fbpx

 

IMB adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sudah punya IMB? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkadang diabaikan oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan izin ini. Nah, untuk itu sebelum membangun atau merenovasi bangunan, sebaiknya mengurus izin yang satu ini. Apa saja syarat dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ini ulasan lengkapnya!

Apa Itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan. 

Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. 

 

Dasar Hukum IMB

Pemerintah telah mengatur Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  • PP No.16  tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Apa Tujuan dari IMB?

Ada beberapa tujuan kenapa pemerintah mengeluarkan izin ini. Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk:

  • Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.
  • Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
  • Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
  • Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
  • Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan.
  • Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM. 

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Syarat dan Prosedur Pengurusan IMB

Syarat Bangunan/Rumah Tinggal

Untuk dapat mengurus IMB bangunan / rumah tinggal, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

  • Syarat Administrasi

Berikut ini syarat administrasi:

  1. Mengisi formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Kemudian, untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi KTP dari pemohon sebanyak satu (1) lembar. Bagi pemohon berbadan hukum, harap melampirkan pendirian usaha. Jika diwakilkan, harap melampirkan surat kuasa lengkap dengan fotokopi KTP.
  4. Melampirkan gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  5. Surat Pemberitahuan tetangga sekitar ditembuskan kepada pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. 
  6. Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru. Kenali jenis pajak di Indonesia!
  7. Melampirkan urat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  9. Melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’.
  10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Syarat Teknis

Selain syarat administrasi, terdapat pula syarat teknis, antara lain:

  1. Melampirkan gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan)
  2. Rekomendasi teknis Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan.
  3. Adanya perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi betok yang mempunyai bentangan ≥ 10 Meter.
  4. Gambar bangunan sebelumnya bila ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai

  1. Mengisi formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai Rp6000)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan). Ketahui cara membuat NPWP!
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  11. Melampirkan gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli )
  15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Melampirkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Melampirkan gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Melampirkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan).

 

Untuk dapat mengurus izin IMB, dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Kemudian, sejak akhir Desember 2014, pengurusan dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Apakah IMB Dihapus Digantikan dengan PBG?

Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2021 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja. 

Di dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapus statis IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menggantikannya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

PBG merupakan perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung.

Selain itu, pada ketentuan PBG, pemilik bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan, antara lain: fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi keagamaan dan fungsi khusus.

Jika pemilik bangunan tidak dapat memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, sampai pembongkaran bangunan gedung. 

Sementara itu, bagi yang sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan sebelum peraturan ini dibuat, maka izin IMB masih berlaku sampai berakhirnya izin.

Apa perbedaan IMB dan PBG? Perbedaannya adalah pada tahapannya. IMB izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan, sedangkan PBG berupa ketentuan mengenai teknis bangunan. 

 

Berapa Biaya Mengurus IMB?

Biaya mengurus IMB ini memperhatikan beberapa poin penting, di antaranya: luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi (untuk membedakan apakah bertujuan untuk usaha, hunian atau keagamaan) dan indeks lokasi serta tarif dasar. 

Itulah penjelasan singkat tentang IMB. Apabila Anda membutuhkan perizinan IMB, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?