fbpx

 

Prosedur dan Syarat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU menjadi surat izin yang harus Anda penuhi dalam menjalankan usaha. Karena itu, tempat usaha yang menjadi tempat bernaungnya usaha Anda harus memiliki izin yang jelas. Berikut ini ulasannya!

Arti SITU

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU. Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang diterbitkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. 

Selanjutnya, surat legalitas ini menyatakan bahwa badan usaha, Perusahaan Terbatas dan Commanditaire Vennotschaap (CV), atau tempat usaha yang didirikan telah memenuhi syarat dan ketentuan tata ruang, kelestarian lingkungan dan telah diterima oleh masyarakat setempat. Selain itu, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh badan hukum yang berada di dekat tempat usaha atau perusahaan tersebut.

 

Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha

Syarat Dokumen untuk Mengurus SITU - Surat Izin Tempat Usaha - Arti SITU - Green Permit - greenpermit.id

Syarat Dokumen

Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat SITU, di antaranya adalah:

  1. Surat permohonan bermaterai Rp 6000,- dengan stempel dan cap perusahaan yang dibuat oleh pengusaha.
  2. Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah.
  3. Denah/Peta Situasi atau Sketsa Lokasi
  4. Surat Keterangan Rekomendasi Camat.
  5. Surat Izin Gangguan (HO)
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  7. Fotokopi Setoran Retribusi Izin Gangguan.
  8. Surat Kuasa / Sewa Bangunan / juga Kontrak.
  9. Fotokopi Pajak Reklame.
  10. Fotokopi Lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 
  11. Akta Pendirian Perusahaan.
  12. Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  13. Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
  14. Rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan dengan bidang usaha.
  15. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  16. Fotokopi KTP yang dilegalisir dari Camat.
  17. Pasfoto ukuran 2 x 3 cm (warna) sebanyak 4 lembar.

 

Syarat Tambahan

Selain persyaratan dokumen, juga harus memenuhi persyaratan lain, di antaranya:

  • Syarat Keamanan

Perusahaan mampu menyediakan alat pemadam kebakaran. Selain itu, menyediakan bahan yang mudah dan penyimpanan barang tersebut dengan aman. Kemudian, bangunan perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar serta perusahaan harus mentaati peraturan undang-undang keselamatan kerja.

  • Syarat Ketertiban

Perusahaan mampu menjaga ketertiban dan tidak diperbolehkan menyiapkan berbagai barang-barang di pinggir jalan umum. Selain itu, bila melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin secara khusus.

  • Selain itu, Syarat Kesehatan

Perusahaan dapat menjaga kebersihan. Kemudian, mampu menyediakan suatu tempat pembuangan sampah atau kotoran dan pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup. Selain itu, menyediakan berbagai alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

  • Syarat Lain

Perusahaan wajib untuk mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang memiliki KTP. Selanjutnya, menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan terkait suatu perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Perpanjangan SITU

  1. Surat Permohonan Perpanjangan yang harus ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  2. Fotokopi SITU Lama.
  3. Fotokopi SPPT serta STTS PBB Tahun terakhir.
  4. Selain itu, Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (khusus buat perseroan terbatas sesegera mungkin juga melampirkan pengesahan pendirian suatu perusahaan dari Menteri Hukum serta HAM).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan.
  6. Fotokopi IMB. Ketahui syarat IMB.

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini cara membuat Surat Izin Tempat Usaha, di antaranya adalah:

Tahap awal saat Anda ingin mengurus surat ini adalah:

  • Surat yang menyatakan tidak keberatan dari tetangga terdekat sekitar bangunan usaha berjarak 200 meter dan diketahui oleh RT/RW setempat. Kemudian, mengajukan ke kelurahan dan kecamatan sampai dengan Kota Madya/Kabupaten setempat.
  • Surat keterangan domisili dan lokasi perusahaan, yang menjadi kegiatan produksi dan kantor perusahaan dengan mengambil formulir dari Ketua RT setempat. Lalu, disahkan oleh Ketua RT, RW, Kecamatan serta Kelurahan.

Tahap selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah:

  • Mengajukan permohonan izin kepada pemerintah terkait.
  • Melampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Permohonan izin yang diterima akan diproses, lalu dilakukan pencatatan secara administratif.
  • Apabila diperlukan, tim akan meninjau lokasi tempat usaha.
  • Hasil peninjauan tersebut, akan tertera dalam berita acara bersama dengan syarat berkas dokumen.
  • Sebelum SITU diterbitkan, maka wajib memperoleh rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan dengan bidang usaha pemohon.
  • Kemudian, pejabat terkait yang ditunjuk memeriksa kelengkapan administrasi, peninjauan lokasi tempat usaha untuk memastikan tidak ada permasalahan dan akan segera mengeluarkan izin tersebut.
  • Apabila semua persyaratan dan ketentuan terpenuhi, maka permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) - Arti SITU - Green Permit - greenpermit.id

 

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Mematuhi Regulasi 

Sebagai pelaku usaha, tentunya mematuhi peraturan yang ada. Nah, dengan membuat surat legalitas ini berarti mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

  • Membangun Hubungan antara Perusahaan dan Masyarakat

Dalam proses pengurusan surat ini, pihak perusahaan harus menemui pemerintah setempat dan warga sekitar tempat usaha untuk mendapatkan izin mendirikan usaha. 

  • Menjadi Alat Kontrol

Adanya Surat Izin Tempat Usaha menjadi alat kontrol bagi pemerintah dan masyarakat akan keberadaan berdirinya perusahaan. Hal ini berdampak positif menciptakan iklim yang baik antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. 

 

Perbedaan SITU dan SIUP

Selain itu, antara SITU dan SIUP terdapat perbedaan yang jelas dalam memerankan fungsinya sebagai surat izin. Perbedaan tersebut, di antaranya:

  • SITU adalah surat izin yang diterbitkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha yang sesuai dengan kapasitas tata ruang wilayah. Surat ini juga dapat Anda gunakan untuk administrasi yang berkaitan dengan penanaman modal. Ketahui seluk-beluk prosedur mendirikan perusahaan perseorangan!
  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha perdagangan dan jasa, termasuk lelang serta ekspor-impor dan untuk memenuhi legalitas bisnis

Jadi, SITU berkaitan dengan izin untuk mendirikan tempat usaha dan tata ruang wilayah. Sedangkan, SIUP berkaitan dengan izin untuk melakukan usaha perdagangan

 

Masa Berlaku Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat Anda perpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan selama subjek atau objek tidak mengalami perubahan.

Itulah penjelasan singkat tentang SITU. Bila Anda membutuhkan kesulitan dalam mengurus perizinan, GreenPermit.id bersama tim professional dan terpercaya siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?