fbpx

 

Syarat Persekutuan Perdata beserta Prosedur Lengkapnya

Apa saja syarat persekutuan perdata? Nah, bagi Anda yang mendirikan persekutuan ini, kenali lebih jauh untuk mempersiapkan syarat yang harus Anda penuhi. Persekutuan perdata ini umumnya didirikan oleh pendiri yang berprofesi sama. Berikut ini ulasannya!

Apa Itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang umumnya berprofesi sama yang mengikatkan diri untuk memasukkan atau menghimpun sesuatu (barang, uang atau keahlian) ke dalam persekutuan. Karena itu bertujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu.

Selain itu, umumnya persekutuan perdata adalah Kantor Hukum (lawfirm) yang menjalankan profesi pengacara dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjalankan profesi akuntan yang biasa dikenal dengan associate, rekanan atau partner.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur persekutuan perdata dalam peraturan, yaitu:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Permen Hukum dan HAM No.17 / 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). 

Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata yaitu, “suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”

Sementara itu, menurut Permenkumham No.17 / 2018, Persekutuan Perdata merupakan, ““Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.”

 

Jenis Persekutuan Perdata

Selanjutnya, ada 3 jenis persekutuan perdata, yaitu:

a. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap) adalah persekutuan perdata yang tidak menjalankan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukan oleh para sekutu, baik sebagian atau seluruhnya.

b. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap) adalah persekutuan perdata yang menjalankan perincian atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu, baik sebagian atau seluruhnya.

c. Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints) adalah tidak diperbolehkan menjalankan persekutuan, kecuali apabila pemasukan dari para sekutu semuanya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Tujuan Persekutuan Perdata

Selanjutnya, dalam menjalankan aktivitasnya, memiliki tujuan, yaitu: oersekutuan diperuntukan untuk aktivitas yang bersifat komersial.dan persekutuan yang menjalankan aktivitas profesi.

 

Karakteristik Persekutuan Perdata

Karakteristik dan ciri-ciri persekutuan perdata sebagai badan usaha terdapat dalam KUH Perdata, di antaranya adalah:

  • Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Masing pendiri persekutuan perdata menyumbangkan sesuatu dapat berupa uang, aset berwujud lainnya seperti barang / peralatan usaha maupun keahlian tertentu. 
  • Bertujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
  • Persekutuan perdata sebagai badan usaha untuk menjalankan profesi tertentu secara bersama-sama oleh para pendirinya, contohnya lawfirm dan KAP yang  dikenal dengan associate, rekanan atau partner.
  • Persekutuan perdata tidak ada pemisahan harta pribadi para pendirinya. Berbeda dengan Perseroan Terbatas yang memisahkan harta pribadi dan perusahaan.

 

Syarat Pendirian

Kemudian, untuk mendirikan badan usaha ini, ada beberapa syarat persekutuan perdata yang Anda penuhi, antara lain:

  • Nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Permenkumham No.17 / 2018. Sebaiknya sediakan 3 pilihan nama.
  • NPWP masing-masing pendiri. Yang belum mempunyai NPWP, ketahui panduan lengkap membuat NPWP!
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing pendiri.
  • Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri. 

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

 

Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Berikut ini prosedur pendirian persukuan perdata, antara lain:

  • Penentuan Nama Persekutuan Perdata

Untuk pemilihan nama sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.17 / 2018, dengan ketentuan:

  1. ditulis dengan huruf lain.
  2. belum pernah digunakan secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, internasional, terkecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. selain itu, tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

 

  • Pembuatan Akta Pendirian

Kemudian, untuk membuat akta pendirian perusahaan, ada dokumen yang harus pelaku usaha siapkan, antara lain:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP pendiri perusahaan, minimal 2 orang.
  • Pasfoto penanggung jawab.
  • Fotokopi PBB di tahun terakhir.
  • Surat domisili perusahaan.
  • Surat kontrak perusahaan.
  • Nama persekutuan perdata.
  • Struktur kepengurusan.
  • Maksud dan tujuan usaha (bidang usaha yang diinput harus sesuai KBLI 5 digit). Ketahui apa itu KBLI?
  • Dokumen terkait lainnya.

Selain itu, kondisi perusahaan harus memenuhi persyaratan agar akta tersebut dapat disahkan. Persyaratan tersebut adalah kondisi fisik perusahaan harus berbentuk gedung. Bila tidak memenuhi standar tersebut, maka tidak akan dapat membuat akta. Nah, Virtual Office ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran. Tentunya virtual office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau. Bahkan memangkas biaya sampai 90% jika Anda bandingkan dengan sewa gedung konvensional. Ketahui lebih detail apa itu Virtual Office!

 

  • Penandatanganan Akta di depan Notaris

Jika telah selesai melakukan pemesanan nama, selanjutnya penandatanganan akta pendirian dihadapan notaris. Akta ini sebagai perjanjian antara para pendiri. Selain itu, bila ada yang berhalangan hadir dalam proses penandatanganan, bisa dikuasakan pada salah satu pendiri dengan Surat Kuasa yang sah.

 

  • Permohonan Pendaftaran pada Instansi Berwenang

Setelah itu, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran persekutuan perdata dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. SKT ini menjadi tanda bukti pendaftaran Persekutuan Perdata secara sah.

 

Pembubaran Persekutuan Perdata

Berikut ini yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, yaitu:

  • Perizinan untuk persekutuan perdata sudah berakhir.
  • Sudah terselesainya usaha yang menjadi tugas pokok bagi persekutuan perdata, baik atas kemauan seorang atau beberapa orang yang menjadi anggota persekutuan.
  • Satu diantara sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampunan atau dinyatakan mengalami pailit atau bangkrut.
  • Seluruh anggota persekutuan menyatakan untuk membubarkan persekutuan yang sudah dibentuk atau suara bulat dari sekutu.
  • Pemberlakuan syarat bubar (ontbindende voorwaarde) misalnya ditetapkan dalam perjanjian persekutuan perdata.

 

Itulah ulasan tentang persekutuan perdata. Apabila Anda kesulitan atau tidak mempunyai waktu untuk mengurus pendirian persekutuan perdata, Green Permit dengan jasa pendirian persekutuan siap membantu bersama tim professional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?