fbpx

 

Izin Usaha Restoran: Kenali Syarat dan Prosedurnya

Sudah punya izin usaha restoran? Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, khususnya restoran, izin ini sangatlah pelaku usaha perlukan. Dengan memiliki izin ini berarti usaha Anda sah di mata hukum. Untuk itu, ketahui apa saja syarat dan cara mengurusnya!

Apa Itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)?

Izin usaha restoran adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, khususnya restoran dalam hal ini, maka Anda harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.

Pengertian restoran adalah suatu tempat yang diperuntukkan untuk umum dengan menjual makanan dan minuman, baik yang dihidangkan secara prasmanan, maupun memilih sendiri atau ala carte. Selain itu, dikelola secara profesional untuk mendapatkan keuntungan atau profit.

Kemudian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak hanya restoran. Jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, antara lain: usaha biro perjalanan wisata, usaha kafe, usaha jasa boga, usaha hotel, villa, usaha taman rekreasi, usaha jasa makanan dan minuman dan sebagainya.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur izin usaha restoran, yaitu:

  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016).
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar No.10/2018).

 

Syarat Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)

Untuk dapat mengurus izin ini, berikut ini dokumen yang harus Anda penuhi:

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000).
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan. Ini dia cara mudah mengurus NPWP.
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. Ketahui syarat membuat akta pendirian perusahaan!
  6. KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan).
  7. Izin gangguan (HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  10. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan. 
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan).
  12. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

Prosedur Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)

Untuk mengurus izin usaha ini, ada dua cara, yaitu:

  1. Melalui OSS (Online Single Submission
  2. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

 

  • OSS (Online Single Submission

Untuk mendapatkan izin TDUP Restoran, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Di sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing. 

Melalui sistem OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas berusaha. NIB berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan. Untuk itu, ketahui syarat pembuatan NIB dan cara mendapatkannya!

 

  • PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Selain secara online, untuk mengurus izin TDUP restoran, juga bisa dilakukan secara offline. Tahapan pendaftaran TDUP Restoran di PTSP mencakup: 

  1. permohonan pendaftaran; 
  2. pemeriksaan berkas permohonan; dan 
  3. penerbitan TDUP.
  4. penerbitan TDP

 

Apakah Domisili Usaha Harus sesuai Zonasi dan Peruntukan?

Selain itu, untuk mendirikan usaha restoran di Jakarta, Anda harus memastikan apakah tempat tersebut sesuai zonasi dan peruntukannya. Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha terbagi menjadi beberapa zonasi, yaitu zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat mengetahui melalui petugas PTSP di kelurahan tempat usaha Anda.

Itulah ulasan tentang izin usaha restoran (TDUP Restoran). Apabila ingin mengurus izin usaha restoran, namun tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, Green permit menawarkan jasa perizinan bersama tim profesional di bidangnya..

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?