Perizinan - Greenpermit https://greenpermit.id/category/perizinan/ Thu, 27 Jun 2024 10:47:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2020/07/cropped-logo-32x32.png Perizinan - Greenpermit https://greenpermit.id/category/perizinan/ 32 32 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat https://greenpermit.id/perizinan-berusaha-berbasis-risiko/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perizinan-berusaha-berbasis-risiko Thu, 25 Aug 2022 04:37:23 +0000 https://greenpermit.id/?p=5413 Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.  Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas...

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 

Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:

  1. Tingkat risiko rendah;
  2. Tingkat risiko menengah yang terdiri dari menengah rendah dan menengah tinggi;
  3. Tingkat risiko tinggi.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu: 

 

Sektor Usaha yang Wajib Memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setelah dikeluarkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan 
  16. Ketenagakerjaan.

Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

 

Manfaat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko berfungsi untuk, antara lain:

  1. Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia melalui penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.
  2. Menciptakan pengawasan kegiatan usaha yang terstruktur, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Jenis Pemohon Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas

  1. Orang Perseorangan terdiri dari pelaku orang perseorangan Warna Negara Indonesia (khusus untuk PMDN)
  2. Badan Usaha terdiri atas PT, CV, Fa, Persekutuan Perdata, Yayayasan, Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran.
  3. Kantor Perwakilan mencakup: a. orang perseorangan WNI atau WNA; atau b. badan usaha sebagai perwakilan pelaku usaha dari luar negeri untuk pendirian kantor perwakilan di Indonesia. Beberapa kantor perwakilan asing di Indonesia: KPPPA, KPPA, dan Kantor Perwakilan BUJKA.
  4. Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha di luar negeri dan melakukan usaha di Indonesia, antara lain: a. Pemberi waralaba dari luar negeri; b. Pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing, dan bentuk usaha tetap. Termasuk dalam bentuk usaha tetap yaitu kantor perwakilan yang didirikan untuk kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

 

Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria

Pemerintah pusat telah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor. NPSK ini menjadi acuan tunggal untuk pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah pusat dan pemda.

Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemda sesuai NPSK. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan oleh:

  1. Lembaga OSS;
  2. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
  3. kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur;
  4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atasnama bupati/wali kota;
  5. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
  6. Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko - greenpermit.id

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah

Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah (MR)

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifkat Standar adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.

 

b. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT)

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar. 

Pasca mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Selanjutnya, lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya. 

Agar bisa menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Jika telah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS dapat melakukan pembatalan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi 

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin. 

Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Untuk membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).

Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

  • Anda menghubungi GreenPermit.id.
  • Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
  • Menyerahkan semua persyaratan.
  • Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
  • Dapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Prinsip Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berikut ini prinsip dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:

  1. Trust but verify. Kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan mengedepankan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan.
  2. Konsep baru. Dalam sistem OSS RBA, terdapat subsistem pengawasan yang akan menghasilkan profil kepatuhan Pelaku Usaha.
  3. Terkoordinasi, terintegrasi dan efisien. Dalam rangka memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.

Itulah ulasan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan memilikinya, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Apabila Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha, GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

Author: Uswatun Hasanah

The post Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Tingkat Risiko dan Cara Membuat appeared first on Greenpermit.

]]>
OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar https://greenpermit.id/oss-rba/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=oss-rba Wed, 24 Aug 2022 04:35:41 +0000 https://greenpermit.id/?p=5395 Apa Itu OSS RBA? OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko adalah...

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu OSS RBA?

OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem layanan satu pintu sehingga Anda sebagai pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. 

Sistem OSS-RBA ini terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), KemKeu (Kantor Pelayanan Pajak), Kemenkumham (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. Selain itu, OSS terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi dan sebagainya.Karena itu, sistem OSS mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah.

Dasar Hukum OSS RBA

Pemerintah telah mengatur OSS Berbasis Risiko melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan
  16. Ketenagakerjaan.

Selain itu, melalui Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Hak Akses

Berdasarkan Peraturan BKPM No.3/2021, maksud dari Hak Akses merupakan bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha.

Lembaga OSS memberikan hak akses kepada:

  1. Pelaku usaha;
  2. Kementerian/Lembaga Terkait; 
  3. DPMPTSP provinsi; 
  4. DPMPTSP kabupaten/kota; 
  5. Administrator KEK; dan 
  6. Badan pengusahaan KPBPB.

Bagi pelaku usaha, hak ases kepada pelaku usaha diberikan kepada:

  1. Penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan; 
  2. Direksi/pengurus Badan Usaha;
  3. Kepala kantor perwakilan; atau 
  4. Direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.

 

Tujuan Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha

Dalam Pasal 12, Peraturan BKPM No.3/2021, Lembaga OSS memberikan hak akses kepada pelaku usaha yang mempunyai keperluan untuk:

  1. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;
  2. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  3. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; 
  4. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  5. menyampaikan pengaduan; dan/atau
  6. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

 

Tingkat Risiko

OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko - greenpermit.id

OSS sudah melalui banyak proses pengembangan. Saat ini penerbitan izin melalui sistem ini berbasis risiko yang disebut dengan OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. Karena itu, Perizinan Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:

 

  • Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

Melalui sistem OSS RBA, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

 

  • Tingkat Risiko Menengah

Untuk tingkat Risiko Menengah terbagi menjadi 2, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

 

a. Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifkat Standar merupakan pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.

 

b. Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar. 

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat menjalankan kegiatan usaha tersebut. 

Supaya dapat melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Bila sudah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.Sebelum memperoleh Izin, pelaku usaha bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Izin yang dimaksud dalam hal ini adalah persetujuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Daftar OSS Berbasis Risiko

Untuk melakukan pendaftaran OSS RBA, Anda bisa menghubungi GreenPermit.id, nanti akan dibantu oleh tim untuk mengurus semua persyaratannya. Berikut untuk OSS Perusahaan dan OSS perorangan.

Pastikan terlebih dahulu, apakah kegiatan usaha yang Anda jalankan tergolong UMK (Usaha Menengah dan Kecil) atau Non UMK. Ketahui apa saja kriteria UMKM terbaru.

UMK adalah usaha milik WNI, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Non UMK dikategorikan menjadi empat, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Kapan OSS RBA Berlaku?

OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko dibangun sejak Maret 2021 dengan mengintegrasikan sistem di lingkup yang terdiri atas kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup lembaga/kementerian dan di  lingkup pusat Kementerian Investasi/BKPM.

 

Perbedaan OSS dan OSS RBA

Perbedaan OSS dan OSS RBA - OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - greenpermit.id

Perbedaan OSS dan OSS RBA adalah OSS versi 1.1 untuk beberapa perizinan masih harus dilakukan melalui kementerian atau lembaga terkait atau pemda sehingga belum terpusat dan terintegrasi. Sedangkan, OSS RBA semua kegiatan yang mencakup 16 sektor usaha untuk permohonan perizinannya dilakukan terpusat dan terintegrasi melalui OSS RBA.

Kemudian, perizinan berusaha melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala usaha. Sedangkan, OSS RBA perizinan dibedakan sesuai dengan risiko dan skala kegiatan usaha. Hal ini untuk memudahkan UMKM dengan tingkat usaha rendah mendapatkan perizinan berusaha.

Itulah ulasan mengenai OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.

Author: Uswatun Hasanah

The post OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar appeared first on Greenpermit.

]]>
NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya https://greenpermit.id/nib-berbasis-risiko/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nib-berbasis-risiko Tue, 23 Aug 2022 04:18:25 +0000 https://greenpermit.id/?p=5380 Apa Itu NIB Berbasis Risiko? NIB Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain: Tingkat risiko rendah Tingkat risiko menengah; Tingkat risiko tinggi. Pemerintah telah mengatur...

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu NIB Berbasis Risiko?

NIB berbasis risiko

NIB Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:

  1. Tingkat risiko rendah
  2. Tingkat risiko menengah;
  3. Tingkat risiko tinggi.

Pemerintah telah mengatur NIB Berbasis Risiko melalui beberapa peraturan, antara lain:

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Sistem Online Single Submission) adalah pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, lembaga/kementerian, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kemudian, sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ini, terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi serta terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor.

Selain itu, dengan adanya UU Cipta No.11 tahun 2020, perizinan terbagi menjadi 2 jenis, antara lain: persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.

Untuk persyaratan dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan: 

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung
  4. Sertifikat laik fungsi

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan 
  16. Ketenagakerjaan.

Selain itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

layanan legalitas

 

Analisis Tingkat Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko dijalankan sesuai dengan penetapan tingkat risiko dan peningkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan itu dijalankan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan  data dan/atau penilaian profesional.

Sesuai dengan Pasal 8, PP No.5 tahun 2021, pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: 

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. Penilaian tingkat bahaya;
  3. Penilaian potensi terjadinya bahaya;
  4. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
  5. Penetapan jenis Perizinan Berusaha.

 

  • Penilaian Tingkat Bahaya

Dalam melakukan penilaian tingkat bahaya ini dilakukan untuk aspek atau bidang:

  1. Kesehatan;
  2. Keselamatan;
  3. Lingkungan dan/atau;
  4. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Kemudian, dalam menjalankan analisa tersebut dengan mempertimbangkan:

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. Keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. Risiko volatilitas.

 

  • Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya

Untuk penilaian potensi terjadinya bahaya terdiri dari:

  1. Hampir tidak mungkin terjadi;
  2. Kemungkinan kecil terjadi;
  3. Kemungkinan terjadi; atau
  4. Hampir pasti terjadi.

kegiatan usaha dengan tingkat risiko

Selanjutnya, mengacu pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka kegiatan usaha terbagi menjadi 3, antara lain:

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah (R) hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan aktivitas usaha. Selain itu, NIB berlaku juga sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dilakukan oleh UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah (MR) memerlukan antara lain: NIB dan Sertifikat Standar. 

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifkat Standar ini sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan aktivtias usaha yang diberikan melalui sistem OSS. 

Dengan adanya NIB dan Sertifikat Starndar, Pelaku Usaha bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB dan Serifikat Standar.

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan Anda belum dapat menjalankan aktivitas bisnis tersebut. 

Agar dapat menjalankan kegiatan usaha, Anda harus melalui proses verifikasi. Bila telah terverifikasi, Anda dapat menjalankan kegiatan bisnis.

Perlu diketahui bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Anda belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko tinggi

Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi (T) memerlukan, antara lain: NIB dan Izin agar dalam menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. 

Dalam hal ini, Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Membuat NIB Berbasis Risiko

Untuk membuat NIB Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R), usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) serta usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T).

Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan NIB Berbasis Risiko:

  • Anda menghubungi GreenPermit.id.
  • Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
  • Menyerahkan semua persyaratan.
  • Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
  • Dapatkan NIB Berbasis Risiko.

Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

layanan legalitas

 

Perbedaan NIB dan NIB Berbasis Risiko

perbedaan NIB dan NIB berbasis risiko

Terdapat perbedaan antara NIB dan NIB Berbasis Risiko, antar lain:

  1. NIB melalui OSS 1.1 belum benar-benar terpusat, sedangkan OSS RBA seluruh aktivitas usaha mencakup 16 sektor telah terpusat.
  2. NIB melalui OSS 1.1 belum ada standar perizinan berusaha. Di sisi lain, OSS RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan dipakai sebagai satu-satunya acuan dalam perizinan berusaha.
  3. NIB melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Di sisi lain, OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.

Perbedaan OSS 1.1 dan OSS RBA 

Online Single Submission (OSS) terus mengalami perkembangan untuk mempermudah perizinan usaha di Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 2021, OSS versi 1.1 digantikan dengan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) yang selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan ini membawa beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha:

  1. Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB):
  • OSS 1.1: Hak akses melekat pada NIK/penanggung jawab perusahaan. NIB tidak memuat informasi risiko usaha.
  • OSS RBA: Hak akses melekat pada email perusahaan. NIB memuat informasi risiko usaha dan klasifikasi KBLI. Migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA diperlukan.
  1. Standar Izin Berusaha:
  • OSS 1.1: Tidak berbasis risiko dan skala usaha.
  • OSS RBA: Berbasis risiko dan skala usaha dengan 3 kategori: Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi.
    • Risiko Rendah: NIB
    • Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar
    • Risiko Tinggi: NIB + Sertifikat Standar + Verifikasi Pejabat
  1. Efisiensi Biaya dan Waktu:
  • OSS 1.1: Sistem pembayaran belum terintegrasi online.
  • OSS RBA: Pembayaran online melalui sistem PNBP/retribusi. Transparansi biaya dan terhindar dari suap/pungutan liar.
    • Standar waktu pengurusan izin lebih jelas.
    • Asas fiktif positif: Izin dianggap disetujui jika batas waktu habis dan surat izin belum diterbitkan.
  1. Teknis Perizinan:
  • OSS 1.1: Melalui Kementrian/Lembaga terkait.
  • OSS RBA: Melalui sistem OSS terintegrasi dengan 16 sektor usaha:
    • Kelautan & Perikanan
    • Pertanian
    • Lingkungan Hidup & Kehutanan
    • Energi & Sumber Daya Mineral
    • Ketenaganukliran
    • Perindustrian
    • Perdagangan
    • Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
    • Transportasi
    • Kesehatan, Obat, & Makanan
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Pariwisata
    • Keagamaan
    • Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, & Sistem & Transaksi Elektronik
    • Pertanahan & Keamanan
    • Ketenagakerjaan
  1. Pengawasan Sistem:
  • OSS 1.1: Belum memiliki subsistem pengawasan.
  • OSS RBA: Memiliki subsistem pengawasan untuk mengawasi perizinan usaha berbasis risiko.

Manfaat OSS RBA bagi Pelaku Usaha:

  • Kemudahan izin usaha, terutama bagi UMKM.
  • Proses perizinan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
  • Meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
  • Menghilangkan praktik suap dan pungutan liar.

Cara Mengetahui Tingkat Risiko 

Mengetahui tingkat risiko usaha Anda penting untuk menentukan jenis perizinan yang diperlukan. Berikut cara mudah mengeceknya:

  1. Temukan KBLI Usaha Anda:
  • Gunakan KBLI 2020 yang masih berlaku saat ini.
  • KBLI merupakan klasifikasi bidang usaha yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko.
  1. Contoh:
  • Misalkan Anda memiliki usaha warung makan dengan KBLI 56103 – Kedai Makanan.
  • KBLI ini termasuk dalam tingkat risiko rendah.
  1. Implikasi Tingkat Risiko:
  • Risiko Rendah: Hanya memerlukan NIB untuk perizinan usaha.
  • Risiko Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Risiko Tinggi: Memerlukan NIB, Sertifikat Standar, dan verifikasi pejabat berwenang.

Cara Update NIB Berbasis Risiko

Anda yang sudah mempunyai legalitas usaha dari OSS 1.1 atau OSS 1.0 yang telah berlaku efektif tidak harus memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang diterbitkan oleh OSS RBA. Hal ini karena izin yang diterbitkan dari sistem OSS terdahulu pada dasarnya masih berlaku.

Namun, Anda membutuhkan untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha apabila terjadi kondisi, antara lain:

  1. Untuk pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
  2. Untuk mengikuti tender yang mengharuskan Anda untuk mempunyai dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

Karena itu tidak wajib untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha yang lama ke OSS RBA, kecuali apabila Anda mempunyai keperluan seperti yang disebutkan di atas.

Oleh sebab itu, NIB tetap berlaku selama kegiatan usaha berjalan, artinya NIB tidak perlu diperpanjang.

 

Itulah ulasan mengenai NIB Berbasis Risiko. Dengan memiliki perizinan, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Percayakan pengurusan NIB Berbasis Risiko kepada kami, GreenPermit.id. Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan, GreenPermit.id dibantu oleh tim yang profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya sehingga Anda bisa fokus mengurus bisnis .

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post NIB Berbasis Risiko: Pengertian, Analisis dan Cara Membuatnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur https://greenpermit.id/visa-diplomatik-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=visa-diplomatik-adalah Thu, 31 Mar 2022 07:57:44 +0000 https://greenpermit.id/?p=5010 Apa Itu Visa Diplomatik? Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Diplomatik diberikan kepada orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan kunjungan...

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Visa Diplomatik?

Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa Diplomatik diberikan kepada orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di wilayah Indonesia untuk menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.

Selain itu, Visa Diplomatik dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.

 

Dasar Hukum Visa Diplomatik

Pemerintah telah mengatur mengenai Visa Diplomatik, yaitu:
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No.6 tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Permenlu No.6 tahun 2018).

Dapatkan Visa Diplomatik Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp

 

Persyaratan Permohonan Visa Diplomatik

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan Visa Diplomatik, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Paspor yang sah dan berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • Nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
  • Pasfoto berwarna ukuran paspor;
  • Serfikat vaksin.

Nota diplomatik tersebut memuat:

  • Nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan.
  • Jadwal kedatangan atau perjalanan.
  • Perkiraan masa penugasan di Indonesia.
  • Informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan yang akan mendampingi meliputi: nama lengkap, tanggal lahir, hubungan dengan pejabat yang bersangkutan dan jadwal perjalanan.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Prosedur Permohonan Visa Diplomatik

Berikut ini prosedur permohonan Visa Diplomatik di GreenPermit.id:

 

1. Hubungi Kami 

Anda bisa mengajukan permohonan visa diplomatik melalui GreenPermit.id. Nanti tim profesional kami akan memandu Anda untuk melengkapi semua persyaratannya.

 

2. Menyerahkan Kelengkapan Persyaratan

Selanjutnya, Anda menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, tim kami akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang disebutkan di atas. Apabila ada yang tidak lengkap, maka kami akan meminta Anda untuk melengkapinya.

 

3. Lakukan Pembayaran

Kemudian, Anda melakukan pembayaran.

 

4. Dapatkan Visa 

Dapatkan visa dalam waktu 3 – 7 hari kerja.

Dengan mengurus visa di GreenPermit.id, Anda akan dibantu oleh tim profesional. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

 

Masa Berlaku Visa Diplomatik

Masa berlaku visa jenis ini adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. 

Jika visa tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka visa dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, jika visa dinyatakan tidak berlaku, maka harus mengajukan kembali permohonan visa tersebut.

Untuk Visa Diplomatik beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

 

Penolakan Visa Diplomatik

Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dapat menolak permohonan Visa Diplomatik apabila orang Asing sebagai pemohon:

  1. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; 
  2. tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; 
  3. tidak mempunyai tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; 
  4. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; 
  5. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; 
  6. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 
  7. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Itulah penjelasan mengenai Visa Diplomatik. Percayakan pengurusan visa kepada kami, GreenPermit.id. Anda akan dibantu oleh tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Visa Diplomatik Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Sertifikasi SNI Adalah: Syarat, Prosedur dan Manfaat SNI https://greenpermit.id/sertifikasi-sni-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sertifikasi-sni-adalah Tue, 14 Dec 2021 09:48:38 +0000 https://greenpermit.id/?p=4269 Produk Anda punya sertifikasi SNI? Sebagai pelaku usaha, pastinya ingin produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lain. Dengan bersertifikat SNI, produk tersebut memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen jika produk tersebut mempunyai kualitas yang tidak perlu konsumen ragukan lagi. Nah, apa saja syarat SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini ulasannya! Apa...

The post Sertifikasi SNI Adalah: Syarat, Prosedur dan Manfaat SNI appeared first on Greenpermit.

]]>
Produk Anda punya sertifikasi SNI? Sebagai pelaku usaha, pastinya ingin produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lain. Dengan bersertifikat SNI, produk tersebut memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen jika produk tersebut mempunyai kualitas yang tidak perlu konsumen ragukan lagi. Nah, apa saja syarat SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Sertifikasi SNI?

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di Indonesia. 

Selain itu, untuk merumuskan standar ini, ada Komite Teknis Perumusan SNI yang berperan, yang terdiri dari para stakeholder, mulai dari pemerintah, akademisi, kalangan industri dan para ahli yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Komite teknis ini juga didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di seluruh lembaga dan kementerian pemerintah.

Suatu produk yang masuk ke dalam daftar wajib SNI, jika produk tidak berlabel SNI, maka pelaku usaha tidak boleh mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut di Indonesia. 

Sebaliknya, produk  yang di luar daftar wajib SNI, bila tidak mempunyai SNI, maka tidak ada larangan untuk mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut. Namun, produk tersebut masuk dalam kategori produk yang berkualitas di mata konsumen.

 

Peraturan SNI

Pemerintah mengatur Sertifikasi SNI dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 (PP No.102/2000)  tentang Standardisasi Nasional. Kemudian PP ini dicabut dengan;
  • Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2018 (PP No.34/2018) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

 

Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI

Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI (Sertifikasi Nasional Indonesia) - Green Permit - greenpermit.id

Kemudian, agar mendapatkan sertifikasi SNI, ada sejumlah dokumen dan syarat yang harus pelaku usaha penuhi, antara lain:

  1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan.
  2. Fotokopi SIUP, TDP. Kenali lebih jauh apa itu SIUP!
  3. Kemudian, fotokopi NPWP. Simak panduan lengkap membuat NPWP!
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek.
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya jika merek bukan milik sendiri).
  6. Bagan Organisasi yang Pimpinan sahkan.
  7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
  8. Surat Permohonan SPPT SNI.
  9. Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
  10. Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Dokumen Teknis

    1. Pedoman Mutu yang telah disahkan.
    2. Diagram Alir Proses Produksi.
    3. Daftar Peralatan Utama Produksi.
    4. Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
    5. Kemudian, Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
    6. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Prosedur Pengurusan SNI

Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, di antaranya:

 

1. Mengisi Formulir SPPT SNI

SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Saat mengisi formulir, Anda akan memerlukan lampiran dokumen, yaitu fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan untuk produk impor membutuhkan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negara asal produk yang telah mempunyai perjanjian saling pengukuhan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).

 

2. Melakukan Verifikasi Permohonan

Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan terhadap beberapa poin, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

 

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Selanjutnya, tim akan mengecek kesesuaian antara kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila ada hal yang tidak sesuai, maka akan diminta perbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan.

 

4. Pengujian Sampel Produk

Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian dilaksanakan di lab penguji atau lembaga yang telah terakreditasi. Apabila pengujian berlangsung di lab milik produsen, maka harus ada saksi saat pengujian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka akan diminta untuk menguji sampai sesuai, kemudian oleh Tim LSPro-Pustan dicek kembali.

 

5. Penilaian Sampel Produk

Setelah melakukan pengujian, lab penguji akan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai, kemudian akan diminta pengujian ulang. Bila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

 

6. Keputusan Sertifikasi

Tim akan melakukan rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji juga akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. 

 

7. Penyerahan SPPT-SNI

Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan berdasarkan pada:

  • Kelengkapan legalitas
  • Ketentuan SNI
  • Proses produksi 
  • Sistem manajemen mutu.

Bila semua terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI. 

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Daftar Produk yang Wajib Memiliki SNI

Selanjutnya, berikut ini daftar wajib SNI, antara lain:

No No SNI Judul Regulator No SK
1 SNI ISO 8124-4:2010 Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal KEMENPERIN Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018
2 SNI ISO 8124-3:2010 Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu KEMENPERIN Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018
3 SNI ISO 8124-2:2010 Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar KEMENPERIN Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018
4 SNI ISO 8124-1:2010 Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis KEMENPERIN Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018

Ada 285 produk yang harus mempunyai SNI. Selengkapnya Daftar Wajib SNI!

 

Keuntungan Sertifikasi SNI 

Kemudian, dengan mempunyai sertifikat SNI, pelaku industri akan mendapatkan manfaat atau keuntungan, antara lain:

 

  • Meningkatkan citra perusahaan

Produk yang berkualitas pastinya membawa nama baik perusahaan. Dengan begitu, citra perusahaan meningkat. Pada akhirnya, kepercayaan konsumen juga bertambah dengan produk ber-SNI karena konsumen tidak perlu ragu untuk membeli produk yang jelas kualitasnya.

 

  • Meningkatkan daya saing produk

Produk dengan label SNI, berarti memenuhi kualitas standar SNI. Produk ini dapat bersaing di dunia industri, bahkan tidak kalah dengan barang impor.

 

  • Dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa 

Perusahaan yang mempunyai produk SNI, memberikan peluang untuk dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nah, bagi pelaku usaha jika ingin melebarkan sayapnya, segera urus sertifikasi SNI. 

 

Itulah pembahasan tentang SNI. Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat SNI, tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, GreenPermit.id dengan jasa sertifikasi SNI bersama tim professional siap membantu dan tentunya dengan biaya sertifikasi SNI yang terjangkau.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Sertifikasi SNI Adalah: Syarat, Prosedur dan Manfaat SNI appeared first on Greenpermit.

]]>
Visa Adalah: Bentuk, Fungsi, Isi dan Jenis Visa Indonesia https://greenpermit.id/visa-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=visa-adalah Thu, 02 Dec 2021 10:46:41 +0000 https://greenpermit.id/?p=4112 Apa Itu Visa? Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal. Izin ini diberikan oleh pejabat berwenang dan berlaku selama periode dan tujuan tertentu. Visa Republik Indonesia menjadi dokumen yang berisi izin untuk orang asing (WNA) masuk sekaligus keluar dari negara...

The post Visa Adalah: Bentuk, Fungsi, Isi dan Jenis Visa Indonesia appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Visa?

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal. Izin ini diberikan oleh pejabat berwenang dan berlaku selama periode dan tujuan tertentu.

Visa Republik Indonesia menjadi dokumen yang berisi izin untuk orang asing (WNA) masuk sekaligus keluar dari negara tersebut.

Selain itu, setiap orang asing (WNA) yang masuk Indonesia wajib mempunyai visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain sesuai dengan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.

 

Dasar Hukum 

Pemerintah telah mengatur izin ini melalui beberapa aturan, antara lain:

Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mana mengubah Pasal 1 angka 18 tentang Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

 

Bentuk

Apakah visa berbentuk seperti paspor? Bentuk visa adalah stempel yang mana akan di cap di bagian paspor asli pemilik yang berkunjung. Selain itu, dapat berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor. 

Kemudian, petugas akan memberikan stempel atau stiker sebagai tanda bahwa izin tersebut sudah sah dan bisa digunakan. Jenis izin ini juga dilengkapi dengan hologram untuk mencegah penipuan atau pemalsuan. 

Sebagian besar, bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa ini merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang didapat dengan mendaftarkan via website.

 

Fungsi 

Selanjutnya, ada beberapa fungsi visa sebagai izin keluar masuk suatu negara. Dengan adanya izin ini dapat menjaga keamanan untuk wilayah tersebut. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Apa yang Tertulis dalam Visa?

Mengenai isi visa tergantung pada ketentuan dari setiap negara. Beberapa negara mencantumkan informasi detail, tetapi ada juga yang yang hanya cap sederhana. Nah, apa saja informasi yang wajib ada dalam visa?

  • Nama Negara Tujuan yang Ingin Dikunjungi

Di dalam visa tercantum secara jelas nama negara yang menjadi tujuan. Namun, pada kasus tertentu, seperti Visa Schengen yang merupakan beberapa negara Eropa masuk dalam Perjanjian Schengen, tidak semua izin ini dapat digunakan pada setiap negara.

  • Tujuan / Maksud Kedatangan

Selain itu, tertera dengan jelas maksud atau tujuan kedatangan, di antaranya bisnis, bekerja, wisata atau lainnya. 

  • Masa Berlaku

Ada beberapa jenis visa dengan masa berlaku yang berbeda, antara lain beberapa hari atau beberapa bulan. 

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Jenis Visa Indonesia

Secara umum visa terdiri dari 4 jenis, di antaranya:

  • Visa Diplomatik

Jenis visa diplomatik diperuntukkan untuk WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarganya untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik. Hal ini berdasarkan pada perjanjian internasional, penghormatan dan prinsip resiprositas. Ketahui syarat dan prosedur mengurus Visa Diplomatik!

 

  • Visa Dinas

Selain itu, jenis-jenis visa lainnya adalah Visa Dinas. Jenis visa ini diberikan kepada pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. 

Izin ini merupakan kewenangan Menlu dan dikeluarkan oleh pejabat dinas dalam negeri perwakilan Republik Indonesia.

 

  • Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diperuntukan kepada orang asing:

  1. sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan orang asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau
  2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

Jangka waktu visa tinggal terbatas “rumah kedua” pada huruf a di atas adalah visa yang diserahkan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

Sedangkan, untuk jangka waktu visa tinggal terbatas bisa diberikan maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari atau 30 hari.

 

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

  • Visa Kunjungan

Jenis jenis visa selanjutnya adalah Visa Kunjungan. Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Ketahui apa itu visa bisnis!

Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. 

Kemudian, visa kunjungan juga terdiri atas, kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).

 

  • Single Entry (sekali masuk)

Untuk visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, apabila setelah Anda pulang dari negara tujuan, kemudian kembali ke negara asal. Anda harus mengajukan kembali bila ingin kembali ke negara tujuan yang tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

 

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika Anda telah melewati waktu maksimal, maka Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu baru bisa masuk kembali ke negara tersebut. 

Misalnya adalah visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, maka Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan dari awal lagi.

 

  • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Setelah sampai di negara tujuan, Anda baru dapat mengurus izin masuk sehingga tidak perlu mengurus di negara asal Anda. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu juga. 

Itulah pembahasan tentang visa. Apabila Anda ingin mengajukan izin ini, GreenPermit.id dengan jasa permbuatan visa siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Visa Adalah: Bentuk, Fungsi, Isi dan Jenis Visa Indonesia appeared first on Greenpermit.

