Daftar isi
Apa Itu Rahasia Dagang?
Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kemudian, hak Rahasia Dagang (trade secret) adalah hak atas rahasia dagang yang timbul sesuai dengan UU Rahasia Dagang.
Selanjutnya, ruang lingkup perlindungan trade secret mencakup produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan publik tidak ketahui.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur trade secret dalam peraturan, antara lain:
Undang-Undang No.30 / 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).
Syarat Informasi Dikategorikan Rahasia Dagang
Selanjutnya, tidak semua informasi masuk ke dalam kategori Rahasia Dagang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, informasi termasuk trade secret apabila memenuhi 3 unsur, antara lain:
- Bersifat rahasia – informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.
- Mempunyai nilai ekonomi – sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit atau keuntungan secara ekonomi.
- Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya – pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya adanya prosedur baku yang tertera dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan trade secret itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.
Prosedur Perlindungan
Kemudian, untuk memperoleh perlindungan Rahasia Dagang (trade secret) tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena undang-undang secara langsung melindungi trade secret tersebut jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali lisensi trade secret yang diberikan. Lisensi trade secret ini dicatatkan ke Ditjen HKI Kemenkumham.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
.
Hak Rahasia Dagang
Sebagaimana tertera dalam UU Hak Dagang (trade secret), berikut ini hak pemilik trade secret, di antaranya:
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial.
Jangka Waktu
Trade secret mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang pemilik hak menjaga kerahasiaannya.
Cara Mempertahankan Kerahasiaan
Sementara itu, perusahaan selalu bersinggungan dengan trade secret dalam menjalankan aktivitas usahanya dengan pihak lain seperti karyawan, konsultan, auditor, kontraktor dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan.
Perusahaan biasanya membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement). Dengan demikian, perusahaan sebagai pemilik trade secret dianggap melaksanakan upaya yang patut dan layak untuk menjaga kerahasiaan.
Langkah konkrit lainnya, antara lain:
- Mengikat karyawan yang berpotensi membocorkan info penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau “Confidentiality Agreement”.
- Memasang tulisan, “Selain Karyawan Dilarang Masuk” atau “Staff Only”.
- Memasang tulisan, “Dilarang Mengambil Gambar” atau “Dilarang Memotret”.
- Membakar atau menghilangkan dokumen penting yang telah tidak terpakai.
- Menghapus file penting dari komputer secara permanen jika sudah tidak digunakan.
- Tidak menggandakan dokumen penting di tempat fotokopi sembarangan (sebaiknya gunakan mesin fotokopi perusahaan).
- Dan sebagainya.
Perbedaan Rahasia Dagang dan Paten
Rahasia dagang dapat berupa metode produksi yang tidak harus memiliki kebaruan dan jangka waktunya tidak terbatas sepanjang pemilik hak menjaga kerahasiaannya.
Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui detail apa itu hak peten?
Paten diberikan dengan berjangka waktu terbatas, terdiri dari 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Selain itu, pelaksanaan paten dicatat dalam daftar umum paten yang mana masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dan deskripsi paten tersebut secara elektronik dan/atau non elektronik.
Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:
- Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
- Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
- Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggar trade secret.
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”
Itulah penjelasan tentang rahasia dagang yang merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bagi Anda yang membutuhkan perizinan perusahaan, Green Permit bersama tim professional siap membantu.
Mau bertanya?Hubungi kami di WhatsApp