fbpx

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

Apa saja macam-macam invensi yang dapat dipatenkan? Namun, sebelum kita membahas lebih dalam terkait hal tersebut, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai Paten, Invensi dan Inventor untuk memudahkan Anda memahami perbedaanya. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian Paten, Invensi dan Inventor

Berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), pengertian Paten sebagai berikut:

“Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Sedangkan pada Pasal 1 angka 2 UU Paten pengertian invensi berbunyi sebagai berikut:

“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Paten pengertian inventor adalah sebagai berikut:

“Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”

Dengan demikian, antara paten, invensi dan inventor saling berkaitan satu sama lain.

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

Secara normatif, Pasal 5 UU Paten telah mengatur invensi yang seperti apa yang dapat dimohonkan paten. Sebagaimana berikut:

Pertama, Invensi dapat dianggap baru dan dapat dimohonkan paten bilamana pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (Pasal 5 ayat (1) UU Paten).

Kedua, Teknologi yang dimaksud sebagai invensi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Paten adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (Pasal 5 ayat (2) UU Paten).

Ketiga, Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. (Pasal 5 ayat (3) UU Paten).

Berkaitan dengan ayat (2) Pasal tersebut, terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan bilamana dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. diumumkan oleh Inventornya dalam:
  4. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
  5. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. Kenali lebih detail jenis, syarat dan prosedur hak paten!

 

Invensi yang Tidak Dapat Di Patenkan

Bilamana Pasal 5 UU Paten mengatur tentang macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Sebaliknya, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat dimohonkan paten, sebagaimana berikut:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

 

Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bagi Anda yang menemukan kesulitan dalam pengurusan Paten atau Hak Kekayaan Intelektual,  Green Permit siap membantu.

 

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?