fbpx

 

Ketentuan-Ketentuan yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Nama PT

Apa saja ketentuan memilih nama PT? Nama tidak hanya sebatas sebagai identitas atau pembeda dari yang lain. Secara tidak langsung nama juga menggambarkan sifat, cita-cita dan harapan dari setiap induvidu.

Dalam dunia usaha nama memiliki peran penting dalam membantu pengembangan usaha. Khususnya dalam membangun popularitas branding produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menentukan nama perusahaan karena hal tersebut akan mempengaruhi kelangsungan dan citra perusahaan.

Berbeda dengan Persekutuan Komanditer (CV) yang tidak memiliki batasan aturan terkait dengan penamaannya, pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) memiliki berberapa ketentuan yang harus Anda pertimbangkan.

Berikut ini ketentuan dalam memilih nama PT yang harus Anda perhatikan:

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang terlebih dahulu telah berdiri

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT) bahwa salah satu syarat pengajuan nama PT harus belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

 

PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menggunakan bahasa Indonesia

Alasan utama mengapa PT PMDN harus menggunakan bahasa Indonesia adalah untuk membedakannya dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA). Hal tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 11 PP Nama PT yang berbunyi, sebagaimana berikut:

“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”

Contoh nama PT yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PT Maju Jaya Abadi.

 

Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa nama perseroan harus memenuhi syarat yang salah satunya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut bahwa pemilihan nama PT harus sesuai dengan budaya dan kearifan lokal yang ada. Oleh karena itu, penamaan PT tidak dapat menggunakan unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.

 

 

Nama PT tidak boleh sama/mirip dengan lembaga negara/lembaga internasional

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa:

“Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan”.

Alasan utama adanya ketentuan tersebut adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga pemerintah atau internasional tanpa izin untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

Contoh nama yang tidak sesuai ketentuan adalah PT Majelis Permusyawaratan Rakyat, PT Dewan Perwakilan Daerah, PT Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebagainya.

 

Nama PT tidak memiliki arti sebagai Perseroan Badan Hukum atau Persekutuan Perdata

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa:

“Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata”.

Alasan utama ketentuan ini adalah untuk menghindari kebingungan atas nama PT dan bentuk badan usaha. Contoh PT yang dilarang dalam pasal tersebut adalah PT Perseroan Terbatas, PT Persekutuan Komanditer, PT Firma, dan sebagainya.

 

Nama PT sesuai dengan kegiatan usaha

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa:

“Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.”

Alasan utama ketentuan tersebut adalah agar tidak membingungkan orang-orang atau rekan bisnis yang bekerjasama dengan perusahaan Anda.

Contohnya adalah nama PT Haris Lesmana Medika namun bergerak di bidang makanan bukan kesehatan.

 

Nama PT hanya boleh menggunakan huruf latin

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf e yang mana hanya ditulis menggunakan huruf latin dan nama PT juga tidak bisa terdiri atas angka atau rangkaian angka, ataupun kombinasi antara huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Contoh nama yang tidak benar berdasarkan pasal tersebut adalah PT 4l4y, atau PT 511241nd@.

Selain berberapa ketentuan diatas, salah satu ketentuan lainnya adalah nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata.

 

Demikian pembahasan terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam memilih nama PT. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, kami sarankan untuk terlebih dahulu mengecek ketersediaan nama PT dan minimal menyiapkan 3 nama PT. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada PT  lain terlebih dahulu menggunakan nama PT tersebut. Namun, Jika Anda menemukan kesulitan Pendirian PT, Green Permit bersama tim profesional siap membantu.

 

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?