fbpx

 

Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar

Apa Itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.

Selain itu, tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis bisa berupa label atau etiket yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut bisa berupa nama tempat, wilayah atau daerah, gambar, huruf, kata atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Lalu, apa itu hak atas indikasi geografis?

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut.

 

Dasar Hukum Indikasi Geografis

Pemerintah telah mengatur mengenai Indikasi Geografis dalam beberapa peraturan, antara lain:

 

Apa Saja Objek Perlindungan Indikasi Geografis?

Objek perlindungan Indikasi Geografis terdiri dari:

  1. Sumber Daya Alam (SDA)
  2. Hasil kerajinan tangan
  3. Hasil industri yang dimiliki suatu daerah/wilayah, tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Siapakah yang Berhak Mengajukan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis?

Berdasarkan UU No.20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 53 ayat (3) menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan industri atau hasil industri.
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Indikasi Geografis Adalah - Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis

 

Mengapa Indikasi Geografis Penting?

Ada beberapa alasan mengapa Indikasi Geografis penting, antara lain:

 

  • Menjaga kualitas dan keaslian suatu produk

Dengan memiliki hak atas indikasi geografis, maka memberikan jaminan keaslian dan kualitas suatu produk. Selain itu, produk tersebut bisa ditelusuri asalnya dari mana dan memperjelas identifikasi produk serta menetapkan standar produk dan proses. Hal ini karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik. Dengan demikian, jaminan ini dapat menjaga kredibilitas di antara pemangku kepentingan Indikasi Geografis.

 

  • Menghindari praktik persaingan curang

Produk Indikasi Geografis terjamin kualitas dan keasliannya. Hal ini tentunya memberikan perlindungan kepada konsumen dan menghindari praktik persaingan curang, seperti pemalsuan produk. 

 

  • Meningkatkan komoditas produk secara ekonomi.

Produk Indikasi Geografis mempunyai jaminan kualitas dan keaslian sehingga memberikan pengaruh positif secara ekonomi, yang mana berstandar dengan harga yang tinggi. 

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

  • Melindungi nama geografis dari produk.

Produk Indikasi Geografis dapat melindungi nama geografis dari suatu produk. Dengan begitu, negara lain tidak  bisa mengambil begitu saja kekayaan Indonesia tanpa memberikan manfaat untuk Indonesia.

 

  • Memberikan kepercayaan pada konsumen.

Jaminan kualitas dan keaslian suatu produk Indikasi Geografis dapat memberikan, bahkan meningkatkan kepercayaan pada konsumen.

 

  • Bergeraknya roda ekonomi produsen lokal.

Produk Indikasi Geografis memberikan angin segar untuk membina produsen lokal, mendukung koordinasi dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk. 

 

  • Mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis.

Dengan produk Indikasi Geografis, dapat mengangkat reputasi suatu kawasan. Selain itu, melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati. Alhasil, berdampak berkembangnya agrowisata.

 

Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis

Berikut ini tahapan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis:

 

1. Mengajukan Permohonan

Setiap asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili Indikasi Geografis bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Pemohon atau melalui kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir rangkap 3 kepada DJKI / Kantor Wilayah Kemenkumham.
  2. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  3. Bukti pembayaran biaya.
  4. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  5. Dokumen deskripsi yang memuat antara lain:
  • nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
  • jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
  • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  • selain itu, uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
  • dan seterusnya.

 

2. Pemeriksaan Administratif

Kemudian, permohonan yang diajukan kemudian diperiksa apakah ada kekurangan persyaratan atau tidak. Jika ada kekurangan, pemeriksa akan mengkomunikasikan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 bulan dan jika tidak bisa diperbaiki oleh pemohon maka permohonan tersebut ditolak. 

 

3. Pemeriksaan Substansi

Selanjutnya, tim ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli dibidangnya memeriksa isi dan pernyataan-pernyataan yang diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengoreksian. Setelah dinyatakan memadai, maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya disampaikan kepada Dirjen.

Jika dalam permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan penolakan tersebut. Pemeriksaan substansi dilakukan paling lama 2 tahun.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

4. Pengumuman

Dalam kurun waktu paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi Geografis untuk didaftar maupun ditolak, Dirjen mengumumkan keputusan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis selama 3 bulan. Pengumuman memuat antara lain: nama permohonan, nama lengkap dan alamat pemohon, nama dan alamat kuasanya, tanggap penerimaan, Indikasi Geografis dimaksud dan abstrak dari buku persyaratan.

 

5. Oposisi Pendaftaran

Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis bisa mengajukan oposisi disertai alasan keberatan dan pihak pemohon / pendaftar bisa mengajukan sanggahan mengenai keberatan tersebut.

 

6. Pendaftaran

Kemudian, mengenai permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau telah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal saat diajukan aplikasi.

Kemudian, Dirjen memberikan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis dan sertifikat bisa diperbaiki jika ada kekeliruan. 

7. Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

Selanjutnya, tim ahli Indikasi geografis mengorganisasikan dan memantau pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis di Indonesia. Indikasi geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

 

8. Banding

Permohonan banding dapat Anda ajukan kepada Komisi Banding Merek oleh pemohon atau kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

 

Apa Contoh Indikasi Geografis?

Berikut ini contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

 

KopiArabikaFloresManggarai Kopi Arabika Flores Manggarai

Daerah Asal: Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tanggal Registrasi: 7 Maret 2018

TenunIkatTanimbar Tenun Ikat Tanibar

Daerah Asal: Maluku

Tanggal Registrasi: 3 Juli 2017

PalaTomandinFakfak Pala Tomandik Fakfak

Daerah Asal: Papua Barat

Tanggal Registrasi: 9 September 2016

 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

 

Itulah penjelasan mengenai Indikasi Geografis. Bila Anda ingin mendaftarkan produk indikasi geografis, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?