Apakah Anda berencana menggunakan virtual office Jakarta? Untuk itu sebaiknya terlebih dahulu mengetahui seluk-beluk mengenai virtual office. Sebagai pebisnis pastinya ingin mengambil keputusan yang tepat. Hal tersebut penting untuk kelangsungan bisnis Anda kedepannya. Berikut ini ulasan virtual office Jakarta!
Daftar isi
Virtual Office Adalah?
Virtual Office (kantor virtual) adalah sebuah kantor atau “ruang kerja” yang berlokasi di dunia maya atau online. Dengan menyewa virtual office, Anda dapat memiliki alamat dari kantor yang strategis, namun dengan biaya sewa yang rendah..
Selain itu, Anda dapat menyelesaikan tugas-tugas untuk keperluan bisnis profesional maupun pribadi tanpa mempunyai “fisik” lokasi bisnis. Oleh sebab itu, saat ini virtual office menjadi pilihan bagi pebisnis yang tidak membutuhkan fisik bangunan kantor karena bisa menjalankan bisnisnya secara online.
Dasar Hukum Virtual Office
Virtual Office atau kantor virtual di Indonesia sudah sah secara hukum sehingga bisa Anda gunakan untuk pendirian PT dan CV. Saat ini virtual office banyak digunakan oleh startup dan corporate baru maupun yang sudah lama beroperasi. Sebagian besar tempat yang dipilih adalah di Jakarta karena Jakarta sebagai pusat ibu kota dan pusat bisnis di Indonesia. Berikut ini dasar hukum Virtual Office:
Undang-Undang
Undang-undang menjadi pedoman untuk menjalankan aktivitas usaha atau bisnis di Indonesia. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas (PT) terdapat dalam Pasal 5 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi sebagai berikut:
1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta
Virtual Office mulai beroperasi sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi).
Perda tersebut mengharuskan Virtual Office mempunyai kantor fisik atau alamat perusahaan yang jelas. Karena itu termasuk ke dalam sistem zonasi oleh Pemda DKI Jakarta.
Pemda DKI Jakarta telah mengklasifikasikan sekitar 32 zona sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Setiap zona mewakili masing-masing kebutuhan masyarakat, mulai dari zona perkantoran, zona pelayanan publik, tempat hiburan dan pemakaman dan sebagainya.
Sedangkan untuk Virtual Office masuk ke dalam kategori ekonomi dan bisnis. Oleh sebab itu, termasuk kategori usaha.
Berdasarkan sistem zonasi tersebut, setiap bisnis atau usaha harus menempatkan kantor atau gedung bangunannya sesuai dengan lingkup sistem zonasi Pemda DKI Jakarta.
Sebagai contoh, Virtual Office yang terletak di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, maka bisnis tersebut harus mempunyai kantor fisik di tempat yang sesuai dengan aturan pemerintah untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.
Karakteristik zona pada wilayah tersebut adalah zona perkantoran, perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus berkantor pada zona tersebut. Selain itu, pada zona tersebut harus mempunyai akses pejalan kaki dan terhubung dengan transportasi massal, jalur penghubung antar bangunan dan sumber energi serta teknologi yang memadai.
Surat Edaran Kepala PTSP
Selain itu, pengaturan Virtual Office juga ada dalam Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office.
Contoh Virtual Office Jakarta
Contoh virtual office di Indonesia adalah virtual office di Green Permit. Anda akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang pastinya mendukung bisnis Anda berjalan dengan baik dan lancar.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Alasan Memilih Virtual Office untuk Bisnis Anda
Membangun dan mengembangkan bisnis membutuhkan banyak pertimbangan, termasuk pilihan lokasi kantor. Virtual office hadir sebagai solusi cerdas bagi para pelaku usaha, menawarkan berbagai keuntungan yang menarik. Berikut 10 alasan utama mengapa Anda perlu memilih virtual office untuk bisnis Anda:
- Hemat Biaya: Virtual office menawarkan solusi hemat biaya dibandingkan menyewa kantor konvensional. Anda tidak perlu menanggung biaya sewa ruangan, renovasi, perabotan, dan tagihan bulanan seperti listrik, air, dan internet.
- Alamat Prestisius: Virtual office memungkinkan Anda memiliki alamat bisnis di lokasi strategis dan prestisius, meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme usaha Anda di mata klien dan investor.
- Meningkatkan Kredibilitas: Memiliki alamat bisnis resmi di gedung perkantoran ternama dapat meningkatkan kepercayaan calon klien dan pelanggan terhadap bisnis Anda.
- Fasilitas Lengkap: Virtual office menyediakan berbagai fasilitas penunjang bisnis, seperti ruang meeting, layanan resepsionis, akses internet, dan bahkan ruang podcast untuk mempromosikan bisnis Anda.
- Kontrak Fleksibel: Anda tidak terikat kontrak jangka panjang seperti sewa kantor konvensional. Anda dapat memilih durasi sewa yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
- Fleksibilitas Bekerja: Virtual office memungkinkan Anda dan tim bekerja dari mana saja, kapan saja, tanpa terpaku pada lokasi kantor. Hal ini mendorong fleksibilitas dan work-life balance yang lebih baik.