]]>
Visa Bisnis Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya https://greenpermit.id/visa-bisnis-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=visa-bisnis-adalah Wed, 01 Dec 2021 09:03:06 +0000 https://greenpermit.id/?p=4104 Apa Itu Visa Bisnis? Visa bisnis adalah jenis visa kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diperuntukan untuk tujuan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama.  Dengan visa bisnis ini pemegang visa tersebut mempunyai izin bagi WNA untuk hadir dalam konferensi, pelatihan, seminar untuk menambah wawasan di negara tujuan. Selain itu, bertemu dengan...

The post Visa Bisnis Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Visa Bisnis?

Visa bisnis adalah jenis visa kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diperuntukan untuk tujuan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Dengan visa bisnis ini pemegang visa tersebut mempunyai izin bagi WNA untuk hadir dalam konferensi, pelatihan, seminar untuk menambah wawasan di negara tujuan. Selain itu, bertemu dengan supplier dan distributor, membuat kantor perwakilan, mengadakan rapat bisnis serta aktivitas bisnis lainnya.

Kemudian, yang harus diperhatikan adalah pemegang visa bisnis tidak dapat menjalankan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya. Dengan kata lain, visa jenis ini tidak dapat digunakan untuk mencari pekerjaan dan menerima tawaran kerja. 

 

Syarat Visa Kunjungan ke Indonesia

Bila Anda membutuhkan visa kunjungan, serahkan kepada kami, tim profesional GreenPermit.id. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan visa kunjungan:

  1. Passport;
  2. Pasfoto ukuran passport;
  3. Sertifikat vaksin.

 

Cara Mendapatkan Visa Kunjungan ke Indonesia

Untuk Visa Kunjungan diatur dalam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011, Pasal 38, Visa Kunjungan adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas Bisnis, pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Berikut ini proses mengajukan Visa Kunjungan ke Indonesia:

  1. Hubungi kami, GreenPermit.id.
  2. Serahkan semua persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: Paspor, Pasfoto dan Sertifkat Vaksin.
  3. Lakukan Pembayaran.
  4. Dapatkan Visa Kunjungan dalam waktu 3 – 7 hari kerja.

Dengan mengurus visa di GreenPermit.id, Anda akan dibantu oleh tim profesional. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Jenis Visa Bisnis di Indonesia

Selanjutnya, Indonesia terdapat dua jenis visa bisnis, yaitu Single Entry dan Multiple Entry.

  • Single Entry (sekali masuk)

Single Entry adalah dokumen hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, apabila setelah Anda pulang dari negara tujuan, kemudian kembali ke negara asal. Anda harus mengajukan kembali bila ingin kembali ke negara tujuan yang tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

 

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika Anda telah melewati waktu maksimal, maka Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu baru bisa masuk kembali ke negara tersebut. 

Misalnya adalah visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, maka Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.

 

Jenis Visa Single Entry (Sekali Masuk) Multiple Entry
Durasi Tinggal

60 hari (dapat diperpanjang hingga 4 kali hingga batas waktu tinggal maksimum adalah 30 hari untuk setiap perpanjangan tanpa perlu meninggalkan Indonesia).

60 hari untuk setiap entry.
Masa Berlaku 60 hari 12 bulan

 

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja di Indonesia 

Selain itu, antara Visa Bisnis dan Visa Kerja tidaklah sama. Bagi yang masih bingung apa saja perbedaannya, berikut ini ulasannya.

 

  • Visa Bisnis

Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada WNA untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus dipekerjakan. 

Aktivitas bisnis tersebut, seperti seminar, pertemuan bisnis, training. Visa ini tidak memberikan izin bagi pemegang visa bisnis untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya.

Kemudian, untuk mendapatkan visa bisnis di Indonesia, Anda membutuhkan surat sponsor agar visa ini disetujui.

 

  • Visa Kerja

Sedangkan, visa kerja dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Kemudian, setelah 2 tahun, WNA tersebut masih dapat memperpanjang izin ini. Ketahui selengkapnya syarat dan prosedur KITAS.

Untuk mendapatkan visa kerja harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor, di antaranya Perseroan Terbatas (PT), PT PMA, institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.

Namun, perusahaan yang bertindak sebagai sponsor ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dapatkan Visa Anda Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp!

 

FAQ Visa

B211A Visa Apa?

Visa B211A adalah ​Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (single entry) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kegiatan yang meliputi antara lain:

  • Melakukan pembicaraan bisnis;
  • Wisata;
  • Keluarga;
  • Sosial;
  • Seni dan budaya;
  • Tugas pemerintahan;
  • Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
  • Melakukan pembelian barang;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  • Mengikuti pameran internasional;
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia;
  • Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.

 

Apakah Visa B211A Bisa Diperpanjang?

Lama tinggal di Indonesia untuk pemegang Visa B211A dapat diperpanjang maksimal 4 (empat) kali, dengan 30 hari per perpanjangan. Permintaan perpanjangan visa harus diajukan ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. Jenis visa ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang menguntungkan dan remunerasi.

 

Apakah Visa Bisnis Bisa Masuk ke Indonesia?

Selama masa pandemi Covid-19, per 16 Februari 2022, pemerintah Indonesia membatasi untuk masuk ke Indonesia bagi WNA (Warga Negara Asing) yang membutuhkan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk ke Indonesia. Untuk Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Nah, untuk mendapatkan visa, Anda harus mempunyai sponsor lokal. Sponsor tersebut bisa individu, instansi atau perusahaan yang berdomisili di Indonesia yang relevan dengan kunjungan Anda dan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia. 

Permohonan visa dikelola terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat Anda akses melalui laman visa-online.imigrasi.go.id. Perlu diketahui bahwa hanya sponsor yang dapat mengajukan visa bagi pengunjung. 

Apabila visa yang diajukan disetujui, makan Anda akan menerima e-Visa Indonesia melalui email. Mohon cetak visa tersebut sebelum berangkat. Anda tidak perlu menyerahkan apa pun ke Kedutaan Besar RI.

 

Apa Perbedaan Visa B211A dan B211B?

Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan bisnis, wisata, keluarga, sosial budaya, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sedangkan, Visa B211B adalah kunjungan bersifat single ditambah kunjungan industri, seperti memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri, melaksanakan audit, kendali mutu, produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia dan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam uji coba.

 

Bagaimana Cara Membuat Visa Indonesia untuk WNA?

Cara membuat visa Indonesia untuk WNA sama dengan cara di atas, pada proses pengajuan visa, pilih jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Itulah ulasan tentang Visa Bisnis yang mana termasuk Visa Kunjungan. Apabila Anda membutuhkan Jasa Visa Indonesia, Greenpermit.id bersama tim profesional.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Visa Bisnis Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
IMB adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya https://greenpermit.id/imb-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=imb-adalah Fri, 26 Nov 2021 09:37:43 +0000 https://greenpermit.id/?p=4028 Sudah punya IMB? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkadang diabaikan oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan izin ini. Nah, untuk itu sebelum membangun atau merenovasi bangunan, sebaiknya mengurus izin yang satu ini. Apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasan lengkapnya! Apa Itu IMB? Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan...

The post IMB adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Sudah punya IMB? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkadang diabaikan oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan izin ini. Nah, untuk itu sebelum membangun atau merenovasi bangunan, sebaiknya mengurus izin yang satu ini. Apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasan lengkapnya!

Apa Itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. 

Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. 

 

Dasar Hukum IMB

Pemerintah telah mengatur Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  • PP No.16  tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Apa Tujuan dari IMB?

Ada beberapa tujuan kenapa pemerintah mengeluarkan izin ini. Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk:

  • Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.
  • Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
  • Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
  • Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
  • Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan.
  • Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM. 

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Syarat dan Prosedur Pengurusan IMB

Syarat Bangunan/Rumah Tinggal

Untuk dapat mengurus IMB bangunan / rumah tinggal, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

  • Syarat Administrasi

Berikut ini syarat administrasi:

  1. Mengisi formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Kemudian, untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi KTP dari pemohon sebanyak satu (1) lembar. Bagi pemohon berbadan hukum, harap melampirkan pendirian usaha. Jika diwakilkan, harap melampirkan surat kuasa lengkap dengan fotokopi KTP.
  4. Melampirkan gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  5. Surat Pemberitahuan tetangga sekitar ditembuskan kepada pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. 
  6. Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru. Kenali jenis pajak di Indonesia!
  7. Melampirkan urat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  9. Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’.
  10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Syarat Teknis

Selain syarat administrasi, terdapat pula syarat teknis, antara lain:

  1. Melampirkan gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan)
  2. Rekomendasi teknis Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
  3. Adanya perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi betok yang mempunyai bentangan ≥ 10 Meter.
  4. Gambar bangunan sebelumnya bila ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai

  1. Mengisi formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai Rp6000)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan). Ketahui cara membuat NPWP!
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  11. Melampirkan gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli )
  15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Melampirkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Melampirkan gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Melampirkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan).

 

Untuk dapat mengurus izin IMB, dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Kemudian, sejak akhir Desember 2014, pengurusan dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Apakah IMB Dihapus Digantikan dengan PBG?

Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2021 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja. 

Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapus statis IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

PBG merupakan perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung.

Selain itu, pada ketentuan PBG, pemilik bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan, antara lain: fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi keagamaan dan fungsi khusus.

Jika pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, sampai pembongkaran bangunan gedung. 

Sementara itu, bagi yang sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan sebelum peraturan ini dibuat, maka izin IMB masih berlaku sampai berakhirnya izin.

Apa perbedaan IMB dan PBG? Perbedaannya adalah pada tahapannya. IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG berupa ketentuan mengenai teknis bangunan. 

 

Berapa Biaya Mengurus IMB?

Biaya mengurus IMB ini memperhatikan beberapa poin penting, di antaranya: luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi (untuk membedakan apakah bertujuan untuk usaha, hunian atau keagamaan) dan indeks lokasi serta tarif dasar. 

Itulah penjelasan singkat tentang IMB. Apabila Anda membutuhkan perizinan IMB, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post IMB adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Izin Usaha Restoran: Kenali Syarat dan Prosedurnya https://greenpermit.id/izin-usaha-restoran-tdup-restoran/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=izin-usaha-restoran-tdup-restoran Thu, 18 Nov 2021 10:33:35 +0000 https://greenpermit.id/?p=3958 Sudah punya izin usaha restoran? Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, khususnya restoran, izin ini sangatlah pelaku usaha perlukan. Dengan memiliki izin ini berarti usaha Anda sah di mata hukum. Untuk itu, ketahui apa saja syarat dan cara mengurusnya! Apa Itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)? Izin usaha restoran adalah izin yang diperlukan...

The post Izin Usaha Restoran: Kenali Syarat dan Prosedurnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Sudah punya izin usaha restoran? Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, khususnya restoran, izin ini sangatlah pelaku usaha perlukan. Dengan memiliki izin ini berarti usaha Anda sah di mata hukum. Untuk itu, ketahui apa saja syarat dan cara mengurusnya!

Apa Itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)?

Izin usaha restoran adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, khususnya restoran dalam hal ini, maka Anda harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.

Pengertian restoran adalah suatu tempat yang diperuntukkan untuk umum dengan menjual makanan dan minuman, baik yang dihidangkan secara prasmanan, maupun memilih sendiri atau ala carte. Selain itu, dikelola secara profesional untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

Kemudian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak hanya restoran. Jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, antara lain: usaha biro perjalanan wisata, usaha kafe, usaha jasa boga, usaha hotel, villa, usaha taman rekreasi, usaha jasa makanan dan minuman dan sebagainya.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur izin usaha restoran, yaitu:

  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016).
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar No.10/2018).

 

Syarat Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)

Untuk dapat mengurus izin ini, berikut ini dokumen yang harus Anda penuhi:

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000).
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan. Ini dia cara mudah mengurus NPWP.
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. Ketahui syarat membuat akta pendirian perusahaan!
  6. KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan).
  7. Izin gangguan (HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  10. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan. 
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan).
  12. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

Prosedur Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)

Untuk mengurus izin usaha ini, ada dua cara, yaitu:

  1. Melalui OSS (Online Single Submission
  2. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

 

  • OSS (Online Single Submission

Untuk mendapatkan izin TDUP Restoran, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Di sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing. 

