fbpx

 

Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Apa saja jenis-jenis pajak? Sebagai pelaku usaha, kita mengenal beberapa jenis pajak. Namun, tidak ada salahnya mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis pajak yang ada di  Indonesia. Dengan begitu, memudahkan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak. Berikut ini ulasannya!

Secara umum, pajak Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat 

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Selain itu, pajak pusat ada lima jenis yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik individu / perorangan maupun instansi dan badan usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak. 

Penghasilan yang dimaksud berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium dan semacamnya.

Untuk dapat memenuhi kewajiban pajak, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah, bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ketahui cara membuat NPWP, baik perorangan maupun badan usaha!

Jenis-jenis pajak PPh, antara lain:

PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha yang dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Pengusaha Kena Pajak atau disebut PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Ketahui Panduan Lengkap PKP dan Non PKP!

PPN ini termasuk pajak Indonesia yang sifatnya tidak langsung, antara produsen atau penjual dan konsumen. Artinya adalah pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen atau penjual, tetapi yang harus membayar PPN adalah konsumen akhir. Selain itu, PPN ini besarnya 10% untuk barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan 0% untuk barang ekspor.

Selain itu, semua barang dan jasa pada dasarnya adalah objek PPN, tetapi karena pertimbangan ekonomi dan sosial, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN karena itu tidak masuk kategori objek PPN. Berdasarkan UU PPN No.42/2009, objek PPN ada dua macam:

  • Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak serta barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN. 
  • Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap aktivitas berupa jasa dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk digunakan. Kemudian, jasa yang dijalankan untuk menghasilkan barang karena order atau pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, maka termasuk JKP yang dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan atas transaksi barang yang tergolong barang mewah yang didapat dari dalam dan luar negeri disebut PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Objek yang termasuk barang mewah, antara lain:

  • Barang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Umumnya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%.

Jasa Pengurusan Pajak

 

4. Bea Materai (BM)

Jenis pajak Indonesia lainnya adalah Bea Materai (BM) yang merupakan pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan saat sedang mengurus surat atau perjanjian yang bernilai tertentu, seperti akta notaris, surat perjanjian, kuatansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat nominal tertentu di atas jumlah tertentu sesuai butuhan.

Nilai dari Bea Materai terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Bea Materai Rp3000 untuk surat yang memuat jumlah uang antara Rp250.000 – Rp1000.000.
  • Bea Materai Rp6000 untuk surat yang membuat jumlah uang di atas Rp1000.000.

Sedangkan, untuk surat yang memuat jumlah uang yang nilai kurang dari Rp250.000, maka tidak ada bea materai.

 

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketahui lebih detail apa itu Pajak Bumi dan Bangunan!

Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

Sesuai dengan UU No.28 / 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB terdiri dari dua sektor, antara lain:

  1. Sektor P2 (PBB Perdesaan dan Perkotaan) termasuk Pajak Daerah.
  2. Sektor P3 (PBB Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan) termasuk Pajak Pusat melalui Dirjen Pajak.

 

Pajak Daerah

Selain itu, ada Pajak Daerah yang terdiri dari 2 jenis, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota. Pengelolaan dilakukan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Nah, jenis pajak yang dipungut oleh Pemda (Pemerintah Daerah), yaitu:

Jenis-Jenis Pajak - Pajak Daerah - Greenpermit.id

Itulah ulasan mengenai jenis-jenis pajak. Jika Anda, membutuhkan pengurusan pajak Indonesia, tetapi terkendala dengan waktu, GreenPermit.id bersama tim profesional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?