fbpx

 

Merek Jasa Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Sudah melakukan pendaftaran merek jasa? Istilah merek jasa tidak seperti merek dagang yang lebih dikenal oleh pelaku usaha. Namun, sebagai pelaku usaha apabila memiliki jasa yang diperdagangkan sebaiknya mendaftarkan merek jasa tersebut agar tidak ada pihak yang menggunakannya tanpa izin. Nah, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Merek Jasa?

Pengertian merek jasa adalah merek yang dimanfaatkan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Contoh hak merek jasa, di antaranya adalah JNE, Hotel Indonesia, Carrefour, Ramayana Dept Store, Indomaret dan sebagainya.

Sementara itu, definisi merek adalah tanda yang dapat diwujudkan secara grafis berupa nama, kata, angka, huruf, logo, susunan warna, gambar. Mereka-merek tersebut terdapat dalam 3 (tiga) dimensi dan 2 (dua) dimensi, suara hologram atau kombinasi dari kedua unsur tersebut.

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur merek jasa (serviced mark) dengan beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis).
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Kenapa Merek Jasa Penting?

Ada beberapa alasan kenapa merek jasa itu penting bisnis Anda, di antaranya adalah:

  1. Memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik dan karya cipta. Merek yang terdaftar pastinya aman karena siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa berurusan dengan hukum. Mau karya cipta Anda aman? Kenali yang termasuk HAKI apa saja!
  2. Menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek. Akibat tidak mendaftarkan merek, siapa saja bisa menggunakan merek tersebut, hal ini pastinya memberikan kerugian karena tidak adanya pembeda terhadap jasa sejenisnya sehingga mudah diduplikasi.
  3. Melipatgandakan keuntungan. jasa yang bermerek dan telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen karena jasa tersebut memiliki pembeda terhadap barang sejenisnya.
  4. Meningkatkan daya saing. Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik merek.

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Syarat Mendaftarkan Merek Jasa

Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan merek jasa, yang berlaku untuk perorangan dan badan usaha.

  • Merek Jasa bagi Badan Usaha membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. Akta notaris pendiri badan usaha.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, cari tahu cara membuat NPWP.
  3. Surat Keterangan Domisili. Ketahui lebih detail cara mengurus izin domisili!
  4. KTP atau paspor pemohon.
  5. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm, sebanyak 3 lembar.
  6. Surat kuasa (jika perlu).
  7. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  8. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

  • Merek Jasa bagi Perorangan membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. KTP atau paspor pemohon.
  2. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm sebanyak 3 lembar.
  3. Surat kuasa (jika perlu).
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek jasa untuk Anda gunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  5. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.

 

Cara Mendaftarkan Merek Jasa

Selanjutnya, berikut ini prosedur mendaftarkan merek ini, di antaranya:

 

  • Melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking)

Untuk mengetahui apakah merek jasa yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau belum adalah dengan melakukan pengecekan merek.

 

  • Melakukan Permohonan Pendaftaran

Kemudian, apabila merek tersebut belum terdaftar, langkah selanjutnya melakukan permohonan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/. Selanjutnya, mengisi form yang tersedia, antara lain informasi tentang: 

  1. tanggal permohonan
  2. Identitas pemohon / kuasa
  3. Nama negara
  4. Warna
  5. Tanggal permintaan merek
  6. Kelas barang dan uraian barang
  7. Label merek
  8. Bukti pembayaran
  9. Surat kuasa (bila pemohon diwakilkan)

 

  • Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Apabila permohonan diterima, maka Dirjen HKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Lalu, apabila syarat administrasi sudah lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan.

Dalam periode tersebut, apabila ada alasan dan bukti merek yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka setiap pihak dapat mengajukan keberatan.

Kemudian, seandainya dalam kurun waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

 

  • Melakukan Pemeriksaan Substantif 

Selanjutnya, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang pemeriksa jalankan terhadap permohonan merek. Pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilaksanakan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan

Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek. 

 

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Selain itu, menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, merek tidak dapat didaftar apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, kesusilaan, moralitas, agama atau ketertiban umum.
  • Terdapat unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat dari jasa yang pelaku usaha produksi.
  • Dan seterusnya.sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis.

 

Demikianlah, penjelasan singkat tentang merek jasa. Segera amankan merek yang Anda miliki sebelum terlambat. Apabila Anda membutuhkan jasa daftar merek, GreenPermit.id sebagai the best legal consultant bersama tim professional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?