi Mengisi data yang akan diubah dengan pada format isian Pernyataan Perubahan dan mendapat sertifikat Pernyataan Perubahan Perubahan anggaran dasar dan data ditetapkan melalui RUPS yang dinyatakan dalam akta notaris dan diajukan melalui SABH dengan mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung
Pembubaran Mengisi Pernyataan Pembubaran secara online melalui SABH Pembubaran berdasarkan:

  1. keputusan RUPS
  2. jangka waktu pendirian ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. penetapan pengadilan
  4. pencabutan kepailitan menurut putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. harta pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  6. pencabutan izin usaha sehingga wajib melakukan likuidasi sesuai dengan UU
Laporan keuangan Mengisi format isian penyampaian laporan keuangan melalui SABH maksimal 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Jika tidak melapor akan mendapat teguran tertulis.

Jika 30 hari kemudian tidak melapor, menteri mencabut hak akses atas layanan SABH.

Jika sampai 5 tahun kemudian tidak melapor, menteri akan mencabut status badan hukum PT Perorangan.

Tidak diatur UU

FAQ PT Perorangan 

Apakah PT Perorangan bisa buka rekening?

Untuk pembuatan rekening Bank bagi Perseroan Perorangan, pendiri dapat mendatangi bank yang ditunjuk terdekat dengan membawa persyaratan berupa, antara lain KTP pendiri Perseroan Perorangan. NPWP Pendiri dan NPWP Perseroan Perorangan. NIB Perseroan Perorangan.

 

PT perorangan apakah bisa PKP?

Ya. Sama seperti PT biasa, PT Perorangan juga bisa mempunyai PKP.

Demikianlah, penjelasan mengenai PT Perorangan. Bila Anda ingin mendirikan perusahaan perseorangan, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Green Permit sebagai the best legal consultant siap membantu bersama tim profesional.

 

Apa yang Dimaksud dengan Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan disebut juga dengan PT Perorangan. PT Perorangan ini merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini diatur dalam perundang-undangan tentang UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

 

Apa yang dimaksud dengan Perseroan Perseorangan?

Perseroan Perseorangan adalah nama lain dari Perseroan Perorangan dan PT Perorangan. Perseroan Perseorangan ini didirikan oleh 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pemegang saham dan pemilik.

 

Apa bedanya PT dengan PT Perseorangan?

Sesuai dengan UU PT, PT adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dengan adanya UU Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang dinamakan PT Perseorangan. Ketahui lebih detail perbedaan PT perorangan dan PT biasa.

 

Berapa persen pajak Perseroan Perorangan?

Jika telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), Perseroan Perorangan harus memungut PPN dengan tarif 10% berdasarkan UU PPN. Kemudian, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 terdapat kenaikan tarif PPN, yaitu:

  • sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 (satu) Januari 2025.

 

Demikianlah, penjelasan mengenai PT Perorangan. Bila Anda ingin mendirikan PT, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Greenpermit.id dengan Jasa PT Perorangan siap membantu. Kami terdiri dari tim profesional yang telah berpengalaman bertahun-tahun membantu klein kami dari mulai perusahaan asing, lokal dan individu dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentu dengan biaya terjangkau.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023 first appeared on Greenpermit.

The post Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023 appeared first on Greenpermit.

]]>
Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur https://greenpermit.id/2022/03/31/visa-diplomatik-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=visa-diplomatik-adalah Thu, 31 Mar 2022 07:57:44 +0000 https://greenpermit.id/?p=5010 Apa Itu Visa Diplomatik? Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Diplomatik diberikan kepada orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan kunjungan...

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur first appeared on Greenpermit.

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Visa Diplomatik?

Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Diplomatik diberikan kepada orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di wilayah Indonesia untuk menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.

Selain itu, Visa Diplomatik dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.

 

Dasar Hukum Visa Diplomatik

Pemerintah telah mengatur mengenai Visa Diplomatik, yaitu:
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No.6 tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Permenlu No.6 tahun 2018).

Dapatkan Visa Diplomatik Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp

 

Persyaratan Permohonan Visa Diplomatik

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan Visa Diplomatik, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Paspor yang sah dan berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • Nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
  • Pasfoto berwarna ukuran paspor;
  • Serfikat vaksin.

Nota diplomatik tersebut memuat:

  • Nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan.
  • Jadwal kedatangan atau perjalanan.
  • Perkiraan masa penugasan di Indonesia.
  • Informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan yang akan mendampingi meliputi: nama lengkap, tanggal lahir, hubungan dengan pejabat yang bersangkutan dan jadwal perjalanan.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Prosedur Permohonan Visa Diplomatik

Berikut ini prosedur permohonan Visa Diplomatik di GreenPermit.id:

 

1. Hubungi Kami 

Anda bisa mengajukan permohonan visa diplomatik melalui GreenPermit.id. Nanti tim profesional kami akan memandu Anda untuk melengkapi semua persyaratannya.

 

2. Menyerahkan Kelengkapan Persyaratan

Selanjutnya, Anda menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, tim kami akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang disebutkan di atas. Apabila ada yang tidak lengkap, maka kami akan meminta Anda untuk melengkapinya.

 

3. Lakukan Pembayaran

Kemudian, Anda melakukan pembayaran.

 

4. Dapatkan Visa 

Dapatkan visa dalam waktu 3 – 7 hari kerja.

Dengan mengurus visa di GreenPermit.id, Anda akan dibantu oleh tim profesional. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

 

Masa Berlaku Visa Diplomatik

Masa berlaku visa jenis ini adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. 

Jika visa tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka visa dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, jika visa dinyatakan tidak berlaku, maka harus mengajukan kembali permohonan visa tersebut.

Untuk Visa Diplomatik beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

 

Penolakan Visa Diplomatik

Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dapat menolak permohonan Visa Diplomatik apabila orang Asing sebagai pemohon:

  1. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; 
  2. tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; 
  3. tidak mempunyai tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; 
  4. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; 
  5. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; 
  6. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 
  7. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Itulah penjelasan mengenai Visa Diplomatik. Percayakan pengurusan visa kepada kami, GreenPermit.id. Anda akan dibantu oleh tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur first appeared on Greenpermit.

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur https://greenpermit.id/2022/03/30/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-adalah Wed, 30 Mar 2022 07:47:38 +0000 https://greenpermit.id/?p=4997 Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu? Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi dalam bentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, setidaknya satu dari elemen tersebut berupa elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.  Hak Desain Tata Letak Sirkuit...

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur first appeared on Greenpermit.

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi dalam bentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, setidaknya satu dari elemen tersebut berupa elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut. Selain itu, hak DTLST merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur peraturan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu:

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).

 

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sesuai dengan UU No.32 tahun 2000, yang berhak memperoleh hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah:

  • Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain.
  • Dalam hal Pendesain terdiri diri beberapa orang secara bersama, Hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali bila ada perjanjian lain.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Dokumen Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Syarat Dokumen Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu - Green Permit - greenpermit.id

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan beberapa persyaratannya. Dalam mengurus pendaftaran DTLST, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Salinan gambar atau foto serta uraian dari DTLST yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus bila permohonan dikuasakan.
  • Surat pernyataan bahwa DTLST yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya.
  • Kemudian, surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial jika DTLST tersebut sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.

 

Prosedur Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Bagi Anda yang ingin mengajukan pendaftaran DTLST, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Dirjen dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  • Permohonan tersebut berisi tentang: tanggal surat permohonan, salinan foto atau gambar desain, nama, alamat dan kewarganegaraan pendesain, pemohon atau kuasa jika dikuasakan. Jika DTSLT pernah dipakai sebelum proses pendaftaran, maka disebutkan tanggal kali pertama DTLST digunakan secara komersial.
  • Permohonan tersebut dengan melampirkan sejumlah syarat dokumen yang disebutkan di atas.
  • Jika permohonan diajukan secara bersama-sama atau lebih dari satu Pemohon, maka permohonan ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  • Jika permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, maka permohonan harus disertai pernyataan lengkap dengan bukti cukup bahwa Pemohon berhak atas DTLST yang bersangkutan. 
  • Pemohon atau melalui kuasanya menyerahkan syarat dokumen kepada DJKI untuk verifikasi administratif.
  • Pemohon membayar biaya sebagaimana telah diatur undang-undang.
  • Setelah Anda melakukan pembayaran, semua syarat dokumen diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian, pemohon menunggu hasilnya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa:

  • setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu DTLST.
  • jika ada kekurangan pemenuhan syarat dan kelengkapan, maka Dirjen akan memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
  • jangka waktu pemenuhan kekurangan tersebut bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

 

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Contoh Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Contoh Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Oscilator dalam radio dan Montherboard dalam komputer. Karena pentingnya fungsi sirkuit terpadu, maka diperlukan adanya perlindungan atas hasil kreasi DTLST.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST):

 

DTLST yang Bagaimanakah yang Mendapat Perlindungan?

Kemudian, DTLST yang mendapat perlindungan atau yang bisa didaftarkan adalah DTLST yang orisinal. Ini artinya desain tersebut merupakan karya mandiri Pendesain dan saat DTLST dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

 

DTLST yang Bagaimanakah yang Tidak Mendapat Perlindungan?

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan apabila DTLST tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan DTLST?

DTLST terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. 

 

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Terdaftar Dapat Beralih atau Dialihkan?

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan - Green Permit - greenpermit.id

Kemudian, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: 

  1. Pewarisan 
  2. Hibah 
  3. Wasiat 
  4. Perjanjian tertulis, atau 
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan. 

Demikianlah, penjelasan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jika Anda mengurus pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur first appeared on Greenpermit.

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar https://greenpermit.id/2022/03/28/indikasi-geografis-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indikasi-geografis-adalah Mon, 28 Mar 2022 09:03:34 +0000 https://greenpermit.id/?p=4970 Apa Itu Indikasi Geografis? Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi...

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar first appeared on Greenpermit.

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.

Selain itu, tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis bisa berupa label atau etiket yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut bisa berupa nama tempat, wilayah atau daerah, gambar, huruf, kata atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Lalu, apa itu hak atas indikasi geografis?

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut.

 

Dasar Hukum Indikasi Geografis

Pemerintah telah mengatur mengenai Indikasi Geografis dalam beberapa peraturan, antara lain:

 

Apa Saja Objek Perlindungan Indikasi Geografis?

Objek perlindungan Indikasi Geografis terdiri dari:

  1. Sumber Daya Alam (SDA)
  2. Hasil kerajinan tangan
  3. Hasil industri yang dimiliki suatu daerah/wilayah, tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Siapakah yang Berhak Mengajukan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis?

Berdasarkan UU No.20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 53 ayat (3) menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan industri atau hasil industri.
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Indikasi Geografis Adalah - Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis

 

Mengapa Indikasi Geografis Penting?

Ada beberapa alasan mengapa Indikasi Geografis penting, antara lain:

 

  • Menjaga kualitas dan keaslian suatu produk

Dengan memiliki hak atas indikasi geografis, maka memberikan jaminan keaslian dan kualitas suatu produk. Selain itu, produk tersebut bisa ditelusuri asalnya dari mana dan memperjelas identifikasi produk serta menetapkan standar produk dan proses. Hal ini karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik. Dengan demikian, jaminan ini dapat menjaga kredibilitas di antara pemangku kepentingan Indikasi Geografis.

 

  • Menghindari praktik persaingan curang

Produk Indikasi Geografis terjamin kualitas dan keasliannya. Hal ini tentunya memberikan perlindungan kepada konsumen dan menghindari praktik persaingan curang, seperti pemalsuan produk. 

 

  • Meningkatkan komoditas produk secara ekonomi.

Produk Indikasi Geografis mempunyai jaminan kualitas dan keaslian sehingga memberikan pengaruh positif secara ekonomi, yang mana berstandar dengan harga yang tinggi. 

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

  • Melindungi nama geografis dari produk.

Produk Indikasi Geografis dapat melindungi nama geografis dari suatu produk. Dengan begitu, negara lain tidak  bisa mengambil begitu saja kekayaan Indonesia tanpa memberikan manfaat untuk Indonesia.

 

  • Memberikan kepercayaan pada konsumen.

Jaminan kualitas dan keaslian suatu produk Indikasi Geografis dapat memberikan, bahkan meningkatkan kepercayaan pada konsumen.

 

  • Bergeraknya roda ekonomi produsen lokal.

Produk Indikasi Geografis memberikan angin segar untuk membina produsen lokal, mendukung koordinasi dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk. 

 

  • Mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis.

Dengan produk Indikasi Geografis, dapat mengangkat reputasi suatu kawasan. Selain itu, melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati. Alhasil, berdampak berkembangnya agrowisata.

 

Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis

Berikut ini tahapan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis:

 

1. Mengajukan Permohonan

Setiap asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili Indikasi Geografis bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Pemohon atau melalui kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir rangkap 3 kepada DJKI / Kantor Wilayah Kemenkumham.
  2. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  3. Bukti pembayaran biaya.
  4. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  5. Dokumen deskripsi yang memuat antara lain:
  • nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
  • jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
  • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  • selain itu, uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
  • dan seterusnya.

 

2. Pemeriksaan Administratif

Kemudian, permohonan yang diajukan kemudian diperiksa apakah ada kekurangan persyaratan atau tidak. Jika ada kekurangan, pemeriksa akan mengkomunikasikan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 bulan dan jika tidak bisa diperbaiki oleh pemohon maka permohonan tersebut ditolak. 

 

3. Pemeriksaan Substansi

Selanjutnya, tim ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli dibidangnya memeriksa isi dan pernyataan-pernyataan yang diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengoreksian. Setelah dinyatakan memadai, maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya disampaikan kepada Dirjen.

Jika dalam permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan penolakan tersebut. Pemeriksaan substansi dilakukan paling lama 2 tahun.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

4. Pengumuman

Dalam kurun waktu paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi Geografis untuk didaftar maupun ditolak, Dirjen mengumumkan keputusan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis selama 3 bulan. Pengumuman memuat antara lain: nama permohonan, nama lengkap dan alamat pemohon, nama dan alamat kuasanya, tanggap penerimaan, Indikasi Geografis dimaksud dan abstrak dari buku persyaratan.

 

5. Oposisi Pendaftaran

Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis bisa mengajukan oposisi disertai alasan keberatan dan pihak pemohon / pendaftar bisa mengajukan sanggahan mengenai keberatan tersebut.

 

6. Pendaftaran

Kemudian, mengenai permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau telah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal saat diajukan aplikasi.

Kemudian, Dirjen memberikan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis dan sertifikat bisa diperbaiki jika ada kekeliruan. 

7. Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

Selanjutnya, tim ahli Indikasi geografis mengorganisasikan dan memantau pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis di Indonesia. Indikasi geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

 

8. Banding

Permohonan banding dapat Anda ajukan kepada Komisi Banding Merek oleh pemohon atau kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

 

Apa Contoh Indikasi Geografis?

Berikut ini contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

 

KopiArabikaFloresManggarai Kopi Arabika Flores Manggarai

Daerah Asal: Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tanggal Registrasi: 7 Maret 2018

TenunIkatTanimbar Tenun Ikat Tanibar

Daerah Asal: Maluku

Tanggal Registrasi: 3 Juli 2017

PalaTomandinFakfak Pala Tomandik Fakfak

Daerah Asal: Papua Barat

Tanggal Registrasi: 9 September 2016

 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

 

Itulah penjelasan mengenai Indikasi Geografis. Bila Anda ingin mendaftarkan produk indikasi geografis, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar first appeared on Greenpermit.

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang? https://greenpermit.id/2022/02/03/perbedaan-antara-perusahaan-jasa-dengan-perusahaan-dagang-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perbedaan-antara-perusahaan-jasa-dengan-perusahaan-dagang-adalah Thu, 03 Feb 2022 09:31:47 +0000 https://greenpermit.id/?p=4499 Apa perbedaan antara perusahaan jasa dengan perusahaan dagang? Jenis perusahaan ini sering kita temukan sehari-hari. Bagi Anda pebisnis, penting untuk mengetahui perbedaannya agar usaha yang dijalankan sesuai dengan rencana bisnis Anda. Berikut ini ulasannya!   Produk yang Ditawarkan Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menawarkan layanan atau jasa kepada konsumen, jadi tidak memiliki produk fisik, melainkan...

The post Apa Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang? first appeared on Greenpermit.

The post Apa Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang? appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa perbedaan antara perusahaan jasa dengan perusahaan dagang? Jenis perusahaan ini sering kita temukan sehari-hari. Bagi Anda pebisnis, penting untuk mengetahui perbedaannya agar usaha yang dijalankan sesuai dengan rencana bisnis Anda. Berikut ini ulasannya!

 

Produk yang Ditawarkan

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menawarkan layanan atau jasa kepada konsumen, jadi tidak memiliki produk fisik, melainkan nonfisik berupa jasa atau layanan.

Layanan tersebut bisa berupa keahlian, seperti jasa pendirian PT, CV, jasa transportasi, jasa kesehatan dan sebagainya. 

Sedangkan, Perusahaan dagang adalah perusahaan yang menawarkan produk dalam bentuk fisik atau berwujud, dalam hal ini menjual barang. Jadi, perusahaan dagang hanya membeli barang, lalu menjual kembali barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian. 

Trade company atau perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi atau mengolah bahan baku menjadi produk jadi. 

 

Perhitungan Profit atau Keuntungan

Perusahaan jasa mendapatkan keuntungan dari layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. 

Di sisi lain, perusahaan dagang mendapatkan profit  atau keuntungan dari selisih harga antara harga jual dengan harga beli dari produk yang berhasil dijual ke pelanggan. Dengan kata lain, didapatkan dari total hasil penjualan dikurangi biaya pembelian dan biaya operasional.

 

Aktivitas Utama

Perbedaan lainnya terdapat pada aktivitas utama. Perusahaan jasa dengan aktivitas utamanya adalah menjual jasa. Ketahui lebih detail apa itu perusahaan jasa!

Sedangkan, perusahaan dagang yaitu membeli barang, menyimpannya, kemudian menjualnya kembali ke konsumen. Jadi, tanpa melakukan proses produksi, dalam hal ini mengolah bahan baku menjadi produk jadi.

 

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

 

Persediaan Stok

Perusahaan jasa tidak tidak mempunyai stok produk. Oleh karena itu, tidak membutuhkan persediaan stok. Selain itu, layanan harus diberikan atas permintaan konsumen. Di sisi lain, perusahaan dagang menjual barang sehingga memerlukan stok barang.

 

Kepemilikan Barang

Di dalam perusahaan jasa tidak ada kepemilikan barang. Ini yang membedakannya dengan perusahaan dagang. Konsumen dapat menggunakan utilitas setelah pembayarannya selesai. Sedangkan, perusahaan barang menawarkan produk dalam bentuk fisik sehingga ada kepemilikan barang.

 

Proses Produksi dan Konsumsi

Kemudian, karena perusahaan jasa ini tidak mempunyai produk fisik, maka tidak dapat menyimpan sebelum didistribusikan atau dikonsumsi. Sedangkan, perusahaan dagang berlaku sebaliknya, yang mana memiliki produk fisik, sehingga bisa menyimpan sebelum didistribusikan ke konsumen.

 

Harga Pokok Penjualan (HPP)

Perusahaan jasa tidak mempunyai Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga tidak ada biaya akuntansi di dalamnya. Di sisi lain, perusahaan dagang mempunyai HPP yang sangat berguna untuk menghitung laba yang akan perusahaan dapatkan. Selain itu, dengan adanya HPP, maka membutuhkan laporan HPP untuk mencatat pergerakan biaya yang berada di sekitar barang yang diproduksi.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Retur 

Di dalam perusahaan jasa, jasa yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau diretur. Sedangkan, perusahaan dagang, barang yang sudah dibeli bisa diretur atau dikembalikan. Kenali apa itu perusahaan dagang!

 

Kualitas Jasa / Barang

Kualitas jasa dapat diketahui setelah konsumen membeli jasa untuk perusahaan jasa, tetapi untuk perusahaan dagang, kualitas barang dapat diketahui secara langsung oleh konsumen saat itu juga.

Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang - greenpermit.id - green permit

 

Patokan Harga Resmi

Karena yang ditawarkan adalah jasa atau layanan di dalam perusahaan jasa, maka tidak ada patokan resmi yang berlaku di pasaran. Sedangkan, perusahaan dagang mempunyai patokan harga resmi barang yang berlaku di pasaran. 

 

Akun Persediaan Barang Dagang

Akun persediaan barang dagang adalah bagian dari harta lancar perusahaan yang mana akun persediaan ini tidak akan ditemukan di perusahaan jasa yang mana manfaat pelayanan tidak memerlukan pencatatan barang. Sedangkan, perusahaan dagang menjual barang sehingga memerlukan akun persediaan barang dagang.

Itulah ulasan tentang perbedaan antara perusahaan jasa dengan perusahaan dagang. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian Perusahaan dan perizinan lainnya, GreenPermit.id bersama tim profesional siap membantu. Pengurusan yang kami jalankan sesuai dengan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, kami juga menyediakan Pendirian PT dan Virtual Office yang dapat menghemat biaya operasional perusahaan.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Apa Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang? first appeared on Greenpermit.

The post Apa Perbedaan antara Perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang? appeared first on Greenpermit.

]]>