Sudah tahu ada sistem OSS? Seiring bertambahnya para pelaku usaha mendirikan usaha, pemerintah meluncurkan sistem online untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Namun, apakah semudah mengurus perizinan yang dilakukan manual? Berikut ini ulasannya!
Daftar isi
OSS Adalah?
Online Single Submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi (online) yang terintegrasi diterbitkan oleh Lembaga OSS. sistem OSS mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat. OSS disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, sistem OSS dimaksudkan untuk memudahkan para pelaku bisnis melakukan kegiatan bisnisnya. Dengan sistem ini, pengurusan dan sistem birokrasi yang panjang dapat dipersingkat dan cepat. Dengan begitu, dapat meningkatkan perekonomian nasional dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia.
Regulasi yang Mengatur OSS
Dasar hukum atau regulasi yang mengatur penerbitan OSS, di antaranya adalah:
- Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diluncurkan pada 8 Juli 2018 untuk mengatur sistem OSS.
- Namun, PP No.24 Tahun 2018 dicabut, kemudian digantikan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No.5/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Dengan demikian, sistem OSS dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS, yaitu Kementerian Investasi / BKPM untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Manfaat Online Single Submission
Dengan sistem OSS memberikan manfaat kepada para pelaku bisnis, di antaranya adalah:
- Terintegrasi dengan Sistem Lainnya
OSS telah terintegrasi dengan sistem perizinan dari lembaga pemerintah contohnya sistem AHU (Administrasi Hukum Umum), administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan perizinan lainnya. Contohnya, ketika Anda mendaftarkan Perusahaan berbentuk PT, data yang diinput telah diverifikasi dan terintegrasi dengan sistem AHU.
- Mempersingkat Birokrasi
Selain itu, Online Single Submission memudahkan proses perizinan. Dengan sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu repot dengan sederet birokrasi dalam proses pengurusan. Hanya dengan sekali klik, Anda dapat mengurus perizinan secara online.
- Mempercepat Proses Perizinan
Selain itu, sistem online dalam mengurus perizinan dapat diproses secara real time, tanpa menunggu waktu yang lama dalam memproses perizinan.
- Menghubungkan Semua Pemangku Kepentingan
Sistem OSS yang terintegrasi dalam satu platform dapat menghubungkan semua pemangku kepentingan dalam mengurus perizinan. Yang sebelumnya Anda lakukan manual, kini dapat terhubung dalam satu platform.
- Memudahkan Proses Pelaporan
Karena sistem OSS yang terintegrasi memudahkan Anda untuk melakukan laporan dan pemecahan masalah perizinan.
- Memfasilitasi Pelaku Usaha
Selanjutnya, pelaku usaha mempunyai akses yang mudah untuk dapat menyimpan data berbagai izin yang digunakan dalam tingkat pusat maupun daerah.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Syarat Mengakses
Kemudian, untuk dapat mengakses Online Single Submission, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk proses pembuatan user ID. Untuk badan usaha, yang Anda butuhkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Sebelum mengakses OSS, menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU Online bagi badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, firma dan persekutuan perdata.
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi badan usaha berbentuk perumda, perum, badan usaha lain yang dimiliki negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.
Cara Mengakses
Selanjutnya, agar dapat menggunakan sistem Online Single Submission, ikuti prosedurnya berikut ini!
- Buat user ID
- Login ke sistem OSS menggunakan user ID
- Selanjutnya, isi data untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bagi usaha baru – melakukan proses untuk mempunyai izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional serta komitmennya.
- Bagi usaha yang telah berdiri – melanjutkan proses izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum didapat, memperpanjang izin berusaha yang dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data bisnis.
Sektor Usaha yang Dapat Diproses OSS
Selain itu, sektor perizinan yang dapat diproses, di antaranya Perizinan Berusaha sektor:
- Agama dan Keagamaan
- Obat dan Makanan
- Kelautan dan Perikanan
- Kesehatan
- Ketenagalistrikan
- Keuangan
- Komunikasi dan Informatika
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pertanian
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perindustrian
- Perdagangan
- Perhubungan
- Pariwisata
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pendidikan Tinggi
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
Sektor Usaha yang Tidak Dapat Diproses OSS
Walaupun OSS sudah terintegrasi, namun ada sektor yang harus diurus dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pasar Modal tanpa melalui OSS. Di antara izin tersebut di antaranya izin pada sektor:
- Energi dan sumber daya mineral karena masih wewenang Kementerian ESDM
- Keuangan karena masih masih wewenang Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Terkait dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Real estate
Itulah ulasan mengenai Online Single Submission (OSS). Apabila Anda ingin mengurus perizinan lewat Online Single Submission, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional.