fbpx

 

Visa Bisnis Indonesia: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Apa Itu Visa Bisnis?

Visa bisnis adalah jenis visa kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diperuntukan untuk tujuan bisnis atau komersial dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Dengan visa bisnis ini pemegang visa tersebut mempunyai izin bagi WNA untuk hadir dalam konferensi, pelatihan, seminar untuk menambah wawasan di negara tujuan. Selain itu, bertemu dengan supplier dan distributor, membuat kantor perwakilan, mengadakan rapat bisnis serta aktivitas bisnis lainnya.

Kemudian, yang harus diperhatikan adalah pemegang visa bisnis tidak dapat menjalankan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya. Dengan kata lain, visa jenis ini tidak dapat digunakan untuk mencari pekerjaan dan menerima tawaran kerja. 

 

Syarat Visa Kunjungan ke Indonesia

Bila Anda membutuhkan visa kunjungan, serahkan kepada kami, tim profesional GreenPermit.id. Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan visa kunjungan:

  1. Passport;
  2. Pasfoto ukuran passport;
  3. Sertifikat vaksin.

 

Cara Mendapatkan Visa Kunjungan ke Indonesia

Untuk Visa Kunjungan diatur dalam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011, Pasal 38, Visa Kunjungan adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas Bisnis, pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Berikut ini proses mengajukan Visa Kunjungan ke Indonesia:

  1. Hubungi kami, GreenPermit.id.
  2. Serahkan semua persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: Paspor, Pasfoto dan Sertifkat Vaksin.
  3. Lakukan Pembayaran.
  4. Dapatkan Visa Kunjungan dalam waktu 3 – 7 hari kerja.

Dengan mengurus visa di GreenPermit.id, Anda akan dibantu oleh tim profesional. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Jenis Visa Bisnis di Indonesia

Selanjutnya, Indonesia terdapat dua jenis visa bisnis, yaitu Single Entry dan Multiple Entry.

  • Single Entry (sekali masuk)

Single Entry adalah dokumen hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, apabila setelah Anda pulang dari negara tujuan, kemudian kembali ke negara asal. Anda harus mengajukan kembali bila ingin kembali ke negara tujuan yang tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

 

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika Anda telah melewati waktu maksimal, maka Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu baru bisa masuk kembali ke negara tersebut. 

Misalnya adalah visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, maka Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan visa dari awal lagi.

 

Jenis Visa Single Entry (Sekali Masuk) Multiple Entry
Durasi Tinggal

60 hari (dapat diperpanjang hingga 4 kali hingga batas waktu tinggal maksimum adalah 30 hari untuk setiap perpanjangan tanpa perlu meninggalkan Indonesia).

60 hari untuk setiap entry.
Masa Berlaku 60 hari 12 bulan

 

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja di Indonesia 

Selain itu, antara Visa Bisnis dan Visa Kerja tidaklah sama. Bagi yang masih bingung apa saja perbedaannya, berikut ini ulasannya.

 

  • Visa Bisnis

Visa bisnis di Indonesia memberikan izin kepada WNA untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus dipekerjakan. 

Aktivitas bisnis tersebut, seperti seminar, pertemuan bisnis, training. Visa ini tidak memberikan izin bagi pemegang visa bisnis untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi lainnya.

Kemudian, untuk mendapatkan visa bisnis di Indonesia, Anda membutuhkan surat sponsor agar visa ini disetujui.

 

  • Visa Kerja

Sedangkan, visa kerja dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Kemudian, setelah 2 tahun, WNA tersebut masih dapat memperpanjang izin ini. Ketahui selengkapnya syarat dan prosedur KITAS.

Untuk mendapatkan visa kerja harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor, di antaranya Perseroan Terbatas (PT), PT PMA, institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.

Namun, perusahaan yang bertindak sebagai sponsor ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dapatkan Visa Anda Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp!

 

FAQ Visa

B211A Visa Apa?

Visa B211A adalah ​Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan (single entry) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kegiatan yang meliputi antara lain:

  • Melakukan pembicaraan bisnis;
  • Wisata;
  • Keluarga;
  • Sosial;
  • Seni dan budaya;
  • Tugas pemerintahan;
  • Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  • Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
  • Melakukan pembelian barang;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  • Mengikuti pameran internasional;
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
  • Meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia;
  • Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak.

 

Apakah Visa B211A Bisa Diperpanjang?

Lama tinggal di Indonesia untuk pemegang Visa B211A dapat diperpanjang maksimal 4 (empat) kali, dengan 30 hari per perpanjangan. Permintaan perpanjangan visa harus diajukan ke Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir. Jenis visa ini tidak berlaku untuk pekerjaan yang menguntungkan dan remunerasi.

 

Apakah Visa Bisnis Bisa Masuk ke Indonesia?

Selama masa pandemi Covid-19, per 16 Februari 2022, pemerintah Indonesia membatasi untuk masuk ke Indonesia bagi WNA (Warga Negara Asing) yang membutuhkan visa atau izin tinggal yang berlaku untuk masuk ke Indonesia. Untuk Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Nah, untuk mendapatkan visa, Anda harus mempunyai sponsor lokal. Sponsor tersebut bisa individu, instansi atau perusahaan yang berdomisili di Indonesia yang relevan dengan kunjungan Anda dan bertanggung jawab selama Anda tinggal di Indonesia. 

Permohonan visa dikelola terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat Anda akses melalui laman visa-online.imigrasi.go.id. Perlu diketahui bahwa hanya sponsor yang dapat mengajukan visa bagi pengunjung. 

Apabila visa yang diajukan disetujui, makan Anda akan menerima e-Visa Indonesia melalui email. Mohon cetak visa tersebut sebelum berangkat. Anda tidak perlu menyerahkan apa pun ke Kedutaan Besar RI.

 

Apa Perbedaan Visa B211A dan B211B?

Visa B211A adalah kunjungan bersifat single untuk keperluan bisnis, wisata, keluarga, sosial budaya, pemerintahan, olahraga, studi banding, kursus, ikut pelatihan singkat, memberi ceramah, ikut seminar, ikut rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sedangkan, Visa B211B adalah kunjungan bersifat single ditambah kunjungan industri, seperti memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri, serta kerja sama pemasaran luar negeri, melaksanakan audit, kendali mutu, produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia dan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam uji coba.

 

Bagaimana Cara Membuat Visa Indonesia untuk WNA?

Cara membuat visa Indonesia untuk WNA sama dengan cara di atas, pada proses pengajuan visa, pilih jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Itulah ulasan tentang Visa Bisnis yang mana termasuk Visa Kunjungan. Apabila Anda membutuhkan Jasa Visa Indonesia, Greenpermit.id bersama tim profesional.

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?