fbpx

 

Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office

Apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office? Sebelum menyewa Virtual Office, sebaiknya mengetahui apa saja bidang usaha yang tidak bisa menggunakan Virtual Office. Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Virtual Office?

Pada umumnya Virtual Office atau kantor virtual adalah sebuah kantor atau ruang kerja yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk secara fisik yang dapat berfungsi sebagai alamat perusahaan secara resmi dan sarana penunjang aktivitas perkantoran. Ketahui lebih detail apa itu virtual office!

 

Manfaat Virtual Office

Dengan menggunakan Virtual Offiece, Anda dapat merampungkan pekerjaan secara profesional, kapanpun dan di manapun melalui akses teknologi modern seperti internet,komputer / laptop dan ponsel.

Seiring dengan semakin naiknya harga tanah, harga sewa perkantoran pun juga semakin mahal. Selain itu, di daerah tertentu seperti Jakarta juga terdapat zonasi tata ruang. Hal ini mengakibatkan lokasi untuk alamat pendirian perusahaan dan izin usaha menjadi semakin terbatas.

Berberapa faktor tersebut yang menjadikan Virtual Office semakin berkembang dan menjadi trend pengusaha, khususnya startup. Memang benar Virtual Office banyak menawarkan berbagai kelebihan. Selain harganya yang terjangkau dan dapat meningkatkan citra perusahaan, namun alasan kelancaran operasional perusahaan dan kelengkapan legalitas merupakan alasan utama pengusaha beralih dari kantor real ke kantor virtual.

Meskipun memiliki banyak kelebihan untuk berusaha, Anda perlu memperhatikan jenis bidang usaha Anda jika ingin menyewa Virtual Office. Karena terdapat berberapa jenis usaha yang mewajibkan penggunaan alamat kantor secara fisik, sehingga tidak memungkinkan bagi usaha tersebut untuk beralamat hanya dengan kantor virtual.

 

Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office

Berikut ini jenis usaha yang tidak boeh menggunakan Virtual Office:

 

Jasa Konstruksi

Perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstrusksi tidak boleh menggunakan Virtual Office. Hal ini karena ada persyaratan tertentu bagi bidang usaha jasa konstruksi, antara lain:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi menysaratkan izin khusus seperti Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Pemerintah kerap kali mensyaratkan daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek, yang secara tidak langsung mengakibatkan perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki kantor secara fisik untuk menyimpan alat-alat berat.

Oleh karena itu, bagi jasa konstruksi, tidak memungkinkan menggunakan Virtual Office. Ketahui lebih detail surat izin usaha jasa konstruksi!

 

Bidang Pariwisata

Perusahaan yang bergerak pada usaha sektor pariwisata mensyaratkan adanya izin khusus untuk keberlangsungan usahanya, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang mana tidak memungkinkan untuk mendaftar menggunakan alamat Virtual Office.

Hal itu karena dalam bidang usaha ini lokasi pariwisata merupakan syarat mutlak untuk penerbitan TDUP. Contohnya adalah usaha kawasan pariwisata, usaha tersebut tidak dapat lepas dari lokasi pariwisata yang jelas.

 

Bidang Properti

Bidang properti tidak boleh menggunakan Virtual Office karena usaha properti memerlukan modal yang cukup banyak. Selain itu, kegiatan jual-beli properti seperti rumah, apartemen, ataupun persewaan gedung perkantoran biasanya memerlukan biaya dalam jumlah besar.

Dengan demikian, akan menjadi pertanyaan bilamana usaha yang terdapat perputaran uang dengan jumlah besar di dalamnya lebih memilih menggunakan Virtual Properti yang harganya cenderung terjangkau.

 

Bidang E-Commerce

Alasan utama adanya larangan bidang E-Commerce menggunakan Virtual Office adalah demi perlindungan konsumen. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah bertambahnya kasus penipuan online, sebab semakin berkembangnya teknologi semakin berkembang juga kejahatan secara online.

 

Jasa Transportasi

Selanjutnya, larangan bidang jasa Transportasi menggunakan Virtual Office karena usaha dibidang tersebut memiliki persyaratan lokasi perusahaan yang jelas dan konkrit. Hal ini bertujuan demi kepentingan klien pemilik barang dalam hal pengiriman dan penerimaan barang.

 

Event Organizer

Tidak jauh berbeda dengan bidang usaha E-Commerce, alasan utama larangan Event Organizer menggunakan Virtual Office adalah untuk kepentingan klien. Mengapa demikian? Hal ini karena perusahaan yang bergerak di bidang tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dalam penyelenggaraan suatu acara. Selain itu, perusahaan tersebut juga mempengaruhi hal lainnya seperti susunan kegiatan, master of ceremony, konsumsi, transportasi dan lain-lain.

 

Berdasarkan uraian diatas, alasan utama adanya larangan menggunakan Virtual Office adalah untuk kepentingan perusahaan itu sendiri. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk melindungi konsumen / klien dari penipuan.

 

Demikian pembahasan dari kami mengenai jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan serta membutuhkan alamat perkantoran untuk keperluan legalitas dan operasional perusahaan, kami siap membantu atau klik Jasa Pendirian PT. Virtual office mungkin wajib di beberapa kota seperti Jakarta dan Bali sehingga Anda harus memiliki virtual office Jakarta jika Anda ingin mendirikan perusahaan di kota tersebut.

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?