Kekayaan intelektual - Greenpermit https://greenpermit.id/category/kekayaan-intelektual/ Mon, 01 Jul 2024 05:58:33 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2020/07/cropped-logo-32x32.png Kekayaan intelektual - Greenpermit https://greenpermit.id/category/kekayaan-intelektual/ 32 32 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur https://greenpermit.id/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-adalah Wed, 30 Mar 2022 07:47:38 +0000 https://greenpermit.id/?p=4997 Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu? Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi dalam bentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, setidaknya satu dari elemen tersebut berupa elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.  Hak Desain Tata Letak Sirkuit...

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi dalam bentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, setidaknya satu dari elemen tersebut berupa elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut. Selain itu, hak DTLST merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

 

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur peraturan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu:

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).

 

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sesuai dengan UU No.32 tahun 2000, yang berhak memperoleh hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah:

  • Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain.
  • Dalam hal Pendesain terdiri diri beberapa orang secara bersama, Hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali bila ada perjanjian lain.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Dokumen Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Syarat Dokumen Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu - Green Permit - greenpermit.id

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan beberapa persyaratannya. Dalam mengurus pendaftaran DTLST, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Salinan gambar atau foto serta uraian dari DTLST yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Surat kuasa khusus bila permohonan dikuasakan.
  • Surat pernyataan bahwa DTLST yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya.
  • Kemudian, surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial jika DTLST tersebut sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.

 

Prosedur Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Bagi Anda yang ingin mengajukan pendaftaran DTLST, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Dirjen dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  • Permohonan tersebut berisi tentang: tanggal surat permohonan, salinan foto atau gambar desain, nama, alamat dan kewarganegaraan pendesain, pemohon atau kuasa jika dikuasakan. Jika DTSLT pernah dipakai sebelum proses pendaftaran, maka disebutkan tanggal kali pertama DTLST digunakan secara komersial.
  • Permohonan tersebut dengan melampirkan sejumlah syarat dokumen yang disebutkan di atas.
  • Jika permohonan diajukan secara bersama-sama atau lebih dari satu Pemohon, maka permohonan ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
  • Jika permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, maka permohonan harus disertai pernyataan lengkap dengan bukti cukup bahwa Pemohon berhak atas DTLST yang bersangkutan. 
  • Pemohon atau melalui kuasanya menyerahkan syarat dokumen kepada DJKI untuk verifikasi administratif.
  • Pemohon membayar biaya sebagaimana telah diatur undang-undang.
  • Setelah Anda melakukan pembayaran, semua syarat dokumen diserahkan ke loket pendaftaran. Kemudian, pemohon menunggu hasilnya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa:

  • setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu DTLST.
  • jika ada kekurangan pemenuhan syarat dan kelengkapan, maka Dirjen akan memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
  • jangka waktu pemenuhan kekurangan tersebut bisa diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

 

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Contoh Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Contoh Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Oscilator dalam radio dan Montherboard dalam komputer. Karena pentingnya fungsi sirkuit terpadu, maka diperlukan adanya perlindungan atas hasil kreasi DTLST.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST):

 

DTLST yang Bagaimanakah yang Mendapat Perlindungan?

Kemudian, DTLST yang mendapat perlindungan atau yang bisa didaftarkan adalah DTLST yang orisinal. Ini artinya desain tersebut merupakan karya mandiri Pendesain dan saat DTLST dibuat bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.

 

DTLST yang Bagaimanakah yang Tidak Mendapat Perlindungan?

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan apabila DTLST tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan DTLST?

DTLST terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. 

 

Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Terdaftar Dapat Beralih atau Dialihkan?

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan - Green Permit - greenpermit.id

Kemudian, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: 

  1. Pewarisan 
  2. Hibah 
  3. Wasiat 
  4. Perjanjian tertulis, atau 
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan. 

Demikianlah, penjelasan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jika Anda mengurus pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Adalah: Syarat & Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar https://greenpermit.id/indikasi-geografis-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indikasi-geografis-adalah Mon, 28 Mar 2022 09:03:34 +0000 https://greenpermit.id/?p=4970 Apa Itu Indikasi Geografis? Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi...

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis dapat memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya. Hal ini dapat meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk.

Selain itu, tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis bisa berupa label atau etiket yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut bisa berupa nama tempat, wilayah atau daerah, gambar, huruf, kata atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Lalu, apa itu hak atas indikasi geografis?

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diserahkan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik sebagai dasar diterbitkannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut.

 

Dasar Hukum Indikasi Geografis

Pemerintah telah mengatur mengenai Indikasi Geografis dalam beberapa peraturan, antara lain:

 

Apa Saja Objek Perlindungan Indikasi Geografis?

Objek perlindungan Indikasi Geografis terdiri dari:

  1. Sumber Daya Alam (SDA)
  2. Hasil kerajinan tangan
  3. Hasil industri yang dimiliki suatu daerah/wilayah, tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Siapakah yang Berhak Mengajukan Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis?

Berdasarkan UU No.20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 53 ayat (3) menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan industri atau hasil industri.
  2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Indikasi Geografis Adalah - Yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis

 

Mengapa Indikasi Geografis Penting?

Ada beberapa alasan mengapa Indikasi Geografis penting, antara lain:

 

  • Menjaga kualitas dan keaslian suatu produk

Dengan memiliki hak atas indikasi geografis, maka memberikan jaminan keaslian dan kualitas suatu produk. Selain itu, produk tersebut bisa ditelusuri asalnya dari mana dan memperjelas identifikasi produk serta menetapkan standar produk dan proses. Hal ini karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik. Dengan demikian, jaminan ini dapat menjaga kredibilitas di antara pemangku kepentingan Indikasi Geografis.

 

  • Menghindari praktik persaingan curang

Produk Indikasi Geografis terjamin kualitas dan keasliannya. Hal ini tentunya memberikan perlindungan kepada konsumen dan menghindari praktik persaingan curang, seperti pemalsuan produk. 

 

  • Meningkatkan komoditas produk secara ekonomi.

Produk Indikasi Geografis mempunyai jaminan kualitas dan keaslian sehingga memberikan pengaruh positif secara ekonomi, yang mana berstandar dengan harga yang tinggi. 

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

  • Melindungi nama geografis dari produk.

Produk Indikasi Geografis dapat melindungi nama geografis dari suatu produk. Dengan begitu, negara lain tidak  bisa mengambil begitu saja kekayaan Indonesia tanpa memberikan manfaat untuk Indonesia.

 

  • Memberikan kepercayaan pada konsumen.

Jaminan kualitas dan keaslian suatu produk Indikasi Geografis dapat memberikan, bahkan meningkatkan kepercayaan pada konsumen.

 

  • Bergeraknya roda ekonomi produsen lokal.

Produk Indikasi Geografis memberikan angin segar untuk membina produsen lokal, mendukung koordinasi dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk. 

 

  • Mengangkat reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis.

Dengan produk Indikasi Geografis, dapat mengangkat reputasi suatu kawasan. Selain itu, melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional dan sumber daya hayati. Alhasil, berdampak berkembangnya agrowisata.

 

Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis

Berikut ini tahapan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis:

 

1. Mengajukan Permohonan

Setiap asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili Indikasi Geografis bisa mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Pemohon atau melalui kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir rangkap 3 kepada DJKI / Kantor Wilayah Kemenkumham.
  2. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  3. Bukti pembayaran biaya.
  4. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
  5. Dokumen deskripsi yang memuat antara lain:
  • nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
  • jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
  • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  • selain itu, uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
  • dan seterusnya.

