Sudah tahu syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas)? Sebagai pebisnis ingin mendirikan PT sesuai dengan peraturan agar sah di mata hukum. Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembangan bisnis dengan membentuk badan usaha.
Daftar isi
Apa Itu Pendirian PT?
Pengertian PT tertuang dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian.
Selain itu, kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Juga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Statusnya yang berbadan hukum, membuat PT memiliki hak yang setara dengan manusia. Dalam hal ini bertindak sebagai subjek hukum.
Selain itu, PT menjadi lebih mandiri. Dalam hal pembiayaan dan hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise/waralaba.
Â
Syarat Pendirian PT
Dalam proses pendirian PT, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris.
- Untuk PT Lokal (PMDN), pemilihan nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
- PT memperoleh status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
- Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama. Namun, belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
- PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:
- Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
- kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
- pernyataan domisili bermaterai.
- surat pernyataan setor modal bermaterai.
- pernyataan KBLI bermaterai.
Prosedur Pendirian PT
Berikut ini Anda harus menjalankan serangkaian prosedur dalam proses Pendirian PT:
-
Pengecekan Nama PT
Langkah awal yang harus Anda lakukan dalam mendirikan PT adalah pengecekan nama PT. Apakah perusahaan lain sudah menggunakan nama PT tersebut atau belum?
Hal ini karena nama PT tidak bisa sama atau mirip dengan perusahaan lain yang terdaftar. Selain itu, harus minimal 3 suku kata.
-
Pembuatan Draft Akta Pendirian PT
Untuk membuat akta pendirian PT, persiapan data pendirian PT, diantaranya: menentukan nama PT serta maksud dan tujuan PT. Juga domisili PT, struktur pengurus, dan permodalan PT. Semua hal yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT.
-
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Setelah mendaftar ke Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, PT memperoleh status badan hukum.
-
Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
Selanjutnya, mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
-
Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Mengajukan Permohonan Izin Usaha.
Selanjutnya mengajukan permohonan izin usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.Â
Dalam pengurusan SIUP, bagi perusahaan yang baru berdiri membutuhkan domisili usaha sebagai syarat mengeluarkan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office Jakarta sebagai domisili usaha.
Singkatnya, tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan. Selain itu, Pengurusan NPWP untuk perpajakan dan pengurusan legalitas usaha seperti NIB & perizinan.
Manfaat Pendirian PT
Apa saja manfaat mendirikan PT? Berikut ini manfaat mendirikan PT:
-
Dilindungi Undang-Undang
-
Perusahaan Lebih Profesional
Dengan perusahaan berbentuk PT, akan lebih profesional. Sehingga, dapat menarik kepercayaan konsumen, investor dan mitra bisnis Anda.
-
Sistem Kepemilikan Badan Usaha Lebih Jelas
Bila salah satu pemilik PT ingin menjual kepemilikannya, alhasil akan lebih mudah mengurusnya. Hal ini karena kepemilikan saham menjadi dasar dari sistem kepemilikan pada PT tersebut. Pngurusan ini harus sesuai dengan Anggaran Dasar PT yang ada pada Akta Pendirian.
-
Perusahaan Dapat Bekerja Sama dengan Pihak Asing
Perusahaan berbentuk PT dapat kerja sama dengan pihak asing (PMA / Penanaman Modal Asing). Apa saja syarat dan produr mendirikan PT PMA?
Selain itu, dengan perusahaan berbentuk PT apabila ada modal asing yang masuk untuk melakukan joint venture, Anda tidak perlu repot. Hal ini karena jika ada unsur modal asing, wajib dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU “Penanaman Modal mewajibkan setiap penanaman modal asing untuk dilakukan terhadap badan usaha PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
-
Memiliki Akses Bisnis yang Lebih Luas
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin melakukan ekspansi perusahaan, akan memiliki kebebasan melakukan aktivitas bisnis. Juga jenis atau bidang usaha serta wilayah operasional menjadi lebih luas.
-
Kemudahan Pendanaan dalam Jumlah Besar
Sebagai pebisnis, pastinya ingin mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dengan perusahaan berbentuk PT, para pebisnis berpeluang untuk mendapatkan pendanaan besar. Hal ini karena pihak kreditor lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.Â
-
Pemisahan antara Harta Pribadi dengan Harta Perusahaan
Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:
“Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Selain itu, dalam mendirikan PT, juga perlu Anda ketahui kelebihan dan kekurangan PT itu sendiri. Hal ini untuk memudahkan Anda mengambil keputusan untuk bisnis Anda.
Waktu Pendirian PT
Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, tidak perlu membutuhkan waktu yang lama. Melalui Green Permit, hanya dalam waktu tujuh (7) hari kerja, Anda dapat mendirikan PT.
Biaya Pembuatan PT
Untuk biaya pembuatan PT dapat bervariasi, tergantung paket yang Anda minati. Silakan klik link berikut untuk mengetahui biaya pembuatan PT secara rinci.
Tidak ada batasan standar mengenai biaya pendirian PT ini, akan tetapi kisaran biaya pendirian PT yang diperlukan tidak sampai lebih dari 11juta rupiah, biaya ini pun masih bervariasi sesuai dengan layanan yang Anda inginkan. Biaya pendirian PT pada tahun 2022 ini berkisar antara 3.5 juta – 8 juta rupiah.
Demikian pembahasan terkait syarat, Prosedur dan Pendirian PT di tahun 2022. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusannya, Jasa Pendirian PT dari Green Permit siap membantu Anda. Selain itu, pengurusan akan ditangani oleh tim profesional.