fbpx

 

Hak Paten Adalah: Jenis, Objek, Syarat dan Prosedurnya

Hak Paten Adalah?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor berkat hasil invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu menjalankan sendiri invensi tersebut atau menyetujui kepada pihak lain untuk menjalankannya.

Unsur utama dari paten adalah invensi. Invensi itu sendiri merupakan ide inventor yang diwujudkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara khusus di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Dasar Hukum Hak Paten

Pemerintah telah mengatur undang-undang hak paten, antara lain:

Undang-Undang No.13 / 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu UU No.14 / 2001 tentang Paten.

 

Jenis Paten

Terdapat dua jenis hak paten, yaitu: paten dan paten sederhana.

  • Paten atas invensi. Jenis ini dapat diberikan jika invensi tersebut merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diaplikasikan dalam dunia industri. 
  • Paten sederhana atas invensi. Jenis ini diberikan jika invensi tersebut tidak perlu mengandung langkah inventif, tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

 

Masa Berlaku Hak Paten

Masa berlaku untuk paten, tergantung jenis patennya, terdiri dari

  • Paten atas Invensi

Untuk paten, mempunyai masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. 

  • Paten Sederhana atas Invensi

Untuk paten sederhana, memiliki masa berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah.

Kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Berikut ini invensi yang tidak dapat diberi paten menurut UU Paten Pasal 9, antara lain:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipatenkan!

 

Cara Mengurus Hak Paten

 Hak Paten Adalah

Selanjutnya, sesuai dengan UU Paten, Ini dia cara mendapatkan hak paten. Dalam pengajuan permohonan hak paten, Anda harus melampirkan, antara lain:

  1. judul Invensi; 
  2. deskripsi tentang Invensi; 
  3. klaim atau beberapa klaim Invensi; 
  4. abstrak Invensi; 
  5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi jika permohonan dilampiri dengan gambar; 
  6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  7. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor; 
  8. kemudian, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; 
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik. 
  10. deskripsi invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Kemudian, tata cara permohonan hak paten, antara lain:

  1. Paten diberikan berdasarkan permohonan.
  2. Diajukan kepada menteri oleh pemohon atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
  4. Permohonan dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik.

hak paten adalah

 

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten.

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

 

Sedangkan, hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan.

 

Fungsi Hak Paten dalam Bisnis

Kemudian, fungsi hak paten dalam bisnis bermanfaat untuk mengembangkan bisnis Anda kedepannya, di antaranya:

 

  • Mendapatkan perlindungan hukum

Hak eksklusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum atas bisnis yang dijalankan. Karena itu, pebisnis perlu memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan begitu, bisnis tersebut akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang sah.

Produk-produk baru yang dihasilkan perusahaan membutuhkan hak eksklusif yang mempunyai kekuatan hukum yang mana hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan. Hal ini untuk mencegah adanya masalah yang berhubungan dengan ide bisnis tersebut.

 

  • Memberikan Profit

Penemuan bisnis yang baru pertama kali ditemukan dapat mengandung nilai ekonomi. Nah, untuk memperoleh penghasilan pasif, maka perlu adanya pengakuan terhadap inovasi tersebut. Dengan begitu, jika ada orang lain menggunakan penemuan tersebut, sebagai izin penggunaan, mereka harus membayar kepada perusahaan.

Selain itu, hak ini menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud, tetapi mempunyai nilai yang besar. Perusahaan juga dapat memegang jaminan hukum atas inovasi.

 

  • Pemegang Lisensi Tunggal

Setelah mengantongi hak ini, perusahaan memperoleh pengakuan sebagai pemegang lisensi tunggal dan tidak ada produk yang serupa atau mirip. Jika ada yang menjiplak atau mengklaim, Anda bisa menuntut berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Itulah pembahasan tentang hak paten. Bila Anda ingin mengurus hak paten, tetapi terkendala dengan waktu atau sibuk, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?