fbpx

 

Visa Adalah: Bentuk, Fungsi, Isi dan Jenis Visa Indonesia

Apa Itu Visa?

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal. Izin ini diberikan oleh pejabat berwenang dan berlaku selama periode dan tujuan tertentu.

Visa Republik Indonesia menjadi dokumen yang berisi izin untuk orang asing (WNA) masuk sekaligus keluar dari negara tersebut.

Selain itu, setiap orang asing (WNA) yang masuk Indonesia wajib mempunyai visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain sesuai dengan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.

 

Dasar Hukum 

Pemerintah telah mengatur izin ini melalui beberapa aturan, antara lain:

Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mana mengubah Pasal 1 angka 18 tentang Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

 

Bentuk

Apakah visa berbentuk seperti paspor? Bentuk visa adalah stempel yang mana akan di cap di bagian paspor asli pemilik yang berkunjung. Selain itu, dapat berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor. 

Kemudian, petugas akan memberikan stempel atau stiker sebagai tanda bahwa izin tersebut sudah sah dan bisa digunakan. Jenis izin ini juga dilengkapi dengan hologram untuk mencegah penipuan atau pemalsuan. 

Sebagian besar, bentuk visa adalah stempel, stiker atau visa elektronik (e-visa) dalam bentuk soft file. E-visa ini merupakan bentuk paling baru yang dikirimkan via email yang didapat dengan mendaftarkan via website.

 

Fungsi 

Selanjutnya, ada beberapa fungsi visa sebagai izin keluar masuk suatu negara. Dengan adanya izin ini dapat menjaga keamanan untuk wilayah tersebut. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Apa yang Tertulis dalam Visa?

Mengenai isi visa tergantung pada ketentuan dari setiap negara. Beberapa negara mencantumkan informasi detail, tetapi ada juga yang yang hanya cap sederhana. Nah, apa saja informasi yang wajib ada dalam visa?

  • Nama Negara Tujuan yang Ingin Dikunjungi

Di dalam visa tercantum secara jelas nama negara yang menjadi tujuan. Namun, pada kasus tertentu, seperti Visa Schengen yang merupakan beberapa negara Eropa masuk dalam Perjanjian Schengen, tidak semua izin ini dapat digunakan pada setiap negara.

  • Tujuan / Maksud Kedatangan

Selain itu, tertera dengan jelas maksud atau tujuan kedatangan, di antaranya bisnis, bekerja, wisata atau lainnya. 

  • Masa Berlaku

Ada beberapa jenis visa dengan masa berlaku yang berbeda, antara lain beberapa hari atau beberapa bulan. 

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Jenis Visa Indonesia

Secara umum visa terdiri dari 4 jenis, di antaranya:

  • Visa Diplomatik

Jenis visa diplomatik diperuntukkan untuk WNA pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarganya untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik. Hal ini berdasarkan pada perjanjian internasional, penghormatan dan prinsip resiprositas. Ketahui syarat dan prosedur mengurus Visa Diplomatik!

 

  • Visa Dinas

Selain itu, jenis-jenis visa lainnya adalah Visa Dinas. Jenis visa ini diberikan kepada pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. 

Izin ini merupakan kewenangan Menlu dan dikeluarkan oleh pejabat dinas dalam negeri perwakilan Republik Indonesia.

 

  • Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diperuntukan kepada orang asing:

  1. sebagai tenaga ahli, rohaniawan, peneliti, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan orang asing (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas; atau
  2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Indonesia, landas kontinen, laut territorial, dan/atau ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

Jangka waktu visa tinggal terbatas “rumah kedua” pada huruf a di atas adalah visa yang diserahkan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

Sedangkan, untuk jangka waktu visa tinggal terbatas bisa diberikan maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari atau 30 hari.

 

Jasa Visa Indonesia - Visa Consultant - Green Permit - greenpermit.id

 

  • Visa Kunjungan

Jenis jenis visa selanjutnya adalah Visa Kunjungan. Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, sosial budaya, pendidikan, pariwisata, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Ketahui apa itu visa bisnis!

Selain itu, bisa diberikan kepada WNA yang berasal dari negara tertentu sesuai peraturan Menkumham pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi. 

Kemudian, visa kunjungan juga terdiri atas, kunjungan satu kali perjalanan (single entry), kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) dan kunjungan saat kedatangan (on arrival).

 

  • Single Entry (sekali masuk)

Untuk visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi, apabila setelah Anda pulang dari negara tujuan, kemudian kembali ke negara asal. Anda harus mengajukan kembali bila ingin kembali ke negara tujuan yang tadi, meskipun visa single entry masih aktif dan masa berlaku masih panjang.

 

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Multiple Entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Jadi, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

Namun, multiple entry bukan berarti Anda bebas keluar-masuk. Perhatikan waktu tinggal maksimal atau durasi lamanya tinggal di suatu negara. Jika Anda telah melewati waktu maksimal, maka Anda harus keluar terlebih dahulu dari negara tersebut, setelah itu baru bisa masuk kembali ke negara tersebut. 

Misalnya adalah visa bisnis multiple entry di Indonesia menerapkan 60 hari untuk setiap entry. Jika sudah 60 hari, maka Anda harus keluar dari Indonesia dan kembali ke negara asal. Setelah beberapa hari, baru dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa harus pengajuan dari awal lagi.

 

  • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Setelah sampai di negara tujuan, Anda baru dapat mengurus izin masuk sehingga tidak perlu mengurus di negara asal Anda. Selain itu, untuk cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan dan Anda juga harus membayar biayanya pada saat itu juga. 

Itulah pembahasan tentang visa. Apabila Anda ingin mengajukan izin ini, GreenPermit.id dengan jasa permbuatan visa siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?