fbpx

 

Ingin Usahamu Berbadan Hukum? Simak Cara Membuat PT Perorangan 2023

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UMKM berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, total UMKM di Indonesia mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. UMKM berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan menyerap tenaga kerja sebanyak 96,9% dari total tenaga kerja nasional.

Betapa pentingnya UMKM dalam menopang perekonomian, Presiden Jokowi meminta agar ada 30 juta UMKM yang go digital di 2024 mendatang. Harapannya, UMKM bisa menjadi pemain global dan berorientasi ekspor. Untuk itu, UMKM harus berdaya saing dengan memanfaatkan peluang integrasi ke pasar global melalui Global Value Chain (GVC) dan Global E-Commerce (GEC).

Salah satu hal yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan adalah salah satu jenis PT yang menjembatani kegiatan bisnis UMKM dan memudahkan UMKM dalam membangun usaha.

Dasar Hukum PT Perorangan

Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang yang menjabat sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

Ada dua landasan hukum PT Perorangan:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

 

Kriteria Pendirian PT Perorangan

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dengan kekuatan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, berikut kriteria pendirian PT Perorangan:

  • Kriteria Usaha Mikro

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha sebesar Rp1 M di luar tanah dan bangunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar.

  • Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha sebesar Rp1 M hingga Rp5 M di luar tanah dan bagunan tempat usaha atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 M hingga Rp15 M.

Adapun menurut PP No. 7 Tahun 2021, berikut kriteria pendirian PT Perorangan untuk pendirian kegiatan usaha:

  • Kriteria Usaha Mikro 

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal sebesar Rp1 M, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kriteria Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp1 M hingga Rp5 M, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kriteria Usaha Menengah

Kriteria usaha menengah ditentukan berdasarkan modal usaha lebih dari Rp5 M hingga Rp10 M, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika Anda tidak memenuhi kriteria pendirian PT Perorangan, Anda bisa mendirikan PT biasa dan status PT Perorangan akan hilang.

Prosedur Pendirian PT Perorangan

Status PT Perorangan sebagai badan hukum merujuk pada PP No. 8 Tahun 2021 Pasal 1 tentang perseroan terbatas. Berikut prosedur pendirian PT Perorangan:

  • PT Perorangan didirikan oleh satu orang yang menjabat sebagai pemegang saham dan direktur. Tidak ada komisaris dalam PT Perorangan.
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria pendirian PT.
  • Pendiri mendaftarkan PT Perorangan melalui http://ptp.ahu.go.id/ dan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
  • Pendiri mengurus nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha PT Perorangan.

 

Setelah mengikuti prosedur pendirian PT Perorangan, Anda akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan NPWP PT Perorangan.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Menulis surat pernyataan pendirian PT Perorangan sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang modal UMK.
  • Wajib menyetorkan minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • PT Perorangan hanya didirikan oleh WNI dengan mengisi surat pernyataan berbahasa Indonesia.
  • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Menyerahkan KTP dan NPWP.
  • Alamat PT Perorangan mengacu pada rencana detail tata ruang (RDTR) masing-masing daerah. 

Setelah menyelesaikan pendirian PT Perorangan, Anda bisa melanjutkan ke proses perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.

Syarat Dokumen Pendirian PT Perorangan - Green Permit - greenpermit.id

 

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Bagi Anda pengusaha UMKM yang ingin naik kelas, mendirikan PT Perorangan adalah suatu keharusan. Berikut keuntungan mendirikan PT Perorangan:

  • Usaha Anda mendapat kepastian hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham.
  • Legalitas membuat brand usaha dilindungi HAKI sehingga pelaku UMKM tidak hanya menjual produk tapi juga brand.
  • Terlihat kredibel dan profesional dalam transaksi bisnis karena  ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan.
  • Pendirian PT Perorangan dilakukan secara online dengan biaya terjangkau untuk BNPB dan prosesnya terintegrasi dengan NPWP atas nama PT Perorangan.
  • Modal pendirian PT Perorangan bersifat bebas, mulai dari Rp 0 hingga Rp5 M.
  • Memudahkan akses permodalan dari lembaga keuangan bank dan non bank.
  • Mendapat prioritas dalam mengakses berbagai program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
  • Bisa menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha asal sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).

Cara Mendirikan PT Perorangan

Agar bisa mendirikan PT Perorangan, berikut ini prosedur yang harus Anda jalankan, antara lain:

 

Menentukan Nama PT Perorangan

Dalam pemilihan nama PT Perorangan tidak diatur secara khusus. Karena itu masih menggunakan ketentuan nama PT biasa dalam PP No.43 / 2011. 

Berikut ini ketentuan Nama PT Perorangan:

  • Nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing.
  • Nama PT tidak boleh dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
  • Minimal terdiri dari 3 suku kata
  • Tidak boleh mengandung angka.

Ketahui lebih detail kententuan memilih nama PT!

 

Menentukan KBLI

Selanjutnya, menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia. Ketahui lebih detail tentang apa itu KBLI!

 

Mendaftar di Kemenkumham

Setelah itu, melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh status badan hukum.

 

Mengajukan NPWP PT Perorangan

Kemudian, mengajukan NPWP PT perorangan. Bagi Anda yang belum mengetahui cara mengurus NPWP, ini dia cara membuat NPWP!

 

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah pemberlakuan OSS, setiap pelaku usaha harus memiliki NIB. Dengan adanya NIB, memudahkan Anda untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usaha.

 

Mengajukan Permohonan Izin Usaha PT Perorangan

Selanjutnya, setelah mendapatkan NIB, Anda bisa mengurus izin usaha PT Perorangan untuk menjalankan usaha Anda dan untuk memenuhi legalitas bisnis.

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

 

Keterangan PT Perorangan PT Biasa
Definisi Menurut Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil Menurut Permenkumham No. 21 Tahun 2021, Perseroan Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham
Pendiri PT 1 orang pribadi, WNI
  • Minimal 2 orang pribadi
  • WNI/WNA\
  • badan hukum Indonesia/luar Indonesia
Direktur Pendiri menjabat sebagai pemegang saham dan direksi Dijabat minimal 1 orang
Komisaris Tidak ada Dijabat minimal 1 orang
Modal Maksimal 5 miliar Tidak terbatas
Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
Perluasan Usaha Sesuai dengan UU Ciptaker Pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dalam setahun Tidak terikat UU
Proses Pendirian Mengisi form pernyataan pendirian online melalui SABH tanpa akta notaris dan mendapat sertifikat pernyataan pendirian dari menteri Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan mengisi format isian pendirian online melalui SABH dan mendapat sertifikat pendaftaran badan hukum perseroan
Perubahan Organisasi Mengisi data yang akan diubah dengan pada format isian Pernyataan Perubahan dan mendapat sertifikat Pernyataan Perubahan Perubahan anggaran dasar dan data ditetapkan melalui RUPS yang dinyatakan dalam akta notaris dan diajukan melalui SABH dengan mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung
Pembubaran Mengisi Pernyataan Pembubaran secara online melalui SABH Pembubaran berdasarkan:

  1. keputusan RUPS
  2. jangka waktu pendirian ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. penetapan pengadilan
  4. pencabutan kepailitan menurut putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  5. harta pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  6. pencabutan izin usaha sehingga wajib melakukan likuidasi sesuai dengan UU
Laporan keuangan Mengisi format isian penyampaian laporan keuangan melalui SABH maksimal 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Jika tidak melapor akan mendapat teguran tertulis.

Jika 30 hari kemudian tidak melapor, menteri mencabut hak akses atas layanan SABH.

Jika sampai 5 tahun kemudian tidak melapor, menteri akan mencabut status badan hukum PT Perorangan.

Tidak diatur UU

FAQ PT Perorangan 

Apakah PT Perorangan bisa buka rekening?

Untuk pembuatan rekening Bank bagi Perseroan Perorangan, pendiri dapat mendatangi bank yang ditunjuk terdekat dengan membawa persyaratan berupa, antara lain KTP pendiri Perseroan Perorangan. NPWP Pendiri dan NPWP Perseroan Perorangan. NIB Perseroan Perorangan.

 

PT perorangan apakah bisa PKP?

Ya. Sama seperti PT biasa, PT Perorangan juga bisa mempunyai PKP.

Demikianlah, penjelasan mengenai PT Perorangan. Bila Anda ingin mendirikan perusahaan perseorangan, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Green Permit sebagai the best legal consultant siap membantu bersama tim profesional.

 

Apa yang Dimaksud dengan Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan disebut juga dengan PT Perorangan. PT Perorangan ini merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini diatur dalam perundang-undangan tentang UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

 

Apa yang dimaksud dengan Perseroan Perseorangan?

Perseroan Perseorangan adalah nama lain dari Perseroan Perorangan dan PT Perorangan. Perseroan Perseorangan ini didirikan oleh 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pemegang saham dan pemilik.

 

Apa bedanya PT dengan PT Perseorangan?

Sesuai dengan UU PT, PT adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dengan adanya UU Cipta Kerja, PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang dinamakan PT Perseorangan. Ketahui lebih detail perbedaan PT perorangan dan PT biasa.

 

Berapa persen pajak Perseroan Perorangan?

Jika telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), Perseroan Perorangan harus memungut PPN dengan tarif 10% berdasarkan UU PPN. Kemudian, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Pasal 7 terdapat kenaikan tarif PPN, yaitu:

  • sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 (satu) Januari 2025.

 

Demikianlah, penjelasan mengenai PT Perorangan. Bila Anda ingin mendirikan PT, tetapi terkendala dalam mengurus perizinan atau tidak mempunyai waktu mengurusnya, Greenpermit.id dengan Jasa PT Perorangan siap membantu. Kami terdiri dari tim profesional yang telah berpengalaman bertahun-tahun membantu klein kami dari mulai perusahaan asing, lokal dan individu dengan proses yang cepat dan tepat waktu, tentu dengan biaya terjangkau.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?