Melalui sistem OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas berusaha. NIB berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan. Untuk itu, ketahui syarat pembuatan NIB dan cara mendapatkannya!

 

  • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Selain secara online, untuk mengurus izin TDUP restoran, juga bisa dilakukan secara offline. Tahapan pendaftaran TDUP Restoran di PTSP mencakup: 

  1. permohonan pendaftaran; 
  2. pemeriksaan berkas permohonan; dan 
  3. penerbitan TDUP.
  4. penerbitan TDP

 

Apakah Domisili Usaha Harus sesuai Zonasi dan Peruntukan?

Selain itu, untuk mendirikan usaha restoran di Jakarta, Anda harus memastikan apakah tempat tersebut sesuai zonasi dan peruntukannya. Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha terbagi menjadi beberapa zonasi, yaitu zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat mengetahui melalui petugas PTSP di kelurahan tempat usaha Anda.

Itulah ulasan tentang izin usaha restoran (TDUP Restoran). Apabila ingin mengurus izin usaha restoran, namun tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, Green permit menawarkan jasa perizinan bersama tim profesional di bidangnya..

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Izin Usaha Restoran: Kenali Syarat dan Prosedurnya appeared first on Greenpermit.

]]>
KITAP Indonesia: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya https://greenpermit.id/kitap-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kitap-adalah Thu, 11 Nov 2021 09:16:23 +0000 https://greenpermit.id/?p=3909 Apa Itu KITAP? KITAP adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama.  Selain itu, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ini berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.   Dasar Hukum Sementara itu, pemerintah...

The post KITAP Indonesia: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu KITAP?

KITAP adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama. 

Selain itu, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ini berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.

 

Dasar Hukum

Sementara itu, pemerintah telah mengatur KITAS dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:

  1. UU No.13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  2. UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  3. PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP Keimigrasian).
  4. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No.27 Tahun 2014.
  5. PP No.26 / 2016 tentang Perubahan atas PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP 26 / 2016).
  6. Permenkumham No.16 / 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
  7. Perpres No.20 / 2018 tentang Penggunaan TKA.
  8. PP No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).

 

Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP Indonesia?

Kemudian, berikut ini yang bisa mengajukan KITAP Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Orang asing dengan suami/istri orang Indonesia
  2. Direktur atau komisaris dan investor asing di dalam perusahaan Indonesia (PT PMA)
  3. Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
  4. Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Syarat Pengurusan KITAP Indonesia

Selanjutnya, agar dapat mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap, ada beberapa persyaratan yang Anda penuhi.

KITAP yang Disponsori oleh Pasangan (suami / istri), dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun).
  2. Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  3. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP. Ketahui syarat pengurusan KITAS!
  4. KITAS terakhir Anda dan foto warna.
  5. Surat sponsor dari pasangan.
  6. Buku Nikah.
  7. KTP pasangan.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan.
  9. Kartu Keluarga.
  10. Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp10.000.000.
  11. Detail alamat di Indonesia.
  12. Foto ukuran paspor.

Syarat Pengajuan KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas) - Green Permit - greenpermit.id

KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing, dokumen yang Anda butuhkan, antara lain:

  1. Paspor Anda dengan masa berlaku minimum 2 tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. – asli dan scan berwarna untuk semua halaman (masa berlaku minimum dua tahun)
  2. ITAS/KITAS Anda dan fotokopi warna
  3. Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  4. Surat sponsor
  5. Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP
  6. KTP pasangan
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, berikut cara mendapatkan NPWP!
  8. Alamat kediaman
  9. Foto ukuran paspor

 

Penyebab Izin Tinggal Tetap (KITAP) Berakhir

Menurut Pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian, menyebutkan berakhirnya Izin Tinggal Tetap bahwa:

“Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:

    1. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
    3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. dikenai tindakan Deportasi; atau
    6. meninggal dunia.”

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Perpanjangan KITAP Indonesia

Syarat Perpanjangan KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas) - Green Permit - greenpermit.id

Selain itu, untuk bisa memperpanjang KITAP, berikut ini persyaratannya:

  1. Surat permohonan dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan perpanjangan ITAP;
  5. Paspor (asli dan fotokopi);
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  7. KITAP (asli dan fotokopi);
  8. Melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (untuk sponsor istri atau suami WNI);
  9. Melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat (untuk sponsor orang tua WNI);
  10. Kemudian, melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (untuk TKA);
  11. Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing / PMA) .

 

Prosedur Pengurusan KITAP Indonesia

Kemudian, bagi Anda yang ingin mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) baik itu untuk pengajuan baru atau perpanjangan izin tinggal, Green Permit memberikan layanan imigrasi (KITAP)  yang memudahkan Anda untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Tim profesional kami juga akan membantu semua prosesnya agar berjalan lancar. 

 

Keuntungan Pemegang KITAP

Berikut ini keuntungan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap:

  1. Dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap, Anda tidak perlu memperpanjang visa dalam kurun waktu tertentu.
  2. Dapat mengajukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  3. Dapat membuka rekening bank lokal.
  4. Dapat mengajukan kartu kredit dan pinjaman.
  5. Dapat mengajukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar Kartu Izin Tinggal Tetap:

ITAP itu apa?

ITAP kepanjangan dari Izin Tinggal Tetap atau sering disebut KITAP yang diberikan kepada orang asing untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama.

Apa perbedaan KITAS dan KITAP?

Kartu KITAS adalah kartu sebagai tanda izin yang diberikan untuk WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS ini sebelumnya bernama KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Ketahui detail tentang KITAS Indonesia!

Sedangkan, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama di wilayah Indonesia.

Berapa lama masa berlaku KITAP?

Seperti disebutukan sebelumnya, Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Berapa lama proses pembuatan KITAP?

Proses pembuatan KITAP kurang lebih dua bulan. Namun, melalui GreenPermit.id bisa ditangani lebih cepat.

 

Demikianlah pembahasan tentang Kartu Izin Tinggal Tetap. Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan KITAP, Green Permit bersama tim profesional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post KITAP Indonesia: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>