Sudah punya Izin Usaha Mikro Kecil? Izin ini dibutuhkan bagi pelaku UMKM atau UKM yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Untuk mengetahui lengkap detail tentang izin IUMK, berikut ini penjelasannya!
Daftar isi
IUMK Itu Apa?
IUMK adalah kepanjangan dari Izin Usaha Mikro Kecil. Izin ini diperuntukkan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Surat ini menjadi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, izin ini dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Sementara itu, IUMK ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil perseorangan dalam mengembangkan usaha atau bisnisnya.
Dasar Hukum IUMK
Pemerintah telah mengatur izin ini dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Perpres RI No.98 / 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Mendagri No.83 / 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah (PP) No.24 / 2018 (PP No.24/2018) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Selanjutnya, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.2 / 2019 (PermenkopUKM 2/2019) tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Syarat Membuat Izin Usaha Mikro
Berikut syarat membuat Izin Usaha Mikro (IUMK):
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir IUMK yang telah Anda isi, antara lain nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil
Bagi Anda yang ingin membuat IUMK, bisa menghubungi tim GreenPermit.id. Nanti tim profesional GreenPermit.id akan membantu Anda mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan.
Manfaat Surat Izin Usaha Mikro Kecil
Kemudian, dengan memiliki surat IUMK ada sejumlah manfaat yang Anda dapatkan, antara lain:
- Memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dari pihak berwenang.
- Memperoleh akses untuk pendampingan atau pelatihan UMK oleh Dinas Sosial dan akses pengembangan usaha. Akses tersebut antara lain: fasilitas sertifikasi Halal (pelajari cara mendapatkan sertifikat halal), HAKI (merek dan logo), Izin BPOM (ketahui panduan lengkap BPOM), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), bazar, pameran, Bimtek HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang menerangkan konsep keamanan pangan dan sistem jaminan keamanan pangan dan sebagainya.
- Mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank serta dari pemerintah, pemda dan/atau lembaga lainnya apabila terkendala dengan modal usaha.
- Indikator pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi.
- Barang dan/atau jasa yang dijual mendapat jaminan hukum.
- Mendorong UKM lainnya untuk mengurus izin IUMK.
- Memperoleh kemudahan pemberdayaan terhadap semua potensi yang dimiliki.
Masa Berlaku Izin Usaha Mikro Kecil
Selanjutnya, IUMK berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah Izin Usaha Mikro Kecil yang harus Anda ketahui. Apabila Anda tidak memiliki waktu dalam mengurus perizinan, serahkan kepada kami, GreenPermit.id sebagai the best legal consultant bersama tim professional yang siap membantu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp