fbpx

 

Syarat Pendirian CV dan Cara Mendirikan CV di Tahun 2023

 Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan CV? Jika iya, artikel berikut ini akan membantu Anda untuk lebih memahami prosedur, syarat pendirian CV, maupun kelengkapan dokumen untuk membuat badan usaha ini menjadi sah di mata hukum.

Namun, sebelum jauh membahas mengenai prosedur dan syarat pendirian CV, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu CV dan juga dasar hukumnya.

 

Apa Itu Pendirian CV

Jika Anda memiliki bisnis, akan lebih menguntungkan apabila memiliki badan usaha. Secara umum dan garis besar, pelaku bisnis  terdiri dari PT dan CV.

Pada dasarnya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Selain itu, Sekutu aktif sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Sedangkan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Hubungi kami di WhatsApp

Syarat Mendirikan CV

Jika Anda sedang bersiap-siap dalam mendirikan CV, berikut adalah persyaratan-persyaratan untuk mendirikan CV:

  1. Minimal didirikan oleh 2 orang, yang selanjutnya disebut Sekutu Aktif dan Pasif.
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
  4. Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing. 

 

 

Dasar Hukum Pendirian CV

Berdasarkan KUHPerdata, CV pada dasarnya sebagai persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus.

 

Cara Mendirikan CV Perusahaan

Industri kecil seperti UMKM atau home industri menjadikan CV sebagai alternatif badan usaha karena minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang lebih mudah dan simpel, yaitu:

1.  Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat utama dari pendiran CV adalah minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Pentingnya menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif karena adanya perbedaan hak & kewajiban yang signifikan. Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

Selain itu, kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV harus jelas dari awal pembentukan CV. Hal ini karena tidak akan dimuat dalam akta dan juga berpengaruh terhadap tanggung jawab masing-masing peran saat perusahaan mengalami kerugian.

indikasi geografis adalah - hak indikasi geografis - green permit

 

2. Persiapan Data Pendirian CV

Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa perisapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
b. Nama yang akan Anda gunakan di CV.
c. Tempat kedudukan CV.
d. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

3. Pengajuan Nama CV Ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Pengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Ada syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:

1.  Menggunakan huruf latin
2. Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Sebaliknya, DJAHU dapat menolak pemakaian nama apabila nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan. Untuk itu, pengecekan nama CV merupakan langkah yang sangat vital bagi pelaku usaha untuk mencegah adanya kesamaan nama atau ketidaksesuaian nama dengan peraturan yang berlaku.

 

4. Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Notaris menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.

AKTA pendirian cv

5. Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.

 

6. Pengurusan SKDP

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan syarat yang penting karena jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.

 

7. Pengurusan NPWP

Syarat Pendirian cv

Selanjutnya, pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV. Kelengkapan dokumen untuk mengajukan NPWP adalah: akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

 

8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Proses ini dilakukan setelah mendapatkan akta notaris. Pendaftaran akta notaris di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran membawa kelengkapan dokumen adalah berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Proses ini membutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

 

Langkah selanjutnya setelah akta pendirian berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

 

Syarat Pendirian cv

 

Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;Syarat Pendirian cv
  5. Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP). Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office Jakarta tersebut.

Syarat Mendirikan cv

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Dokumen Syarat Pendirian CV

  1. Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan.

 

Perbedaan membuat CV atau PT  Perusahaan

Berikut ini perbedaan CV dan PT: ini bisa Anda lihat Perbedaan syarat Pendirian PT dan syarat Pendirian CV

Aspek PT CV
Bentuk Perusahaan Badan usaha yang berbentuk badan hukum Bukan usaha yang berbentuk badan hukum.
Syarat Mendirikan Minimal dua orang pendiri.

– Pendirian berbentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.

– Memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.

– Minimal dua orang pendiri. 

– Pendirian berbentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia. 

– Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Modal – Besaran modal dasar PT sesuai kesepakatan pendiri perusahaan.

– Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan. 

– Setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.
Pengurusan -Pengurusan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS Pemilik saham.

– Yang tidak berwenang tidak dapat melakukan pengurusan.

– Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak berwenang untuk mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
Tanggung jawab – Kerugian menjadi beban PT, karena adanya status badan hukum.

– Pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan.

.

– Sekutu aktif yang banggung jawab terhadap perusahaan.

– Kerugian juga menjadi beban sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.

 

Benefit Pendirian CV

1. Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal, CV merupakan salah satu alternatif karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif
2. CV lebih mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat
3. Sekutu komplementer sebagai pengurus yang memiliki keahlian di bidangnya sehingga management dan kepengurusan lebih baik.
4. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang ditempatkan jika perusahaan mengalami kerugian.

Karena itu, ketahui lebih detail tentang kelebihan dan kekurangan CV sebelum mendirikan CV.

 

Biaya Mendirikan CV

Untuk biaya mendirikan CV terdapat beberapa faktor yang menjadi penentu besarnya biaya mendirikan CV. Faktor tersebut di antaranya adalah lokasi domisili perusahaan, lamanya pengurusan dan modal dasar dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, biaya yang akan Anda keluarkan bervariasi tergantung faktor-faktor tersebut. 

 

Biaya Pembuatan CV dengan Greenpermit.id

Biaya Mendirikan CV

Hubungi kami di WhatsApp

Tidak ada batasan standar mengenai biaya pendirian CV ini, akan tetapi kisaran biaya pendirian CV yang diperlukan tidak sampai lebih dari 7 juta rupiah, biaya ini pun masih bervariasi sesuai dengan layanan yang Anda inginkan. Biaya untuk pendirian CV pada tahun 2022 ini berkisar antara Rp3 juta – Rp7 juta.

 

Waktu Pendirian CV

Dari proses awal pembuatan cek nama CV hingga pendaftaran NIB membutuhkan waktu kurang lebih 5-7 Hari. Akan tetapi, jika Anda menggunakan Jasa Pendirian CV melalui Green Permit, membutuhkan waktu jauh lebih cepat oleh para expert. Kami siap membantu Anda.

Demikianlah pembahasan prosedur dan syarat pendirian CV. Jika anda mengalami kesulitan dalam pengurusan pendirian CV atau badan usaha lainnya, silahkan hubungi kami di nomor atau klik Jasa Pendirian CV.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?