fbpx

 

Sertifikat Halal: Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sudah punya sertifikat Halal? Sebagai pelaku usaha yang menghasilkan produk, kini harus memiliki sertifikat halal. Namun, sayangnya masih banyak produk yang beredar belum memiliki sertifikat halal. Sesuai dengan data dari LPPOM MUI, hingga tahun 2018, hanya sekitar 10% dari total produk yang beredar di seluruh Indonesia memiliki sertifikat halal. Nah, apa saja syarat dan tata cara mendapatkan sertifikat halal? Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya mengurus sertifikat halal dilakukan di MUI (Majelis Ulama Indonesia), tetapi sejak 17 Oktober 2019, mengurusnya di BPJPH Kementerian Agama.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur sertifikasi halal melalui beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No.8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang No. 41 / 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Undang-Undang No.18 / 2012 tentang Pangan
  • Peraturan Pemerintah No.95 / 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
  • Undang-Undang No.33 / 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) (UU No.33/2014 JPH)

 

Apa Tujuan Sertifikat Halal?

Berikut ini tujuan adanya sertifikat halal, antara lain untuk:

  1. Melindungi hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
  2. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai dengan hukum Islam.
  3. Mencegah konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
  4. Memberikan ketentraman kepada muslim mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi.
  5. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk.
  6. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. 

 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Bahan dan Proses Produk Halal (PPH)

  • Bahan

Berdasarkan UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahan yang digunakan dalam PPH terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. 

Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat. Dalam hal ini, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan syari’at, di antaranya: bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

  • Proses Produk Halal (PPH)

Selanjutnya, PPH adalah sederet kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Hal tersebut mencakup lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal. 

Lokasi, tempat dan alat PPH artinya wajib: dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis serta bebas dari Bahan tidak halal. 

 

Syarat Sertifikat Halal

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal, terdapat beberapa persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar, antara lain:

  • Data Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi untuk untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Ini dia cara mendapatkan NIB.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 

  • Nama dan Jenis Produk

Kemudian, nama dan produk yang pelaku usaha ajukan harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.

  • Data Produk dan Bahan yang Digunakan

Untuk mendapatkan sertifikat halal, produk dan bahan yang pelaku usaha gunakan harus dijamin halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Apabila bahan tersebut berasal dari alam dan tidak melewati proses pengolah, maka tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan tersebut termasuk kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

  • Proses Pengolahan Produk

Dokumen yang diserahkan ke BPJPH untuk mengajukan sertifikat halal memuat keterangan antara lain: cara pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan penyimpanan produk jadi. Hal ini penting karena proses pengolahan terkadang kurang pelaku usaha perhatikan sehingga bisa menyebabkan suatu produk tidak halal.

  • Sistem Jaminan Produk Halal (JPH)

Sistem JPH ini menjadi kewenangan dari kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kemudian, JPH dalam hal ini adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 

Dalam mengajukan sertifikasi halal, selain harus melengkapi dokumen, juga harus melalui beberapa tahap. Satu di antaranya adalah lulus uji pemeriksaan yang dilaksanakan oleh auditor halal yang merupakan bagian dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Tugas auditor halal antara lain:

  1. memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; 
  2. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk; 
  3. selain itu, memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; 
  4. meneliti lokasi Produk; 
  5. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; 
  6. memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; 
  7. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; 
  8. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). 

 

Dokumen yang Dibutuhkan 

Berikut ini dokumen yang harus pelaku usaha penuhi, antara lain:

  1. Ketetapan Halal
  2. Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) (khusus pendaftaran baru, pengembangan dengan status SJH B atau perpanjangan).
  3. Status atau Sertifikat SJH terakhir (khusus untuk pendaftaran pengembangan dan perpanjangan).
  4. Diagram alur proses produksi untuk produk yang ingin pelaku usaha daftarkan.
  5. Pernyataan dari pemilik bahwa fasilitas produksi yang berhubungan langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak dipergunakan secara bergantian.
  6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet (kenali apa itu perusahaan manufaktur). Untuk restoran (ketahui izin usaha restoran), mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat minum/makan. Untuk produk gelatin, apabila bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku harus dicantumkan juga.
  7. Dokumen bukti diseminasi kebijakan halal.
  8. Bukti kompetensi tim manajemen halal di antaranya adalah sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (materi pelatihan, daftar kehadiran dan evaluasi pelatihan). 
  9. Dokumen bukti pelaksanaan audit SJH (Sistem Jaminan Halal).
  10. Sejumlah izin perusahaan, di antaranya NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
  11. Sertifikat penerapan sistem mutu / keamanan produk (jika ada).
  12. Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, ada beberapa data tambahan, antara lain:

  1.  Nama penyembelih.
  2.  Metode penyembelihan (mekanik atau manual).
  3.  Metode stunning (tidak ada stunning atau ada stunning elektrik atau mekanik)

 

Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal

Untuk memperoleh sertifikat halal, Anda bisa menghubungi tim profesional dari GreenPermit.id untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Kewajiban Pelaku Usaha 

Kemudian, setelah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal, harus menjalankan kewajiban sesuai dengan UU No.33/2014 JPH, antara lain:

  1. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; 
  2. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; 
  3. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; 
  4. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; 
  5. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. 

Itulah panduan lengkap mengenai sertifikasi halal. Apabila Anda membutuhkan pengurusan perizinan, Green Permit bersama tim professional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?