Apakah Anda sudah tahu cara bikin CV? Karena itu, kami berharap artikel berikut dapat membantu Anda untuk mengetahui cara mendirikan CV, apa saja syarat-syaratnya, ataupun dokumen apa saja dalam pendirian CV.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan cara dan syaratnya, kami sampaikan terlebih dahulu pengertian dari CV dan dasar hukumnya.
CV merupakan singkatan dari Commanditer Vennootschap (CV) dari bahasa Belanda yang dalam Bahasa Indonesia sebagai Perseroan Komanditer atau Persekutuan Perdata. Selanjutnya, CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibuat oleh satu orang atau lebih, yang bertanggung jawab secara bersama-sama untuk keseluruhannya dan yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Berdasarkan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), konsep awal CV merupakan persekutuan atas dasar perjanjian. Lebih lanjut, Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma, karena pada dasarnya CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus.
Daftar isi
TAHAPAN / CARA BIKIN CV
Berikut ini tahapan atau cara Bikin CV:
1. Pengecekan nama CV oleh notaris
Langkah pertama adalah pengecekan nama CV. Harus ini karena nama CV tidak boleh sama dengan nama CV ataupun PT lainnya. Untuk saat ini nama CV masih boleh menggunakan dua suku kata dan tidak harus berbahasa Indonesia, berbeda dengan PT yang harus 3 suku kata dan harus berbahasa Indonesa.
2. Pembuatan Akta CV
Langkah kedua adalah pembuatan aktva CV oleh Notaris. Pembuatan draft akta perusahaan itu berisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apabila draft akta telah sesuai dengan keinginan pendiri CV, maka draft akta dibuat menjadi minuta akta.
Kemudian, pendiri CV atau penerima kuasa akan menandatangani akta tersebut di hadapan Notaris. Selanjutnya, Notaris akan membuat salinan akta dan mendaftarkannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
3. Penerbitan NPWP
4. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) CV
Selanjutnya, pendaftaran NIB. Nomor Induk Berusaha adalah identitas berusaha yang digunakan pebisnis untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission), yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses Kepabeanan.
5. Izin Usaha
Langkah terakhir pendirian CV adalahh Izin Usaha yang merupakan suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha. Selain itu, Izin ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha atau badan usaha sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin Usaha terbit setelah NIB keluar.
Syarat Pendirian CV
1. Nama CV;
2. Terdiri dari 2 (dua) orang pengurus (minimal);
3. Modal (tidak ada batas minimal)
Dokumen Syarat Pendirian CV
1. Fotocopi KTP pengurus;
2. Fotocopi NPWP penanggung jawab perusahaan;
3. Nomor HP dan email pribadi pengurus
4. Surat kuasa bermaterai apabila penandatanganan Akta dikuasakan;
5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
7. Nomor Telepon & Email Perusahaan.
Demikianlah syarat bikin CV. Bila Anda ingin mendirikan CV, Green Permit dengan Jasa Pendirian CV siap membantu bersama tim profesional.Virtual office mungkin wajib di beberapa kota seperti Jakarta dan Bali sehingga Anda harus memiliki virtual office Jakarta jika Anda ingin mendirikan perusahaan di kota tersebut.