fbpx

 

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu SIUP

Apakah Anda membutuhkan jasa pembuatan SIUP? Bagi Anda yang menjalankan usaha, khususnya perdagangan wajib memiliki SIUP. Namun, ada beberapa kriteria usaha perdagangan yang tidak wajib mempunyai surat izin ini. 

Untuk itu, agar usaha Anda berjalan dengan aman dan lancar serta sesuai dengan peraturan yang ada, sebaiknya mengenal lebih dalam mengenai SIUP. Berikut ini ulasannya!

 

Apa Itu SIUP?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin ini merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk menjalankan usaha perdagangan dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Dengan demikian, usaha yang Anda jalankan aman sesuai hukum yang berlaku.

 

Dasar Hukum SIUP

Pemerintah telah mengatur tentang SIUP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah sebanyak 3 kali dengan perubahan terakhir yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017

 

SIUP Untuk Apa?

Untuk Anda pebisnis, dengan memiliki SIUP ada sejumlah manfaat yang akan Anda dapatkan, yaitu:

  • Mendapatkan Perlindungan Hukum. Usaha yang memiliki SIUP akan mendapatkan perlindungan hukum.
  • Syarat Tender. Salah satu syarat mengikuti tender adalah memiliki SIUP. Dengan memiliki izin ini, Anda dapat berpartisipasi dalam tender.
  • Meningkatkan Citra Perusahaan. Usaha yang memiliki izin, pastinya menambah citra perusahaan dan kepercayaan konsumen.
  • Mempermudah Mengajukan Pinjaman
  • Mempermudah Membuka Rekening

Mau Bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Jenis-Jenis SIUP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Penerbitan SIUP, terdapat 4 jenis SIUP berdasarkan jumlah modal yang disetor dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan tempat usaha, di antaranya:

  1. SIUP Mikro untuk kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta;
  2. SIUP Kecil untuk kekayaan bersih antara Rp50 juta – Rp500 juta;
  3. Selain itu, SIUP Menengah untuk kekayaan bersih antara Rp500 juta – Rp10 miliar; dan
  4. SIUP Besar untuk  kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

 

Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

Pelaku usaha wajib memiliki SIUP. Namun, ada usaha yang tidak wajib memiliki izin tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri, di antaranya adalah:

  1. Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
  2. Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  3. Perusahaan mikro dengan kriteria: 

       – Usaha Perseorangan atau persekutuan;

      – Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;

      – Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika perusahaan perdagangan mikro ingin memiliki SIUP, maka bisa mendapatkan SIUP Mikro.

 

Syarat dan Dokumen Pembuatan SIUP

Untuk mendapatkan surat izin ini, ada sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan. Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan!

 

Perseroan Terbatas (PT)

SIUP adalah - Syarat SIUP - Syarat SIUP untuk Perseoran Terbatas (PT) - Green Permit - greenpermit.id

Syarat dan dokumen dalam pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT), di antaranya:

  • Fotokopi E-KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham lain.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK dengan catatan bila penanggung jawabnya perempuan.
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menkumham.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip (SIP)
  • Neraca perusahaan
  • Dokumen terkait lainnya

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Perseorangan

Untuk SIUP Perseorangan memiliki syarat dan dokumen tidak sebanyak untuk PT. Berikut ini rinciannya:

  • Fotokopi E-KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Foto direktur penanggung jawab pemilik perusahaan ukuran 4×6 cm = 2 lembar
  • Neraca perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Materai 6000
  • Dokumen terkait lainnya.

 

Koperasi

Bagi Anda yang menjalankan usaha koperasi, berikut ini syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan. Di antaranya adalah:

  • Fotokopi E-KTP dewan pengurus dan pengawas koperasi.
  • Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab atau Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi NPWP 
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi
  • Neraca koperasi
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Materai 6000
  • Dokumen terkait lainnya

 

Perseroan Terbuka (Tbk.)

SIUP adalah - Syarat SIUP - Syarat SIUP untuk Perseoran Terbuka (Tbk) - Green Permit - greenpermit.id

Untuk perusahaan yang berbentuk Tbk, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi di antaranya:

  • Fotokopi E-KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan.
  • Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab atau Pemilik Perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi Tbk.
  • Fotokopi akta notaris untuk pendirian dan pembubaran perseroan.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal 
  • Fotokopi SK-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan keuangan tahunan perusahaan).
  • Surat persetujuan status PT menjadi Tbk dari Menkumham
  • Dokumen terkait lainnya.

Persyaratan ini sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk itu, bila Anda kesulitan dalam mengurus SIUP, kami siap membantu.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan SIUP?

Agar bisa mengurus surat izin ini, Anda harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. Selain itu, harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen seperti yang disebutkan di atas.

Menurut Peraturan Pemerintah No..24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. NIB diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Dengan mengajukan NIB, Anda dapat memperoleh SIUP. 

NIB ini dapat Anda gunakan untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: NIB: Pengertian, Manfaat dan Cara Mendapatkannya

 

Contoh SIUP

Berikut ini contoh SIUP yang menjadi persyaratan dalam mendirikan perusahaan!

Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

 

Jasa Pembuatan SIUP Terpercaya

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

Demikianlah pembahasan tentang SIUP. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan SIUP terpercaya, Green Permit bersama tim profesional siap membantu Anda.

Pengurusan yang kami jalankan berdasarkan hukum dan aspek legalitas. Selain itu, Green Permit juga melayani seluruh Indonesia, tidak hanya Jakarta.

Mau Bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?