fbpx

 

Mau Karya Cipta Anda Aman? Kenali HAKI Lebih Detail!

Saat memulai atau menjalankan usaha, sudah suatu keharusan untuk Anda mengetahui HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hal ini karena agar karya yang Anda hasilkan tidak merugikan atau dirugikan orang lain. Berikut ini ulasannya!

Pengertian HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sejumlah orang atas karya ciptanya. Hak atas kekayaan ini berasal dari kemampuan intelektual manusia untuk menghasilkan suatu produk, jasa atau proses yang bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat. 

Dengan demikian, HAKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari kemampuan intelektual tersebut. 

Ruang Lingkup HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya. HAKI memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Hak Ekonomi

Hak ekonomi berkaitan langsung dengan nilai ekonomis dari karya ciptaan. Hak-hak ini mencakup:

  • Hak pengumuman: Hak untuk mengumumkan ciptaan kepada publik untuk pertama kalinya.
  • Hak memperbanyak: Hak untuk membuat salinan ciptaan dalam bentuk fisik atau digital.
  • Hak menyebarkan: Hak untuk mendistribusikan ciptaan kepada publik, baik secara fisik maupun digital.
  • Hak mempertunjukan: Hak untuk menampilkan ciptaan kepada publik, seperti melalui pertunjukan musik, teater, atau film.
  • Hak mengedarkan: Hak untuk menjual ciptaan kepada publik.
  • Hak menyewakan: Hak untuk menyewakan ciptaan kepada publik.
  • Hak penerjemahan: Hak untuk menerjemahkan ciptaan ke dalam bahasa lain.
  • Hak adaptasi: Hak untuk mengubah ciptaan menjadi format atau media lain.
  1. Hak Moral

Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta sebagai pemilik karya ciptaan. Hak-hak ini mencakup:

  • Hak untuk diakui sebagai pencipta: Hak untuk mendapatkan pengakuan sebagai pencipta dari suatu karya ciptaan.
  • Hak untuk mencantumkan nama: Hak untuk mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
  • Hak untuk keberatan terhadap perubahan: Hak untuk menolak perubahan terhadap ciptaannya yang dapat merusak reputasi atau martabatnya.
  • Hak untuk menarik ciptaan dari peredaran: Hak untuk menarik ciptaannya dari peredaran jika terjadi pelanggaran terhadap hak moralnya.

 

Dasar Hukum HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HAKI dilindungi oleh berbagai undang-undang, antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Melindungi hak cipta atas karya ciptaan seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Melindungi merek dagang dan merek jasa.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Melindungi informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi bagi suatu perusahaan.
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten: Melindungi penemuan baru yang dapat diindustrikan.
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika dan/atau fungsi ekonomis.
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Melindungi desain tata letak sirkuit terpadu dalam semikonduktor.

 

Siapa yang Berhak Mendaftarkan HAKI?

Siapapun yang memiliki ide, penemuan, desain, atau merek dagang yang orisinal berhak untuk mendaftarkan HAKI. Pendaftaran HAKI dapat dilakukan oleh individu, badan usaha, maupun lembaga pendidikan.

 

Kapan Sebaiknya Mendaftarkan HAKI?

Semakin cepat Anda mendaftarkan HAKI, semakin baik. Pendaftaran HAKI sejak awal akan memberikan perlindungan maksimal atas karya Anda dan mencegah pihak lain untuk menggunakannya tanpa izin.

 

Regulasi HAKI

Pemerintah telah mengatur sejumlah peraturan terkait HAKI, di antaranya adalah:

Hak Cipta

  • UU No.28 / 2014 Tentang Hak Cipta
  • PP No.1 / 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan

Paten

  • UU No. 13 / 2016 tentang Paten
  • PP No. 27 / 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
  • PP No. 34 / 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten
  • Permen Hukum dan HAM No. 38 / 2018 Tentang Permohonan Paten

Merek

  • UU No. 20 / 2016 Tentang Merek
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • Permen Hukum dan HAM RI No. 67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Desain Industri

  • UU 31 / 2000 Tentang Desain Industri
  • Penjelasan UU No. 31 / 2000 tentang Desain Industri
  • PP No. 1 / 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 31 / 2000 Tentang Desain Industri

 

Fungsi HAKI

Berikut ini fungsi HAKI, di antaranya adalah:

fungsi HAKI

  • Mencegah Pelanggaran Hak Cipta

Karya yang sudah terdaftar di HAKI, maka tidak ada satu orang pun yang bisa mengklaim karya tersebut. Hanya orang pertama yang mendaftar yang berhak atas karya tersebut. Dengan begitu, mencegah adanya pelanggaran hak cipta.

  • Perlindungan Hukum terhadap Pemilik dan Karya Cipta

Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, Anda sebagai pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya yang Anda hasilkan. 

  • Meningkatkan Daya Saing

Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik hak cipta, termasuk karya di bidang intelektual. Hal ini memberikan rasa aman bagi pemilik karya. Dengan begitu, memberikan motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi. Yang pada akhirnya meningkatkan daya saing.

  • Menambah Pangsa Pasar

Inovasi yang terus Anda bangun akan akan menghasilkan karya yang luar biasa, menjadikan karya terus semakin luas menjangkau pasar.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Mau Hasil Karya Anda Aman Kenali HAKI Lebih Detail - Jasa Pendaftaran Merek - Green Permit

Manfaat HAKI

Terdapat beberapa manfaat dari HAKI untuk berbagai pihak, seperti:

  1. Bagi dunia usaha: adanya perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya dari pihak lain. Usaha juga akna memperoleh citra yang positif jika memiliki perlindungan hukum.
  2. Bagi pemerintah: pemerintah akan mendapatkan citra positif di tingkat WTO (Word Trade Organization). Keuntungan lainnya adalah penerimaan devisa dari pendaftaran atas HAKI.
  3. Bagi inventor: mendapat jaminan kepastian hukum dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan lain.
  4. Pemegang hal bisa memberikan izin kepada pihak lain.

 

Jenis HAKI

HAKI terbagi menjadi 2 jenis HAKI secara garis besar, di antaranya adalah:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak eksklusif atau khusus yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk dapat mengumumkan, memperbanyak, bahkan memberi izin kepada pihak lain untuk dapat menggunakan karyanya. Untuk ruang lingkup objek yang pemerintah lindungi terbilang luas, termasuk dari bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan dan kesenian serta program komputer. Mau daftar hak cipta? Ketahui syarat dan cara pendaftaran hak cipta!

 

Hak Kekayaan Industri

Pada hak kekayaan industri terdapat beberapa cakupan, di antaranya:

cakupan HAKI

  • Paten

Hak Paten adalah hak khusus / eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi. Penemuan dalam hal ini adalah kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi berupa: proses, hasil produksi, pengembangan dan penyempurnaan proses, serta pengembagan dan penyempurnaan hasil produksi.

  • Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang publik tidak ketahui karena memiliki nilai ekonomi dalam kegiatan usaha sehingga dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

  • Merek

Hak Merek merupakan tanda berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, susunan warna, angka-angka, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa. Ruang lingkup merek ada dua jenis, yaitu merek dagang (trade mark) dan merek jasa (serviced mark). Keduanya penting ketika Anda menjalankan usaha. Ketahui cara mendaftarkan merek dagang dengan mudah!

  • Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis, termasuk faktor manusia, alam atau kombinasi keduanya. Hal ini memberikan kualitas dan ciri pada barang yang Anda hasilkan.

  • Desain Industri

Hak Desain industri adalah sebuah hasil kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi warna atau garis, atau warna dan garis atau gabungan. Kreasi ini berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat direalisasikan dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Selain itu, kreasi ini bermanfaat untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau pun kerajinan tangan.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

Sirkuit terpadu ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat banyak elemen yang saling berkaitan di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual - Jenis HAKI - Jenis HKI - Green Permit - greenpermit.id

 

Simbol-Simbol HAKI

simbol-simbol HAKI

Pasti di antara kita sudah tidak asing dengan beberapa simbol HAKI berikut ini. Namun, apakah Anda mengetahui jelas makna dari simbol tersebut. Nah, berikut ini simbol-simbol HKI:

  • Trade Mark (™)

Simbol ini ™ artinya produk atau merek tersebut sedang menjalani proses perpanjangan masa HKI atau proses pengajuan kepemilikan.

  • SM (Service Mark)

Simbol ini SM, artinya simbol dari kepemilikan HAKI yang menandakan suara tertentu. Misalnya, suara unik yang ada pada sebuah film sehingga suara unik ini tidak bisa film lain gunakan tanpa seizin pemilik. Kenali apa itu merek jasa, syarat dan cara mendaftarkannya!

  • R (Registered Mark)

Simbol ini R artinya suatu produk atau merek tersebut sudah terdaftar HAKI-nya.

  • © (Copyright)

Selain itu, simbol © ini menandakan kepemilikan hak cipta atau copyright. Jadi, bila pihak lain menggunakannya, harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Prinsip HKI

HKI mempunyai 4 prinsip, di antaranya:

  • Prinsip Ekonomi

Hak kekayaan intelektual dalam prinsip ekonomi artinya HKI mempunyai manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. 

  • Prinsip Keadilan

HKI dalam prinsip keadilan artinya adanya perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta sehingga mempunyai kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  • Prinsip Kebudayaan

HKI dalam prinsip kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra untuk meningkatkan taraf hidup dan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

  • Prinsip Sosial

HAKI dalam prinsip sosial adalah hak yang diterbitkan atas suatu karya menjadi satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasar pada keseimbangan individu dan masyarakat / lingkungan.

 

Contoh HAKI

Berikut ini contoh HAKI, di antaranya adalah seni batik, drama, tarian, lagu atau musik, alat peraga, fotografi, program komputer, desain industri dan sebagainya.

 

Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual

Proses pendaftaran HAKI di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan Hak Cipta:

  1. Formulir Permohonan
  • Isi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga.
  • Lembar pertama formulir ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

2. Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan

  • Cantumkan nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  • Cantumkan nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
  • Sebutkan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

3. Bukti Pendukung

  • Lampirkan uraian ciptaan (rangkap 3).
  • Lampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Jika permohonan diajukan badan hukum, lampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum.
  • Lampirkan surat kuasa bila permohonan diajukan oleh kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa.
  • Jika Anda tidak bertempat tinggal di Indonesia, tunjuklah seorang kuasa di wilayah RI.
  • Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang atau badan hukum, cantumkan semua nama pemohon dengan satu alamat pemohon.
  • Lampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan telah dipindahkan.
  • Lampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

berikut adalah cara mendaftar Hak Cipta Online

cara mendaftarkan Hak cipta

  1. Akses Laman e-Hak Cipta dengan buka situs e-hakcipta.dgip.go.id.
  2. Buat Akun:
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap.

3. Login ke Akun Anda:

  • Gunakan username dan password yang telah Anda buat untuk masuk ke akun Anda.

4. Siapkan Dokumen Persyaratan:

Scan dan unggah dokumen-dokumen berikut:

    • Formulir Permohonan Hak Cipta (telah diisi lengkap)
    • Bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta (KTP atau paspor)
    • Bukti pemindahan hak (jika ada)
    • Contoh ciptaan (dalam format yang sesuai)
    • Bukti pembayaran PNBP
    • Surat kuasa (jika melalui kuasa)
    • Akta pendirian perusahaan (jika pemegang Hak Cipta adalah badan hukum)

5. Unggah Dokumen:

  • Klik menu “Pengajuan Pencatatan Digital”.
  • Pilih jenis ciptaan Anda.
  • Ikuti petunjuk pada sistem untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.

Lakukan Pembayaran:

  • Setelah dokumen diunggah, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui bank atau melalui e-commerce yang tersedia.

7. Proses verifikasi:

  • DGIP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda unggah.
  • Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

8. Penerbitan Sertifikat:

  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
  • Anda dapat mengunduh dan mencetak sendiri Sertifikat Hak Cipta Anda.

 

Kisaran Biaya Pendaftaran HAKI

Selain itu, untuk biaya Pendaftaran Merek dari Green Permit berkisar mulai Rp 2-3,5 juta dan Jasa Pendaftaran Hak Cipta mulai dari Rp 3-5 juta. Selanjutnya, untuk Pendaftaran Desain Industri Rp 4 juta. 

Itulah penjelasan tentang HAKI atau HKI. Setelah mengetahui seluk-beluk HAKI, sebaiknya Anda segara mendaftarkan karya cipta Anda.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?