 

2. Pemeriksaan Administratif

Kemudian, permohonan yang diajukan kemudian diperiksa apakah ada kekurangan persyaratan atau tidak. Jika ada kekurangan, pemeriksa akan mengkomunikasikan kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 bulan dan jika tidak bisa diperbaiki oleh pemohon maka permohonan tersebut ditolak. 

 

3. Pemeriksaan Substansi

Selanjutnya, tim ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli dibidangnya memeriksa isi dan pernyataan-pernyataan yang diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengoreksian. Setelah dinyatakan memadai, maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya disampaikan kepada Dirjen.

Jika dalam permohonan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan penolakan tersebut. Pemeriksaan substansi dilakukan paling lama 2 tahun.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

4. Pengumuman

Dalam kurun waktu paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi Geografis untuk didaftar maupun ditolak, Dirjen mengumumkan keputusan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis selama 3 bulan. Pengumuman memuat antara lain: nama permohonan, nama lengkap dan alamat pemohon, nama dan alamat kuasanya, tanggap penerimaan, Indikasi Geografis dimaksud dan abstrak dari buku persyaratan.

 

5. Oposisi Pendaftaran

Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis bisa mengajukan oposisi disertai alasan keberatan dan pihak pemohon / pendaftar bisa mengajukan sanggahan mengenai keberatan tersebut.

 

6. Pendaftaran

Kemudian, mengenai permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau telah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal saat diajukan aplikasi.

Kemudian, Dirjen memberikan Sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis dan sertifikat bisa diperbaiki jika ada kekeliruan. 

7. Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

Selanjutnya, tim ahli Indikasi geografis mengorganisasikan dan memantau pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis di Indonesia. Indikasi geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

 

8. Banding

Permohonan banding dapat Anda ajukan kepada Komisi Banding Merek oleh pemohon atau kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

 

Apa Contoh Indikasi Geografis?

Berikut ini contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

 

KopiArabikaFloresManggarai Kopi Arabika Flores Manggarai

Daerah Asal: Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tanggal Registrasi: 7 Maret 2018

TenunIkatTanimbar Tenun Ikat Tanibar

Daerah Asal: Maluku

Tanggal Registrasi: 3 Juli 2017

PalaTomandinFakfak Pala Tomandik Fakfak

Daerah Asal: Papua Barat

Tanggal Registrasi: 9 September 2016

 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

 

Itulah penjelasan mengenai Indikasi Geografis. Bila Anda ingin mendaftarkan produk indikasi geografis, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar appeared first on Greenpermit.

]]>
Rahasia Dagang Adalah: Syarat dan Prosedur Perlindungan https://greenpermit.id/rahasia-dagang-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rahasia-dagang-adalah Mon, 13 Dec 2021 09:20:00 +0000 https://greenpermit.id/?p=4247 Apa Itu Rahasia Dagang? Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Kemudian, hak Rahasia Dagang (trade secret) adalah hak atas rahasia dagang yang timbul sesuai dengan UU Rahasia Dagang.  Selanjutnya, ruang lingkup perlindungan...

The post Rahasia Dagang Adalah: Syarat dan Prosedur Perlindungan appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu Rahasia Dagang?

Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Kemudian, hak Rahasia Dagang (trade secret) adalah hak atas rahasia dagang yang timbul sesuai dengan UU Rahasia Dagang. 

Selanjutnya, ruang lingkup perlindungan trade secret mencakup produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan publik tidak ketahui.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur trade secret dalam peraturan, antara lain:
Undang-Undang No.30 / 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).

 

Syarat Informasi Dikategorikan Rahasia Dagang

Selanjutnya, tidak semua informasi masuk ke dalam kategori Rahasia Dagang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, informasi termasuk trade secret apabila memenuhi 3 unsur, antara lain:

  1. Bersifat rahasia – informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.
  2. Mempunyai nilai ekonomi – sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit atau keuntungan secara ekonomi.
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya – pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya adanya prosedur baku yang tertera dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan trade secret itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.

 

Prosedur Perlindungan 

Kemudian, untuk memperoleh perlindungan Rahasia Dagang (trade secret) tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena undang-undang secara langsung melindungi trade secret tersebut jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali lisensi trade secret yang diberikan. Lisensi trade secret ini dicatatkan ke Ditjen HKI Kemenkumham. 

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

.

Hak Rahasia Dagang

Sebagaimana tertera dalam UU Hak Dagang (trade secret), berikut ini hak pemilik trade secret, di antaranya:

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial.

 

Jangka Waktu 

Trade secret mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang pemilik hak menjaga kerahasiaannya.

 

Cara Mempertahankan Kerahasiaan

Sementara itu, perusahaan selalu bersinggungan dengan trade secret dalam menjalankan aktivitas usahanya dengan pihak lain seperti karyawan, konsultan, auditor, kontraktor dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan. 

Perusahaan biasanya membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement). Dengan demikian, perusahaan sebagai pemilik trade secret dianggap melaksanakan upaya yang patut dan layak untuk menjaga kerahasiaan.

Langkah konkrit lainnya, antara lain:

  1. Mengikat karyawan yang berpotensi membocorkan info penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau “Confidentiality Agreement”.
  2. Memasang tulisan, “Selain Karyawan Dilarang Masuk” atau “Staff Only”.
  3. Memasang tulisan, “Dilarang Mengambil Gambar” atau “Dilarang Memotret”.
  4. Membakar atau menghilangkan dokumen penting yang telah tidak terpakai.
  5. Menghapus file penting dari komputer secara permanen jika sudah tidak digunakan.
  6. Tidak menggandakan dokumen penting di tempat fotokopi sembarangan (sebaiknya gunakan mesin fotokopi perusahaan).
  7. Dan sebagainya.

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Perbedaan Rahasia Dagang dan Paten

Rahasia dagang dapat berupa metode produksi yang tidak harus memiliki kebaruan dan jangka waktunya tidak terbatas sepanjang pemilik hak menjaga kerahasiaannya.

Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui detail apa itu hak peten?

Paten diberikan dengan berjangka waktu terbatas, terdiri dari 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Selain itu, pelaksanaan paten dicatat dalam daftar umum paten yang mana masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dan deskripsi paten tersebut secara elektronik dan/atau non elektronik.

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.


Pelanggaran dan Sanksi

Dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggar trade secret

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Itulah penjelasan tentang rahasia dagang yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bagi Anda yang membutuhkan perizinan perusahaan, Green Permit bersama tim professional siap membantu.

Mau bertanya?Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Rahasia Dagang Adalah: Syarat dan Prosedur Perlindungan appeared first on Greenpermit.

]]>
Hak Paten Adalah: Jenis, Objek, Syarat dan Prosedurnya https://greenpermit.id/hak-paten-adalah-jenis-objek-syarat-dan-prosedurnya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hak-paten-adalah-jenis-objek-syarat-dan-prosedurnya Tue, 07 Dec 2021 09:52:09 +0000 https://greenpermit.id/?p=4173 Hak Paten Adalah? Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor berkat hasil invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu menjalankan sendiri invensi tersebut atau menyetujui kepada pihak lain untuk menjalankannya. Unsur utama dari paten adalah invensi. Invensi itu sendiri merupakan ide inventor yang diwujudkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara khusus...

The post Hak Paten Adalah: Jenis, Objek, Syarat dan Prosedurnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Hak Paten Adalah?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor berkat hasil invensinya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu menjalankan sendiri invensi tersebut atau menyetujui kepada pihak lain untuk menjalankannya.

Unsur utama dari paten adalah invensi. Invensi itu sendiri merupakan ide inventor yang diwujudkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan masalah secara khusus di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 

Dasar Hukum Hak Paten

Pemerintah telah mengatur undang-undang hak paten, antara lain:

Undang-Undang No.13 / 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu UU No.14 / 2001 tentang Paten.

 

Jenis Paten

Terdapat dua jenis hak paten, yaitu: paten dan paten sederhana.

  • Paten atas invensi. Jenis ini dapat diberikan jika invensi tersebut merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diaplikasikan dalam dunia industri. 
  • Paten sederhana atas invensi. Jenis ini diberikan jika invensi tersebut tidak perlu mengandung langkah inventif, tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

 

Masa Berlaku Hak Paten

Masa berlaku untuk paten, tergantung jenis patennya, terdiri dari

  • Paten atas Invensi

Untuk paten, mempunyai masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. 

  • Paten Sederhana atas Invensi

Untuk paten sederhana, memiliki masa berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah.

Kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Berikut ini invensi yang tidak dapat diberi paten menurut UU Paten Pasal 9, antara lain:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipatenkan!

 

Cara Mengurus Hak Paten

 Hak Paten Adalah

Selanjutnya, sesuai dengan UU Paten, Ini dia cara mendapatkan hak paten. Dalam pengajuan permohonan hak paten, Anda harus melampirkan, antara lain:

  1. judul Invensi; 
  2. deskripsi tentang Invensi; 
  3. klaim atau beberapa klaim Invensi; 
  4. abstrak Invensi; 
  5. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi jika permohonan dilampiri dengan gambar; 
  6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  7. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor; 
  8. kemudian, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; 
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik. 
  10. deskripsi invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Kemudian, tata cara permohonan hak paten, antara lain:

  1. Paten diberikan berdasarkan permohonan.
  2. Diajukan kepada menteri oleh pemohon atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
  4. Permohonan dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik.

hak paten adalah

 

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten.

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

 

Sedangkan, hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan.

 

Fungsi Hak Paten dalam Bisnis

Kemudian, fungsi hak paten dalam bisnis bermanfaat untuk mengembangkan bisnis Anda kedepannya, di antaranya:

 

  • Mendapatkan perlindungan hukum

Hak eksklusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum atas bisnis yang dijalankan. Karena itu, pebisnis perlu memasukkan bisnisnya untuk memperoleh hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan begitu, bisnis tersebut akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang sah.

Produk-produk baru yang dihasilkan perusahaan membutuhkan hak eksklusif yang mempunyai kekuatan hukum yang mana hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan. Hal ini untuk mencegah adanya masalah yang berhubungan dengan ide bisnis tersebut.

 

  • Memberikan Profit

Penemuan bisnis yang baru pertama kali ditemukan dapat mengandung nilai ekonomi. Nah, untuk memperoleh penghasilan pasif, maka perlu adanya pengakuan terhadap inovasi tersebut. Dengan begitu, jika ada orang lain menggunakan penemuan tersebut, sebagai izin penggunaan, mereka harus membayar kepada perusahaan.

Selain itu, hak ini menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud, tetapi mempunyai nilai yang besar. Perusahaan juga dapat memegang jaminan hukum atas inovasi.

 

  • Pemegang Lisensi Tunggal

Setelah mengantongi hak ini, perusahaan memperoleh pengakuan sebagai pemegang lisensi tunggal dan tidak ada produk yang serupa atau mirip. Jika ada yang menjiplak atau mengklaim, Anda bisa menuntut berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Itulah pembahasan tentang hak paten. Bila Anda ingin mengurus hak paten, tetapi terkendala dengan waktu atau sibuk, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Hak Paten Adalah: Jenis, Objek, Syarat dan Prosedurnya appeared first on Greenpermit.

]]>
Hak Desain Industri Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur https://greenpermit.id/desain-industri-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=desain-industri-adalah Mon, 06 Dec 2021 10:06:50 +0000 https://greenpermit.id/?p=4162 Sudah mendaftarkan hak desain industri? Hak desain industri ini penting untuk mendapatkan legalitas hukum dan mencegah adanya pemalsuan dan sederet manfaat lainnya. Nah, sebelum ada pihak lain yang mendaftar, segera daftarkan desain industri Anda. Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini ulasannya! Apa Itu Desain Industri? Desain industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau...

The post Hak Desain Industri Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Sudah mendaftarkan hak desain industri? Hak desain industri ini penting untuk mendapatkan legalitas hukum dan mencegah adanya pemalsuan dan sederet manfaat lainnya. Nah, sebelum ada pihak lain yang mendaftar, segera daftarkan desain industri Anda. Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Desain Industri?

Desain industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis. Selain itu, dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Selain itu, hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil karyanya selama kurun waktu tertentu untuk menjalankan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut. 

Untuk mendapatkan perlindungan, desain industri harus dilakukan permohonan pendaftaran desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

 

Dasar Hukum Desain Industri

Pemerintah telah mengatur hak desain industri dalam peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No.31 / 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)
  • PP No.1 / 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.31 / 200 tentang Desain Industri (PP 1/2005).

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Untuk mendapatkan hak perlindungan ini, ada sejumlah syarat dokumen yang harus Anda penuhi.

Syarat untuk Perorangan

Berikut ini syarat pendaftaran bagi perorangan, antara lain:

  1. Scan/Fotokopi KTP Pemohon (WNI).
  2. Scan/Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon ((WNA).
  3. Gambar/Foto dari Desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri samping kanan/ tampak belakang/ bawah/ tampak perspektif).
  4. Uraian Desain Industri mengenai desain yang dimintai perlindungan.
  5. Dokumen terkait lainnya.

 

Syarat untuk Badan Usaha

  1. Akta Pendirian Badan Usaha.
  2. Scan/Fotokopi NPWP. Simak panduan membuat NPWP!
  3. Scan/Fotokopi KTP/NPWP Direktur Utama.
  4. Scan/Fotokopi Pendesain.
  5. Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama.
  6. Gambar/Foto dari Desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri samping kanan/ tampak belakang/ bawah/ tampak perspektif).
  7. Uraian Desain Industri mengenai desain yang dimintai perlindungan.
  8. Dokumen terkait lainnya.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Desain Industri

Kemudian, untuk mendapatkan hak ini, Anda harus melakukan permohonan pendaftaran. Berikut ini prosedurnya!

  • Mengisi formulir permohonan Ada beberapa poin yang harus Anda isi di dalam formulir permohonan tersebut, yaitu: waktu pembuatan surat permohonan: tanggal, bulan dan tahun, identitas pemohon serta nama dan alamat lengkap kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa).
  • Surat Permohonan yang Telah Ditandatangani. Setelah mengisi formulir permohonan, kemudian ditandatangani oleh pemohon dengan melampirkan: gambar / foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan dan surat pernyataan kepemilikan desain industri.
  • Bila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari 1 (satu) pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon, lengkap dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.
  • Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, harus dilampirkan pernyataan lengkap dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.
  • Membayar biaya administrasi.
  • Menunggu pemeriksaan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah semua proses administrasi. Jika ada kekurangan, akan diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 3 bulan.

 

Apa Manfaat Mendaftarkan Desain Industri?

Terdapat beberapa manfaat dengan mendaftarkan desain industri, antara lain:

  • Mendapatkan legalitas hukum

Bagi pemegang hak akan mendapatkan legalitas hukum berupa hak eksklusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.

  • Mencegah adanya pemalsuan 

Bila desain industri belum didaftarkan, maka ada kemungkinan ada pihak yang menduplikasi atau meniru desain tersebut. Nah, dengan mendaftarkan desain industri, dapat mencegah pemalsuan karena posisi jual pemilik desain menjadi lebih kuat.

  • Meningkatkan nilai komersial 

Desain industri menjadi aset bisnis yang bisa menambah nilai komersial perusahaan dan produk yang diproduksi. Semakin sukses desain industri, semakin tinggi nilai perusahaan tersebut.

  • Desain dapat dijual kembali

Untuk desain yang telah dilindungi bisa dilisensikan (dijual) kepada pihak lain. Karena itu dapat menambah profit.

  • Menciptakan persaingan sehat

Dengan mendaftarkan desain industri, maka dapat menciptakan persaingan yang sehat dan jujur. Dengan begitu, akan bermunculan produk yang secara estetika lebih menarik.

 

Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan?

Tidak semua desain industri mendapatkan perlindungan. Hak desain industri tidak bisa diberikan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agama, ketertiban umum dan kesusilaan.

 

Pengalihan Hak Desain Industri

 Hak desain industri bisa dialihkan dengan, antara lain:

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Perjanjian tertulis
  4. Wasiat
  5. Atau sebab lain yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

 

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Sesuai dengan UU Desain Industri, hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Selain itu, tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan, dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan di dalam Berita Resmi Desain Industri.

 

Biaya Pendaftaran Desain Industri

Selain itu, untuk biaya pendaftaran desain industri sekitar Rp 4 juta melalui GreenPermit.id. Anda akan mendapatkan:

  • Bukti Permohonan desain industri yang sudah di-submit kepada Menkumham;
  • Sertifikat Desain Industri.

Itulah ulasan tentang desain industri. Bila Anda ingin mendaftarkan desain industri, tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, serahkan kepada GreenPermit.id dengan jasa pendaftaran desain industri bersama tim profesional siap membantu.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Hak Desain Industri Adalah: Pengertian, Syarat dan Prosedur appeared first on Greenpermit.

]]>
Hak Cipta Adalah: Syarat dan Cara Mendapatkannya https://greenpermit.id/hak-cipta-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hak-cipta-adalah Mon, 08 Nov 2021 09:06:37 +0000 https://greenpermit.id/?p=3845 Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini...

The post Hak Cipta Adalah: Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini ulasannya!

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan:

pengertian hak cipta

 

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur hak ini yang tertuang dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dengan peraturan tersebut berarti mencabut UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

 

Tujuan

Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi pencipta karya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan tidak dapat pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa seizin pencipta. Selanjutnya, hak eksklusif tersebut atau hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berikut ini penjelasannya!

  • Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya.
  • Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau imbalan / royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. 

 

Objek yang Dilindungi Hak Cipta

Berikut ini objek yang dilindungi hak tersebut sesuai dengan UU No.28/2014 Pasal 40. Ciptaan atau objek tersebut terdiri dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain:

Objek yang dilindungi Hak Cipta - pendaftaran hak cipta

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Untuk syarat pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. 

 

Bagi Perorangan

hak cipta bagi perorangan

 

Bagi Perusahaan

hak cipta bagi perusahaan

 

Masa Perlindungan Ciptaan 

Adapun masa perlindungan ciptaan adalah:

masa perlindungan ciptaan

  1. Hak Cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah pencipta meninggal.
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  3. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
  4. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi
  5. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasi.

 

Pendaftaran Hak Cipta

Kemudian, melalui layanan dari GreenPermit.id, memudahkan proses mengurus pendaftaran hak cipta hanya dalam waktu 7-14 hari kerja. Selain itu, Anda tidak perlu bingung karena tim Green Permit akan membantu kebutuhan legalitas Anda, mulai dari pendirian perusahaan, perizinan sampai pembubaran perusahaan.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Selanjutnya, perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Untuk hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan.

Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipantenkan!

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

 

Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta?

Sementara itu, untuk biaya mengurus hak cipta dari GreenPermit.id berkisar dari mulai Rp 3 juta untuk perorangan dan Rp 5 juta bagi perusahaan. Anda juga akan mendapatkan sertifikat untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek serta sertifikat. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi menghubungi kami langsung.

 

Demikianlah penjelasan tentang hak cipta. Apabila Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk mengurusnya, serahkan GreenPermit.id sebagai the best legal consultant bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Hak Cipta Adalah: Syarat dan Cara Mendapatkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Merek Jasa Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya https://greenpermit.id/merek-jasa-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=merek-jasa-adalah Thu, 04 Nov 2021 10:25:15 +0000 https://greenpermit.id/?p=3815 Sudah melakukan pendaftaran merek jasa? Istilah merek jasa tidak seperti merek dagang yang lebih dikenal oleh pelaku usaha. Namun, sebagai pelaku usaha apabila memiliki jasa yang diperdagangkan sebaiknya mendaftarkan merek jasa tersebut agar tidak ada pihak yang menggunakannya tanpa izin. Nah, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasannya! Apa Itu Merek Jasa?...

The post Merek Jasa Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Sudah melakukan pendaftaran merek jasa? Istilah merek jasa tidak seperti merek dagang yang lebih dikenal oleh pelaku usaha. Namun, sebagai pelaku usaha apabila memiliki jasa yang diperdagangkan sebaiknya mendaftarkan merek jasa tersebut agar tidak ada pihak yang menggunakannya tanpa izin. Nah, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Merek Jasa?

Pengertian merek jasa adalah merek yang dimanfaatkan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Contoh hak merek jasa, di antaranya adalah JNE, Hotel Indonesia, Carrefour, Ramayana Dept Store, Indomaret dan sebagainya.

Sementara itu, definisi merek adalah tanda yang dapat diwujudkan secara grafis berupa nama, kata, angka, huruf, logo, susunan warna, gambar. Mereka-merek tersebut terdapat dalam 3 (tiga) dimensi dan 2 (dua) dimensi, suara hologram atau kombinasi dari kedua unsur tersebut.

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur merek jasa (serviced mark) dengan beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis).
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

 

Kenapa Merek Jasa Penting?

Ada beberapa alasan kenapa merek jasa itu penting bisnis Anda, di antaranya adalah:

  1. Memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik dan karya cipta. Merek yang terdaftar pastinya aman karena siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa berurusan dengan hukum. Mau karya cipta Anda aman? Kenali yang termasuk HAKI apa saja!
  2. Menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek. Akibat tidak mendaftarkan merek, siapa saja bisa menggunakan merek tersebut, hal ini pastinya memberikan kerugian karena tidak adanya pembeda terhadap jasa sejenisnya sehingga mudah diduplikasi.
  3. Melipatgandakan keuntungan. jasa yang bermerek dan telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen karena jasa tersebut memiliki pembeda terhadap barang sejenisnya.
  4. Meningkatkan daya saing. Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik merek.

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Syarat Mendaftarkan Merek Jasa

Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan merek jasa, yang berlaku untuk perorangan dan badan usaha.

  • Merek Jasa bagi Badan Usaha membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. Akta notaris pendiri badan usaha.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, cari tahu cara membuat NPWP.
  3. Surat Keterangan Domisili. Ketahui lebih detail cara mengurus izin domisili!
  4. KTP atau paspor pemohon.
  5. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm, sebanyak 3 lembar.
  6. Surat kuasa (jika perlu).
  7. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  8. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

  • Merek Jasa bagi Perorangan membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. KTP atau paspor pemohon.
  2. Melampirkan contoh merek yang Anda ajukan ukuran min. 2×2 cm dan maks 9×9 cm sebanyak 3 lembar.
  3. Surat kuasa (jika perlu).
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek jasa untuk Anda gunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  5. Daftar layanan atau jasa yang diberi merek.

 

Cara Mendaftarkan Merek Jasa

Selanjutnya, berikut ini prosedur mendaftarkan merek ini, di antaranya:

 

  • Melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking)

Untuk mengetahui apakah merek jasa yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau belum adalah dengan melakukan pengecekan merek.

 

  • Melakukan Permohonan Pendaftaran

Kemudian, apabila merek tersebut belum terdaftar, langkah selanjutnya melakukan permohonan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/. Selanjutnya, mengisi form yang tersedia, antara lain informasi tentang: 

  1. tanggal permohonan
  2. Identitas pemohon / kuasa
  3. Nama negara
  4. Warna
  5. Tanggal permintaan merek
  6. Kelas barang dan uraian barang
  7. Label merek
  8. Bukti pembayaran
  9. Surat kuasa (bila pemohon diwakilkan)

 

  • Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Apabila permohonan diterima, maka Dirjen HKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Lalu, apabila syarat administrasi sudah lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan.

Dalam periode tersebut, apabila ada alasan dan bukti merek yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka setiap pihak dapat mengajukan keberatan.

Kemudian, seandainya dalam kurun waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

 

  • Melakukan Pemeriksaan Substantif 

Selanjutnya, pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang pemeriksa jalankan terhadap permohonan merek. Pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilaksanakan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan

Apabila dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek. 

 

Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Selain itu, menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, merek tidak dapat didaftar apabila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, kesusilaan, moralitas, agama atau ketertiban umum.
  • Terdapat unsur yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau khasiat dari jasa yang pelaku usaha produksi.
  • Dan seterusnya.sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis.

 

Demikianlah, penjelasan singkat tentang merek jasa. Segera amankan merek yang Anda miliki sebelum terlambat. Apabila Anda membutuhkan jasa daftar merek, GreenPermit.id sebagai the best legal consultant bersama tim professional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Merek Jasa Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Merek Dagang Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya https://greenpermit.id/merek-dagang-adalah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=merek-dagang-adalah Tue, 02 Nov 2021 09:38:25 +0000 https://greenpermit.id/?p=3792 Sudah mendaftarkan merek dagang? Sebagai pelaku usaha pastinya ingin produk yang kita hasilkan aman dan tidak ada seorang pun yang mengklaim merek kita. Untuk itu, saat memulai usaha atau bisnis, sebaiknya mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Nah, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini penjelasannya! Apa Itu Merek Dagang? Merek dagang adalah merek...

The post Merek Dagang Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Sudah mendaftarkan merek dagang? Sebagai pelaku usaha pastinya ingin produk yang kita hasilkan aman dan tidak ada seorang pun yang mengklaim merek kita. Untuk itu, saat memulai usaha atau bisnis, sebaiknya mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Nah, apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini penjelasannya!

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang sejenis lainnya. Contoh merek dagang (trade mark) di antaranya adalah Apple, Samsung, SONY, NOKIA, LG, Sosro dan sebagainya.

Brand ini menjadi identitas dan melekat pada sebuah produk yang ditawarkan ke konsumen, biasanya berupa nama, logo, dan simbol. Dengan adanya trade mark, konsumen akan lebih mudah mengenali produk yang serupa. Ada 3 jenis brand yaitu  ™, ℠, dan ®.

Selain merek barang, ada juga merek jasa (service mark) merupakan merek yang digunakan pada layanan atau jasa oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Kenali apa itu merek jasa, syarat dan cara mendaftarkannya!

 

Dasar Hukum

Berikut ini peraturan yang mengatur tentang merek dagang, antara lain:

  • UU No. 20 / 2016 Tentang Merek (UU Merek dan Indikasi Geografis)
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • Permen Hukum dan HAM RI No. 67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek

 

Kenapa Merek Dagang Penting?

Ada beberapa alasan kenapa merek dagang itu penting usaha Anda, antara lain:

  1. Perlindungan hukum terhadap pemilik dan karya cipta. Merek yang terdaftar pastinya aman karena siapa pun yang menggunakan merek tersebut tanpa izin bisa berurusan dengan hukum. Mau karya cipta Anda aman? Kenali yang termasuk HAKI apa saja!
  2. Menghindari kerugian akibat penyalahgunaan merek. Akibat tidak mendaftarkan merek, siapa saja bisa menggunakan merek tersebut, hal ini pastinya memberikan kerugian karena tidak adanya pembeda terhadap barang sejenisnya sehingga mudah diduplikasi.
  3. Melipatgandakan keuntungan. Produk yang bermerek dan telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen karena produk tersebut memiliki pembeda terhadap barang sejenisnya.
  4. Meningkatkan daya saing. Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik merek.

jasa pengurusan HKI

 

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Untuk dapat mendaftarkan merek dagang, ada sejumlah persyaratan yang harus pelaku usaha penuhi yang berlaku untuk perorangan dan badan usaha.

  • Merek Dagang bagi Perusahaan membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. Akta pendirian perusahaan;
  2. Scan / fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) direktur utama;
  3. Scan / fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) direktur utama. Bagi yang belum memiliki NPWP, ini dia cara membuat NPWP;
  4. Surat kuasa perusahaan dari direktur utama;
  5. Deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan;
  6. Logo merek (jika ada) dengan label merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dengan format JPG.

cara mendaftarkan merek dagang

  • Merek Dagang bagi Perorangan membutuhkan dokumen, yaitu:
  1. Scan / fotokopi KTP pemohon bagi WNI;
  2. Scan / fotokopi KITAP/KITAS pemohon bagi WNA;
  3. Deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan;
  4. Logo merek (jika ada) dengan label merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dengan format JPG;
  5. Surat Keterangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

syarat mendaftarkan merek dagang

 

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Berikut ini prosedur mendaftarkan merek dagang, di antaranya:

cara mendaftarkan merek dagang

  • Melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking)

Ini merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah merek dagang yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau belum.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

  • Melakukan Permohonan Pendaftaran

Apabila merek tersebut belum terdaftar, langkah selanjutnya melakukan permohonan pendaftaran merek. Kemudian, mengisi form yang tersedia, antara lain informasi tentang: 

  1. tanggal permohonan
  2. Identitas pemohon / kuasa
  3. Nama negara
  4. Warna
  5. Tanggal permintaan merek
  6. Kelas barang dan uraian barang
  7. Label merek
  8. Bukti pembayaran
  9. Surat kuasa (bila pemohon diwakilkan)

 

  • Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Jika permohonan diterima, maka melakukan pemeriksaan formalitas. Kemudian, jika syarat administrasi sudah lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan. 

Dalam periode tersebut, apabila ada alasan dan bukti merek dagang yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka setiap pihak dapat mengajukan keberatan.

Kemudian, jika dalam kurun waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

 

  • Melakukan Pemeriksaan Substantif 

Selanjutnya, pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari. Jika dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan dikeluarkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek. 

jasa pengurusan HKI

 

Contoh Merek Dagang

Berikut ini contoh permohonan pendaftaran Merek Dagang!

Pada saat mengajukan permohonan merek dagang, Anda akan diminta untuk mengisi surat pernyataan permohonan merek dagang yang mana menyatakan bahwa merek tersebut merupakan milik pemohon dan tidak meniru merek milik orang lain. Kemudian, Anda diminta untuk mengisi data merek dan data pemohon atau data kuasa jika dikuasakan.

 

Contoh HKI - Contoh Hak Kekayaan Intelektual - Contoh Merek Dagang - greenpermit.id..

 

Tips Agar Permohonan Merek Dagang Diterima

  1. Melakukan penelusuran merek. Ini penting agar Anda tidak membuang waktu mengurus pendaftaran tetapi akhirnya merek tersebut sudah terdaftar. Jadi, sejak awal telusuri terlebih dahulu.
  2. Merek dagang tidak menjelaskan atau menerangkan produk atau jasa itu sendiri.
  3. Apabila merek menggunakan simbol, maka perhatikan simbol atau lambang serta penggunaan jenis huruf apakah sudah ada yang menggunakan atau belum.
  4. Tidak melanggar aturan perundang-undangan, nilai moral, dan nilai agama. ‘
  5. Merek dagang yang Anda daftarkan tidak bermaksud pengecoh bisnis yang ada. Merek yang diajukan akan ditolak jika meniru atau menyerupai simbol, nama, lambang pihak lain tanpa adanya persetujuan.

 

Sebutkan Cara-Cara Membuat Merek Dagang yang Menarik!

Sebagai pelaku bisnis, pastinya ingin produk yang kita jual laku di pasaran. Untuk itu, itu erat kaitannya dengannya dengan merek dagang yang kita gunakan. Nah, untuk membuat merek dagang yang menarik, Ada beberapa cara yang harus Anda lakukan, antara lain:

 

  • Belum Ada yang Menggunakan

Selanjutnya, cara membuat merek dagang yang baik adalah merek tersebut belum ada yang menggunakan. Jangan sampai nama merek yang Anda pilih, sudah ada yang menggunakan sebelumnya.

 

  • Menggambarkan Produk Anda

Ketika membuat merek dagang, pilihlah nama merek yang sesuai dengan jati diri produk Anda. Jangan karena mengikuti trend, membuat Anda lupa apa dengan target market Anda. Ciptakanlah suatu merek yang mencitrakan produk Anda sehingga lebih dekat dengan konsumen atau target market Anda.

 

  • Mudah Diingat 

Pilihlah nama merek yang mudah diingat oleh konsumen Anda sehingga ketika konsumen bingung memilih produk, mereka akan cenderung membeli produk yang mereka ingat. Hal ini tentunya akan berdampak pada penjualan produk Anda.

 

  • Mudah Diucapkan atau Dibaca

Selain mudah diingat, nama merek yang dipilih juga sebaiknya mudah diucapkan atau dibaca. Nama produk yang mudah diucapkan atau dibaca, memudahkan konsumen untuk mempromosikan produk kepada orang terdekatnya. Oleh karena itu, dapat membantu proses pemasaran produk Anda.

 

  • Relevan

Nama merek yang dipilih haruslah relevan dengan produk yang Anda jual atau pasarkan dan target market Anda. Hal ini memudahkan Anda untuk membuat produk yang Anda pasarkan mudah dikenal konsumen Anda. 

 

  • Usahakan Tidak Menggunakan Singkatan

Nama merek yang Anda pilih, usahakan tidak menggunakan singkatan. Merek produk yang menggunakan singkatan, tentunya akan sangat sulit untuk diingat bahkan diucapkan. 

Bagaimana dengan nama KFC (Kentucky Friend Chicken)? Nama merek tersebut sudah populer sehingga tidak membingungkan konsumen. Berbeda dengan nama merek yang belum dikenal, maka akan menyulitkan konsumen untuk mengingatnya.

Bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnis, hindari nama merek singkatan karena akan menyulitkan konsumen untuk mengingat, bahkan membuatnya bingung. Hal ini tentunya akan berdampak pada proses penjualan dan pemasaran produk itu sendiri.

jasa pengurusan HKI

  • Pilih Nama yang Pendek

Nama merek yang pendek membuat konsumen mudah mengingatnya. Untuk itu, sebaiknya gunakan 1 – 3 suku kata. Selain mudah diingat, nama brand juga mudah diucapkan. Contoh nama yang pendek, antara lain: Aqua, Gojek, Samsung, Fanta, dan sebagainya. Nama-nama tersebut pendek, mudah diingat dan diucapkan. 

 

  • Pilih Nama yang Unik

Nama merek yang unik mempunyai tempat tersendiri di hati konsumen. Nama unik ini juga biasanya bertahan lama karena sulit digantikan oleh yang lain. 

 

  • Pilih Nama yang Positif

Yang tidak kalah pentingnya ketika memilih nama merek produk adalah nama tersebut mengandung arti yang positif. Nama merupakan doa dan pastinya ingin dengan nama tersebut sekaligus mendoakan kelangsungan bisnis Anda kedepannya.

 

  • Memberikan Nilai Tambah kepada Konsumen

Produk yang baik, tentunya memberikan nilai tambah kepada konsumen. Artinya adalah produk tersebut mampu memecahkan masalah yang ada pada konsumen, bahkan memahami perjalanan konsumen Anda sampai menggunakan produk tersebut. Dengan begitu, nama merek tersebut mempunyai tempat tersendiri di hati konsumen Anda.

 

Berapa Biaya Pendaftaran Merek?

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang Anda, Green Permit menawarkan pendaftaran merek untuk perorangan dan untuk perusahaan. 

  • Pendaftaran Merek untuk Perorangan adalah Rp 2,5 juta. Anda akan mendapatkan: tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek dan sertifikat hak merek.
  • Pendaftaran Merek untuk Perusahaan adalah Rp 3,5 juta. Anda akan mendapatkan: tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek dan sertifikat hak merek.

 

Daftar Merek Dagang Baru

Memiliki merek dagang yang terdaftar sangat penting untuk melindungi brand Anda dari peniru dan meningkatkan kredibilitas bisnis. Berikut panduan lengkap cara daftar merek dagang secara online di Indonesia:

daftar merek dagang baru

 

Itulah panduan lengkap merek dagang. Daftarkan segera merek dagang Anda mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai merek dagang yang Anda miliki, kalah cepat dengan pihak lain yang terlebih dahulu mendaftar. Bila ada tidak mempunya waktu atau bingung mengurus sendiri. Serahkan semua urusan perizinan kepada Green Permit, Jasa Pendaftaran Merek bersama tim professional, tentunya dengan biaya terjangkau.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Merek Dagang Adalah: Syarat dan Cara Mendaftarkannya appeared first on Greenpermit.

]]>
Mau Karya Cipta Anda Aman? Kenali HAKI Lebih Detail! https://greenpermit.id/mau-karya-cipta-anda-aman-kenali-haki-lebih-detail/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mau-karya-cipta-anda-aman-kenali-haki-lebih-detail Wed, 22 Sep 2021 10:22:58 +0000 https://greenpermit.id/?p=3607 Saat memulai atau menjalankan usaha, sudah suatu keharusan untuk Anda mengetahui HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hal ini karena agar karya yang Anda hasilkan tidak merugikan atau dirugikan orang lain. Berikut ini ulasannya! Pengertian HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sejumlah orang...

The post Mau Karya Cipta Anda Aman? Kenali HAKI Lebih Detail! appeared first on Greenpermit.

]]>
Saat memulai atau menjalankan usaha, sudah suatu keharusan untuk Anda mengetahui HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Hal ini karena agar karya yang Anda hasilkan tidak merugikan atau dirugikan orang lain. Berikut ini ulasannya!

Pengertian HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sejumlah orang atas karya ciptanya. Hak atas kekayaan ini berasal dari kemampuan intelektual manusia untuk menghasilkan suatu produk, jasa atau proses yang bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat. 

Dengan demikian, HAKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis dari kemampuan intelektual tersebut. 

Ruang Lingkup HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya. HAKI memiliki dua ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Hak Ekonomi

Hak ekonomi berkaitan langsung dengan nilai ekonomis dari karya ciptaan. Hak-hak ini mencakup:

  • Hak pengumuman: Hak untuk mengumumkan ciptaan kepada publik untuk pertama kalinya.
  • Hak memperbanyak: Hak untuk membuat salinan ciptaan dalam bentuk fisik atau digital.
  • Hak menyebarkan: Hak untuk mendistribusikan ciptaan kepada publik, baik secara fisik maupun digital.
  • Hak mempertunjukan: Hak untuk menampilkan ciptaan kepada publik, seperti melalui pertunjukan musik, teater, atau film.
  • Hak mengedarkan: Hak untuk menjual ciptaan kepada publik.
  • Hak menyewakan: Hak untuk menyewakan ciptaan kepada publik.
  • Hak penerjemahan: Hak untuk menerjemahkan ciptaan ke dalam bahasa lain.
  • Hak adaptasi: Hak untuk mengubah ciptaan menjadi format atau media lain.
  1. Hak Moral

Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta sebagai pemilik karya ciptaan. Hak-hak ini mencakup:

  • Hak untuk diakui sebagai pencipta: Hak untuk mendapatkan pengakuan sebagai pencipta dari suatu karya ciptaan.
  • Hak untuk mencantumkan nama: Hak untuk mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
  • Hak untuk keberatan terhadap perubahan: Hak untuk menolak perubahan terhadap ciptaannya yang dapat merusak reputasi atau martabatnya.
  • Hak untuk menarik ciptaan dari peredaran: Hak untuk menarik ciptaannya dari peredaran jika terjadi pelanggaran terhadap hak moralnya.

 

Dasar Hukum HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HAKI dilindungi oleh berbagai undang-undang, antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: Melindungi hak cipta atas karya ciptaan seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Melindungi merek dagang dan merek jasa.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Melindungi informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi bagi suatu perusahaan.
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten: Melindungi penemuan baru yang dapat diindustrikan.
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Melindungi desain produk yang memiliki nilai estetika dan/atau fungsi ekonomis.
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Melindungi desain tata letak sirkuit terpadu dalam semikonduktor.

 

Siapa yang Berhak Mendaftarkan HAKI?

Siapapun yang memiliki ide, penemuan, desain, atau merek dagang yang orisinal berhak untuk mendaftarkan HAKI. Pendaftaran HAKI dapat dilakukan oleh individu, badan usaha, maupun lembaga pendidikan.

 

Kapan Sebaiknya Mendaftarkan HAKI?

Semakin cepat Anda mendaftarkan HAKI, semakin baik. Pendaftaran HAKI sejak awal akan memberikan perlindungan maksimal atas karya Anda dan mencegah pihak lain untuk menggunakannya tanpa izin.

 

Regulasi HAKI

Pemerintah telah mengatur sejumlah peraturan terkait HAKI, di antaranya adalah:

Hak Cipta

  • UU No.28 / 2014 Tentang Hak Cipta
  • PP No.1 / 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan

Paten

  • UU No. 13 / 2016 tentang Paten
  • PP No. 27 / 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
  • PP No. 34 / 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten
  • Permen Hukum dan HAM No. 38 / 2018 Tentang Permohonan Paten

Merek

  • UU No. 20 / 2016 Tentang Merek
  • PP No. 24 / 1993 Tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  • Permen Hukum dan HAM RI No. 67 / 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Desain Industri

  • UU 31 / 2000 Tentang Desain Industri
  • Penjelasan UU No. 31 / 2000 tentang Desain Industri
  • PP No. 1 / 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 31 / 2000 Tentang Desain Industri

 

Fungsi HAKI

Berikut ini fungsi HAKI, di antaranya adalah:

fungsi HAKI

  • Mencegah Pelanggaran Hak Cipta

Karya yang sudah terdaftar di HAKI, maka tidak ada satu orang pun yang bisa mengklaim karya tersebut. Hanya orang pertama yang mendaftar yang berhak atas karya tersebut. Dengan begitu, mencegah adanya pelanggaran hak cipta.

  • Perlindungan Hukum terhadap Pemilik dan Karya Cipta

Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, Anda sebagai pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya yang Anda hasilkan. 

  • Meningkatkan Daya Saing

Karya yang sudah terdaftar tidak bisa diduplikasi oleh siapa pun tanpa seizin pemilik hak cipta, termasuk karya di bidang intelektual. Hal ini memberikan rasa aman bagi pemilik karya. Dengan begitu, memberikan motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi. Yang pada akhirnya meningkatkan daya saing.

  • Menambah Pangsa Pasar

Inovasi yang terus Anda bangun akan akan menghasilkan karya yang luar biasa, menjadikan karya terus semakin luas menjangkau pasar.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Mau Hasil Karya Anda Aman Kenali HAKI Lebih Detail - Jasa Pendaftaran Merek - Green Permit

Manfaat HAKI

Terdapat beberapa manfaat dari HAKI untuk berbagai pihak, seperti:

  1. Bagi dunia usaha: adanya perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya dari pihak lain. Usaha juga akna memperoleh citra yang positif jika memiliki perlindungan hukum.
  2. Bagi pemerintah: pemerintah akan mendapatkan citra positif di tingkat WTO (Word Trade Organization). Keuntungan lainnya adalah penerimaan devisa dari pendaftaran atas HAKI.
  3. Bagi inventor: mendapat jaminan kepastian hukum dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan lain.
  4. Pemegang hal bisa memberikan izin kepada pihak lain.

 

Jenis HAKI

HAKI terbagi menjadi 2 jenis HAKI secara garis besar, di antaranya adalah:

Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak eksklusif atau khusus yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk dapat mengumumkan, memperbanyak, bahkan memberi izin kepada pihak lain untuk dapat menggunakan karyanya. Untuk ruang lingkup objek yang pemerintah lindungi terbilang luas, termasuk dari bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan dan kesenian serta program komputer. Mau daftar hak cipta? Ketahui syarat dan cara pendaftaran hak cipta!

 

Hak Kekayaan Industri

Pada hak kekayaan industri terdapat beberapa cakupan, di antaranya:

cakupan HAKI

  • Paten

Hak Paten adalah hak khusus / eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi. Penemuan dalam hal ini adalah kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi berupa: proses, hasil produksi, pengembangan dan penyempurnaan proses, serta pengembagan dan penyempurnaan hasil produksi.

  • Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang publik tidak ketahui karena memiliki nilai ekonomi dalam kegiatan usaha sehingga dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

  • Merek

Hak Merek merupakan tanda berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, susunan warna, angka-angka, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa. Ruang lingkup merek ada dua jenis, yaitu merek dagang (trade mark) dan merek jasa (serviced mark). Keduanya penting ketika Anda menjalankan usaha. Ketahui cara mendaftarkan merek dagang dengan mudah!

  • Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis, termasuk faktor manusia, alam atau kombinasi keduanya. Hal ini memberikan kualitas dan ciri pada barang yang Anda hasilkan.

  • Desain Industri

Hak Desain industri adalah sebuah hasil kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi warna atau garis, atau warna dan garis atau gabungan. Kreasi ini berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat direalisasikan dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Selain itu, kreasi ini bermanfaat untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau pun kerajinan tangan.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

Sirkuit terpadu ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat banyak elemen yang saling berkaitan di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual - Jenis HAKI - Jenis HKI - Green Permit - greenpermit.id

 

Simbol-Simbol HAKI

simbol-simbol HAKI

Pasti di antara kita sudah tidak asing dengan beberapa simbol HAKI berikut ini. Namun, apakah Anda mengetahui jelas makna dari simbol tersebut. Nah, berikut ini simbol-simbol HKI:

  • Trade Mark (™)

Simbol ini ™ artinya produk atau merek tersebut sedang menjalani proses perpanjangan masa HKI atau proses pengajuan kepemilikan.

  • SM (Service Mark)

Simbol ini SM, artinya simbol dari kepemilikan HAKI yang menandakan suara tertentu. Misalnya, suara unik yang ada pada sebuah film sehingga suara unik ini tidak bisa film lain gunakan tanpa seizin pemilik. Kenali apa itu merek jasa, syarat dan cara mendaftarkannya!

  • R (Registered Mark)

Simbol ini R artinya suatu produk atau merek tersebut sudah terdaftar HAKI-nya.

  • © (Copyright)

Selain itu, simbol © ini menandakan kepemilikan hak cipta atau copyright. Jadi, bila pihak lain menggunakannya, harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Prinsip HKI

HKI mempunyai 4 prinsip, di antaranya:

  • Prinsip Ekonomi

Hak kekayaan intelektual dalam prinsip ekonomi artinya HKI mempunyai manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta. 

  • Prinsip Keadilan

HKI dalam prinsip keadilan artinya adanya perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta sehingga mempunyai kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  • Prinsip Kebudayaan

HKI dalam prinsip kebudayaan adalah pengembangan dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra untuk meningkatkan taraf hidup dan keuntungan bagi masyarakat dan negara.

  • Prinsip Sosial

HAKI dalam prinsip sosial adalah hak yang diterbitkan atas suatu karya menjadi satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasar pada keseimbangan individu dan masyarakat / lingkungan.

 

Contoh HAKI

Berikut ini contoh HAKI, di antaranya adalah seni batik, drama, tarian, lagu atau musik, alat peraga, fotografi, program komputer, desain industri dan sebagainya.

 

Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual

Proses pendaftaran HAKI di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan Hak Cipta:

  1. Formulir Permohonan
  • Isi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga.
  • Lembar pertama formulir ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

2. Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan

  • Cantumkan nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  • Cantumkan nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan.
  • Sebutkan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

3. Bukti Pendukung

  • Lampirkan uraian ciptaan (rangkap 3).
  • Lampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Jika permohonan diajukan badan hukum, lampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum.
  • Lampirkan surat kuasa bila permohonan diajukan oleh kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa.
  • Jika Anda tidak bertempat tinggal di Indonesia, tunjuklah seorang kuasa di wilayah RI.
  • Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang atau badan hukum, cantumkan semua nama pemohon dengan satu alamat pemohon.
  • Lampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan telah dipindahkan.
  • Lampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

berikut adalah cara mendaftar Hak Cipta Online

cara mendaftarkan Hak cipta

  1. Akses Laman e-Hak Cipta dengan buka situs e-hakcipta.dgip.go.id.
  2. Buat Akun:
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap.

3. Login ke Akun Anda:

  • Gunakan username dan password yang telah Anda buat untuk masuk ke akun Anda.

4. Siapkan Dokumen Persyaratan:

Scan dan unggah dokumen-dokumen berikut:

    • Formulir Permohonan Hak Cipta (telah diisi lengkap)
    • Bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta (KTP atau paspor)
    • Bukti pemindahan hak (jika ada)
    • Contoh ciptaan (dalam format yang sesuai)
    • Bukti pembayaran PNBP
    • Surat kuasa (jika melalui kuasa)
    • Akta pendirian perusahaan (jika pemegang Hak Cipta adalah badan hukum)

5. Unggah Dokumen:

  • Klik menu “Pengajuan Pencatatan Digital”.
  • Pilih jenis ciptaan Anda.
  • Ikuti petunjuk pada sistem untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan.

Lakukan Pembayaran:

  • Setelah dokumen diunggah, Anda akan mendapatkan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui bank atau melalui e-commerce yang tersedia.

7. Proses verifikasi:

  • DGIP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda unggah.
  • Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

8. Penerbitan Sertifikat:

  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
  • Anda dapat mengunduh dan mencetak sendiri Sertifikat Hak Cipta Anda.

 

Kisaran Biaya Pendaftaran HAKI

Selain itu, untuk biaya Pendaftaran Merek dari Green Permit berkisar mulai Rp 2-3,5 juta dan Jasa Pendaftaran Hak Cipta mulai dari Rp 3-5 juta. Selanjutnya, untuk Pendaftaran Desain Industri Rp 4 juta. 

Itulah penjelasan tentang HAKI atau HKI. Setelah mengetahui seluk-beluk HAKI, sebaiknya Anda segara mendaftarkan karya cipta Anda.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Mau Karya Cipta Anda Aman? Kenali HAKI Lebih Detail! appeared first on Greenpermit.

]]>
Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan https://greenpermit.id/macam-macam-invensi-yang-dapat-dipatenkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=macam-macam-invensi-yang-dapat-dipatenkan Thu, 28 Mar 2019 09:43:35 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=286 Seamlessly visualize quality intellectual capital without superior collaboration and idea-sharing. Holistically pontificate installed base portals after maintainable products.

The post Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa saja macam-macam invensi yang dapat dipatenkan? Namun, sebelum kita membahas lebih dalam terkait hal tersebut, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai Paten, Invensi dan Inventor untuk memudahkan Anda memahami perbedaanya. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian Paten, Invensi dan Inventor

Berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), pengertian Paten sebagai berikut:

“Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Sedangkan pada Pasal 1 angka 2 UU Paten pengertian invensi berbunyi sebagai berikut:

“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Paten pengertian inventor adalah sebagai berikut:

“Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”

Dengan demikian, antara paten, invensi dan inventor saling berkaitan satu sama lain.

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

Secara normatif, Pasal 5 UU Paten telah mengatur invensi yang seperti apa yang dapat dimohonkan paten. Sebagaimana berikut:

Pertama, Invensi dapat dianggap baru dan dapat dimohonkan paten bilamana pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (Pasal 5 ayat (1) UU Paten).

Kedua, Teknologi yang dimaksud sebagai invensi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Paten adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (Pasal 5 ayat (2) UU Paten).

Ketiga, Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. (Pasal 5 ayat (3) UU Paten).

Berkaitan dengan ayat (2) Pasal tersebut, terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan bilamana dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. diumumkan oleh Inventornya dalam:
  4. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
  5. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. Kenali lebih detail jenis, syarat dan prosedur hak paten!

 

Invensi yang Tidak Dapat Di Patenkan

Bilamana Pasal 5 UU Paten mengatur tentang macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Sebaliknya, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat dimohonkan paten, sebagaimana berikut:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

 

Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bagi Anda yang menemukan kesulitan dalam pengurusan Paten atau Hak Kekayaan Intelektual,  Green Permit siap membantu.

 

The post Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan appeared first on Greenpermit.

]]>