fbpx

 

Izin Usaha Industri (IUI): Syarat dan Cara Mengurusnya

Sudah memiliki Izin Usaha Industri (IUI)? Sebagai pelaku usaha di sektor industri, izin ini menjadi suatu keharusan agar usaha Anda sesuai dengan peraturan yang ada. Apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk disimak ulasannya!

Apa Itu Izin Usaha Industri (IUI)?

Sebelum membahas izin usaha industri, kita pahami terlebih dahulu apa itu usaha industri. Usaha industri merupakan suatu kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang yang mempunyai nilai lebih tinggi. Kegiatan tersebut termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Selain itu, usaha industri terdiri dari usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang memiliki manfaat atau nilai tambah yang lebih tinggi dan usaha menyediakan jasa industri.

Selanjutnya, Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang industri.

Jadi, Izin Usaha Industri ini berlaku untuk semua bidang usaha yang menghasilkan barang yang memiliki nilai lebih tinggi dari bahan dasarnya atau dari bahan bahan baku menjadi produk dengan spesifikasi baru.

 

Dasar Hukum IUI

Pemerintah telah mengatur Izin Usaha ini melalui beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No.107 / 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015)
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.5 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
  • Selanjutnya, Peraturan Menteri Industri No.9 / 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021)

 

Fungsi Surat Izin Usaha Industri

Fungsi Surat Izin Usaha Industri - Green Permit - greenpermit.id

IUI memiliki beberapa fungsi atau manfaat bagi bisnis Anda, di antaranya adalah:

  1. Untuk melindungi perusahaan dengan mematuhi peraturan.
  2. Untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam berbagai kerja sama bisnis yang berkaitan dengan penanaman modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk dan uji kualitas.
  3. Selanjutnya, untuk mendapatkan izin edar BPOM untuk produk kosmetik, pangan dan obat-obatan membutuhkan IUI. Agar mempunyai gambar yang jelas tentang BPOM, kenali panduan lengkap BPOM bagi pebisnis dan konsumen.
  4. Menciptakan iklim usaha yang sehat karena status legalitas perusahaan.
  5. Memudahkan pemerintah untuk mendata dan membina usaha industri kecil sampai menengah.

 

Klasifikasi Usaha Industri

Kegiatan usaha industri ada tiga klasifikasi, yaitu:

  1. Usaha Industri Kecil: tenaga kerja paling banyak 19 orang dan mempunyai nilai investasi < Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  2. Usaha Industri Menengah: tenaga kerja paling banyak 19 orang dan mempunyai nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.
  3. Selanjutnya, Usaha Industri Besar: tenaga kerja: tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi > Rp15 Miliar.

Apabila perusahaan industri Anda membuat perubahan pada hal-hal berikut, Anda harus mengubah IUI Anda:

  • Jumlah karyawan
  • Nilai investasi
  • Kapasitas produksi built-in
  • Penambahan klasifikasi industri, dan
  • Penambahan/pemindahan lokasi bisnis.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Syarat Izin Usaha Industri

Syarat Izin Usaha Industri - Green Permit - greenpermit.id

Untuk mendapatkan izin ini terdapat beberapa syarat berdasarkan klasifikasi industri. Hal ini sesuai dengan PP 107/2017 Pasal 16 dan 20 yang mengatur persyaratan izin usaha ini.

Izin Usaha Industri Kecil, persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi identitas pemilik dan atau pelaku usaha/perusahaan
  2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketahui detail panduan lengkap NPWP.
  3. Selanjutnya, Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Usaha Industri Menengah dan Besar, syaratnya antara lain:

  1. Fotokopi identitas pemohon.
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan.
  3. Selain itu, Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah pejabat berwenang sahkan tetapkan. Sudah tahu apa itu akta pendirian perusahaan?
  4. Fotokopi izin lingkungan atau izin lingkungan kawasan industri.
  5. Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

Cara Mengurus Izin Usaha Industri di OSS

SIUI dapat Anda peroleh melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Namun, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah komitmen. Bila komitmen ini tidak dapat Anda penuhi, maka usaha industri tidak dapat menjalankan kegiatan produksi komersial.

Komitmen tersebut antara lain:

  1. Mempunyai akun Sistem Informasi Industri Nasional / SIINas (maksimal 10 hari kerja sejak Izin Usaha Industri didapat). 
  2. Mempunyai surat keterangan (bagi usaha industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri).
  3. Menyampaikan data industri data industri melalui akun SIINas.
  4. Telah dilakukan verifikasi teknis.

Selain itu, surat keterangan dikecualikan bagi industri kecil dan menengah. Sedangkan, komitmen berupa telah dilakukan verifikasi teknis diganti dengan pernyataan siap beroperasi.

Jadi, Perizinan Berusaha sektor perindustrian diberikan melalui Sistem OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara terintegrasi (PP 5/2021 Pasal 63).

Mau Bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Perbedaan SIUP dan SIUI?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat izin ini merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk menjalankan usaha perdagangan dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Kenali secara detail apa itu SIUP?

Sedangkan, SIUI adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Industri. Izin ini diberikan  kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang industri. Usaha industri yang dimaksud tersebut terdiri dari usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang memiliki manfaat atau nilai tambah yang lebih tinggi dan usaha menyediakan jasa industri.

 

Berapa Lama Izin Usaha Industri Berlaku?

Izin usaha ini berlaku selama pelaku usaha di sektor perindustrian melakukan kegiatan industri sebagaimana tertera dalam Pasal 69 PP 5/2021.

 

Itulah ulasan tentang Izin Usaha Industri (IUI). Bila Anda membutuhkan pengurusan perizinan, tetapi terkendala dengan sederet prosedur atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?