- Legalitas Terjamin: Legalitas virtual office diakui dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, seperti mengurus surat keterangan domisili, SIUP, NIB, dan dokumen penting lainnya.
- Mendukung PKP: Bagi perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), virtual office tertentu dapat membantu Anda memenuhi persyaratan dan mendapatkan pengukuhan PKP.
- Kemudahan Administrasi: Layanan resepsionis dan pengelolaan surat menyurat di virtual office membantu Anda mengurus administrasi dan dokumen bisnis dengan lebih rapi dan efisien.
- Skalabel untuk Pertumbuhan: Virtual office mudah diubah skalanya sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Seiring dengan pertumbuhan bisnis, Anda dapat meningkatkan paket layanan virtual office yang Anda pilih.
Memilih virtual office bukan hanya soal menghemat biaya, tetapi juga meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, dan fleksibilitas bisnis Anda. Dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan tersebut, virtual office menjadi pilihan cerdas bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan optimal.
Bagaimana Cara Kerja Virtual Office Jakarta?
Virtual Office merupakan kantor yang tidak nyata yang bisa Anda sewa. Namun, tetap memiliki bangunan fisik. Bagi perusahaan yang menyewa virtual office, biasanya sudah termasuk fasilitas coworking space dalam durasi tertentu. Selain itu, Anda dapat memilih paket ruangan sesuai dengan keinginan Anda.
Virtual Office yang memiliki fasilitas coworking space, ruangan fisik tersebut bisa Anda gunakan untuk keperluan bisnis atau pekerjaan Anda yang ditata dengan satu ruangan besar dengan pilihan meja dan kursi. Jika Anda membutuhkan ruangan yang lebih private, Anda juga bisa menyewanya. Selain itu, ruangan dilengkapi dengan fasilitas penunjang, di antaranya akses internet, colokan listrik, proyektor, printer dan mesin fotokopi serta fasilitas lainnya.
Kantor Virtual dari Green Permit menyediakan paket pilihan yang bisa Anda pilih. Setelah Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan, Anda bisa menggunakan semua fasilitas yang diberikan oleh Green Permit.
Apa Itu PKP Virtual Office?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melaksanakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. Ketahui lebih detail apa itu PKP!
Sedangkan yang wajib menjadi PKP adalah bisnis yang memiliki omzet (pendapatan bruto) mencapai Rp 4,8 milyar dalam 1 tahun baku. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki pendapatan di bawah angka tersebut tidak wajib menjadi PKP.
Pemerintah telah melegalkan virtual office dalam pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hal ini berdasarkan pernyataan PMK No. 147/PMK 03/2017.
Bagi Anda pengguna virtual office yang ingin menjadi PKP, maka Syarat PKP Virtual Office yang harus Anda penuhi sebagai berikut:
- Formulir registrasi (didapat dari kantor pajak)
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP
- KTP
- Surat izin usaha
- SPT tahunan
- Laporan keuangan perusahaan
- Foto kantor
- Peta / denah kantor
- Surat kontrak sewa
- Daftar inventaris
Apa Kelebihan Virtual Office Jakarta?
Saat ini virtual office menjadi trend, khususnya di kalangan startup. Tidak hanya itu, dengan kelebihan yang dimiliki virtual office, corporate atau perusahaan yang telah lama berdiri juga menjadikan virtual office sebagai solusi bisnis. Berikut ini 10 alasan kenapa harus memilih virtual office!
- Alamat Bisnis Resmi
Dengan menggunakan kantor virtual, Anda memiliki alamat bisnis secara resmi dan profesional. Dengan begitu, memudahkan dalam mengurus legal bisnis.
- Lokasi Bisnis yang Strategis
Memiliki lokasi bisnis yang strategis impian para pebisnis. Namun, dengan meningkatnya harga tanah dan sewa gedung, menjadi kendala memilih lokasi bisnis yang tepat. Dengan memilih virtual office, Anda bisa memiliki lokasi bisnis yang strategis.
- Meningkatkan Citra Bisnis
Lokasi yang strategis dan fasilitas yang lengkap pastinya mengangkat citra bisnis Anda. Hal tersebut juga dapat menarik calon konsumen dan mitra bisnis Anda.
- Sarana Pendukung Aktivitas Bisnis
Dengan sederet fasilitas yang ada, pastinya dapat membantu kelancaran aktivitas bisnis Anda.
- Menghemat Biaya Operasional Kantor
Dengan menyewa virtual office, Anda tidak perlu membeli perlengkapan kantor, seperti meja, kursi, telpon, fax dan sebagainya. Selain itu, Anda tidak perlu repot membayar maintenance gedung dan sewa gedung. Alhasil, dapat menghemat biaya pengeluaran.
Mau Bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
- Layanan Resepsionis
Virtual office juga memberikan layanan resepsionis untuk urusan surat-menyurat, paket dan sebagainya.
- Layanan Komunikasi
Anda mendapatkan fasilitas berupa nomor telpon dan fax untuk bisnis Anda. Layanan komunikasi berupa panggilan telpon, fax dan komunikasi lainnya sangat penting untuk operasional bisnis Anda.
- Layanan Konsultasi Bisnis
Dengan layanan konsultasi bisnis memudahkan Anda mengurus urusan bisnis, seperti pendirian perusahaan, akta badan usaha, perizinan, perpajakan, layanan imigrasi dan sebagainya.
- Waktu Kerja Fleksibel
Dengan memiliki kantor virtual, Anda dan karyawan Anda tidak perlu harus datang ke kantor. Mereka dapat menjalankan tugas dimana pun dan kapan pun. Hal ini karena urusan kantor dapat Anda jalankan secara online.
- Ruang Pertemuan
Kantor virtual juga menyediakan ruang pertemuan yang lengkap serta memiliki desain profesional. Hal ini memudahkan Anda bertemu dengan klien, tim dan rekan bisnis Anda.
- Bisa Mengajukan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Dengan mengajukan PKP, memberikan peluang untuk kerja sama dengan pemerintah. Selain itu, meningkatkan image dan citra perusahaan.
Fasilitas Virtual Office Jakarta
Kemudian, dengan menggunakan Virtual Office Jakarta dari Green Permit, ada sejumlah fasilitas yang akan Anda dapatkan untuk mendukung kelancaran bisnis Anda. Berikut fasilitasnya!
Fasilitas Virtual Office untuk PT Lokal (PMDN):
- Surat Domisili
- Layanan lobi dan penerimaan
- Wifi gratis
- Ruang pertemuan – 2 jam / bulan
- Mesin cetak, salin dan pindai
- Layanan penerimaan surat dan telepon
Fasilitas Virtual Office untuk PT PMA:
- Alamat bisnis yang bergengsi
- Menerima surat dan paket
- Professional Resepsionis
- Titik lokasi pada Google
- 60jam meeting room/thn
- 1 hari meja kerja / bulan
- Notifikasi melalui WA / email
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Berapa Sewa Virtual Office Jakarta?
Sewa virtual office yang berlaku di Green Permit, tergantung paket yang akan Anda ambil. Ada dua pilihan yaitu untuk Vrtual Office PT lokal (PMDN) dan Virtual Office PT PMA.
Domisili Virtual Office
Selain itu, saat ini virtual office bisa menjadi domisili untuk mendirikan perusahaan. Domisili hukum adalah lokasi yang sah berdirinya suatu usaha. Tempat ini menunjukkan lokasi perusahaan yang Anda dirikan. Oleh karena itu, bila terdapat perusahaan yang memiliki nama yang sama, tetapi berada di lokasi lain, maka perusahaan tersebut tidak sah. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir, kedudukan yang Anda daftarkan sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan domisili resmi termasuk domisili virtual office, perusahaan dapat menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya dari domisili yang didaftarkan. Juga domisili ini kedudukannya sah di mata hukum.
Anda yang menggunakan virtual office, akan mendapatkan surat keterangan domisili. Surat ini menjadi landasan domisili perusahaan Anda. Oleh sebab itu, domisili virtual office dapat Anda gunakan untuk surat-menyurat secara resmi yang dapat dikirim ke domisili virtual office.
Selain itu, domisili virtual office dapat Anda gunakan untuk mengurus perizinan, di antaranya mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP, Akta Pendirian Usaha, dan izin usaha lainnya.
Bagi perusahaan yang menggunakan Virtual Office untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili, harus memenuhi persyaratan dan kriteria dalam Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016.
Berapa Lama Jangka Waktu Menggunakan Virtual Office?
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016 menyebutkan bahwa:
Masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual ((Virtual Office) berlaku sesuai dengan masa jangka waktu Virtual Office dengan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Bisnis yang Cocok Menggunakan Virtual Office
Dengan adanya virtual office, memberikan secercah harapan bagi pebisnis untuk membangun bisnis mereka. Pelaku UMKM juga bisa melebarkan sayap mereka dengan menggunakan virtual office. Berikut ini jenis bisnis yang cocok menggunakan kantor virtual:
- Jasa konsultasi keuangan
- Konsultan hukum atau pengacara
- Konsultan IT
- Graphic designer
- Startup
- Layanan konseling
- Digital marketing
- Freelancer
- Dan sebagainya
Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office
Selain itu, tidak semua bisnis bisa menggunakan virtual office. Ada 6 jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office, sehingga mengharuskan mempunyai alamat kantor secara fisik. Hal ini untuk melindungi konsumen. Ini dia 6 jenis usaha tersebut!
- Bidang jasa konstruksi (ketahui surat izin usaha jasa konstruksi).
- Bidang pariwisata.
- Selain itu, Bidang properti.
- Bidang e-commerce.
- Bidang jasa transportasi.
- Terakhir, Bidang event organizer.
Demikianlah kenapa harus menggunakan virtual office Jakarta. Bagaimana sudah yakin menggunakan virtual office untuk bisnis Anda?
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp