Sudah tahu perkembangan SIUJK? Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, pastinya ingin usaha Anda berjalan lancar. Karena itu, ketahui apa saja perkembangan seputar dunia jasa konstruksi, dalam hal ini perizinan berusaha untuk jasa konstruksi. Berikut ini ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu SIUJK?
SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi. Surat ini berlaku selama 3 tahun dan dapat Anda perpanjang masa berlakunya. Dengan surat izin ini menandakan bahwa usaha jasa konstruksi tersebut mempunyai kualifikasi yang mumpuni untuk melaksanakan proyek konstruksi. Kenali karakteristik perusahaan jasa!
Jenis-Jenis SIUJK
Berdasarkan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terdiri dari:
- IUJK Nasional. Pihak yang berwenang mengeluarkan IUJK Nasional adalah pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan domisili BUJK.
- Selain itu, IUJK PMA. Pihak yang berwenang mengeluarkan IUJK jenis ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia.
- Terakhir, IUJK BUJKA. IUJK ini sebagai izin perwakilan untuk kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal ini berwenang untuk mengeluarkan izin ini.
Regulasi yang Mengatur SIUJK
Berikut ini regulasi yang mengatur tentang SIUJK, di antaranya adalah:
- Peraturan Menteri (Permen) No.04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
- Permen No.03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.
- Permen No.10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
- UU No.2/2017 Pasal 2 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).
- PP No.14/2021 tentang Perubahan atas PP No.22 / 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 14/2021).
- Surat Permohonan dari Ditjen Bina Konstruksi kepada Kepala BKPM tentang Permohonan Penghentian Penerbitan IUJK, serta mengacu kepada PP No. 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada bagian Kesembilan Sektor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat mulai dari pasal 80 sd 104.
Kualifikasi BUJK
Selanjutnya, LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) membuat kualifikasi perusahaan dengan kualifikasi proyek sesuai dengan Peraturan LPJK No.3/2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, di antaranya:
- Badan usaha kecil: K1, K2, dan K3.
- Selain itu, Badan usaha menengah: M1 dan M2.
- Badan usaha besar: B1 dan B2
Kualifikasi K1 dan K2, perusahaan harus berbentuk CV. Sedangkan, kualifikasi K3, M1, M2, B1 dan B2, perusahaan harus berbentuk PT. Selain itu, untuk PMA (Penanaman Modal Asing) harus masuk kualifikasi B2.
Syarat Pembuatan SIUJK
Untuk mengajukan SIUJK, ada beberapa dokumen standar yang harus Anda persiapkan, di antaranya adalah:
- Akta Pendirian PT/CV
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi Perusahaan Konstruksi berlaku
- Dokumen lainnya
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Apakah IUJK atau SIUJK Masih Digunakan?
Sebelum ada sistem OSS-RBA, BUJK harus mempunyai dokumen wajib, yaitu SIUJK (UU No.2/2017 Pasal 2 tentang Jasa Konstruksi atau UU JK). Prosesnya terdiri dari: memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dikeluarkan oleh LPJK dan permohonan SIUJK kepada LJKP setempat.
Setelah ada sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), mempersingkat proses tersebut. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi tertanggal 19 April 2021 untuk Kepala BKPM No. BK.04.01-Dk/349, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha” yang menyebabkan IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan.
IUJK – Salinan Surat Permohonan Penghentian Penerbitan IUJK dari Ditjen Bikon Kemen PUPR
Apakah Sertifikasi sebelum Peraturan Terbaru Masih Berlaku?
Sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini ada masih tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu. (Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021/Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).
Apa yang BUJK Butuhkan pasca OSS-RBA?
Setelah adanya OSS-RBA, BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar. Dalam hal ini Sertifikat Standar untuk Jasa Konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Sertifikat ini adalah dokumen yang harus BUJK miliki dalam melakukan kegiatan jasa konstruksi.
Cara Mengurus NIB dan SBU Konstruksi?
Selain itu, untuk mendapatkan SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukannya kepada menteri melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) (Pasal 102 PP No.5/2021). Pengajuan ini dapat Anda lakukan melalui lembaga OSS (Online Single Submission) Hal ini sesuai dengan Pasal 102 PP No.5/2021 berbunyi pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi melalui lembaga OSS (Online Single Submission).
Prosedur Mendapatkan SBU Konstruksi
Berikut ini prosedur bagi BUJK dan BUJK Asing untuk mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi, di antaranya adalah:
- Permohonan
- Pembayaran biaya
- Verifikasi dan validasi
- Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi.
Itulah penjelasan singkat tentang SIUJK yang kini tidak lagi digunakan digantikan dengan NIB dan SBU Konstruksi. Bagi Anda yang membutuhkan pengurusan NIB OSS, GreenPermit.id bersama tim profesional siap membantu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp