Produk Anda punya sertifikasi SNI? Sebagai pelaku usaha, pastinya ingin produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk lain. Dengan bersertifikat SNI, produk tersebut memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen jika produk tersebut mempunyai kualitas yang tidak perlu konsumen ragukan lagi. Nah, apa saja syarat SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu Sertifikasi SNI?
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di Indonesia.
Selain itu, untuk merumuskan standar ini, ada Komite Teknis Perumusan SNI yang berperan, yang terdiri dari para stakeholder, mulai dari pemerintah, akademisi, kalangan industri dan para ahli yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Komite teknis ini juga didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di seluruh lembaga dan kementerian pemerintah.
Suatu produk yang masuk ke dalam daftar wajib SNI, jika produk tidak berlabel SNI, maka pelaku usaha tidak boleh mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut di Indonesia.
Sebaliknya, produk yang di luar daftar wajib SNI, bila tidak mempunyai SNI, maka tidak ada larangan untuk mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut. Namun, produk tersebut masuk dalam kategori produk yang berkualitas di mata konsumen.
Peraturan SNI
Pemerintah mengatur Sertifikasi SNI dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 (PP No.102/2000) tentang Standardisasi Nasional. Kemudian PP ini dicabut dengan;
- Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2018 (PP No.34/2018) tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI
Kemudian, agar mendapatkan sertifikasi SNI, ada sejumlah dokumen dan syarat yang harus pelaku usaha penuhi, antara lain:
- Fotokopi Akte Notaris Perusahaan.
- Fotokopi SIUP, TDP. Kenali lebih jauh apa itu SIUP!
- Kemudian, fotokopi NPWP. Simak panduan lengkap membuat NPWP!
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek.
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya jika merek bukan milik sendiri).
- Bagan Organisasi yang Pimpinan sahkan.
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Surat Permohonan SPPT SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
Dokumen Teknis
-
- Pedoman Mutu yang telah disahkan.
- Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi.
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
- Kemudian, Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Prosedur Pengurusan SNI
Setelah memenuhi persyaratan, berikut ini tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, di antaranya:
1. Mengisi Formulir SPPT SNI
SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Saat mengisi formulir, Anda akan memerlukan lampiran dokumen, yaitu fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir dan untuk produk impor membutuhkan sertifikat dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negara asal produk yang telah mempunyai perjanjian saling pengukuhan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional).
2. Melakukan Verifikasi Permohonan
Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan terhadap beberapa poin, seperti jangkauan tempat audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Selanjutnya, tim akan mengecek kesesuaian antara kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila ada hal yang tidak sesuai, maka akan diminta perbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian dilaksanakan di lab penguji atau lembaga yang telah terakreditasi. Apabila pengujian berlangsung di lab milik produsen, maka harus ada saksi saat pengujian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka akan diminta untuk menguji sampai sesuai, kemudian oleh Tim LSPro-Pustan dicek kembali.
5. Penilaian Sampel Produk
Setelah melakukan pengujian, lab penguji akan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai, kemudian akan diminta pengujian ulang. Bila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Tim akan melakukan rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji juga akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
7. Penyerahan SPPT-SNI
Setelah rapat panel selesai, LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan berdasarkan pada:
- Kelengkapan legalitas
- Ketentuan SNI
- Proses produksi
- Sistem manajemen mutu.
Bila semua terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI.
Daftar Produk yang Wajib Memiliki SNI
Selanjutnya, berikut ini daftar wajib SNI, antara lain:
No | No SNI | Judul | Regulator | No SK |
1 | SNI ISO 8124-4:2010 | Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
2 | SNI ISO 8124-3:2010 | Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
3 | SNI ISO 8124-2:2010 | Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
4 | SNI ISO 8124-1:2010 | Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis | KEMENPERIN | Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 tahun 2018 |
Ada 285 produk yang harus mempunyai SNI. Selengkapnya Daftar Wajib SNI!
Keuntungan Sertifikasi SNI
Kemudian, dengan mempunyai sertifikat SNI, pelaku industri akan mendapatkan manfaat atau keuntungan, antara lain:
- Meningkatkan citra perusahaan
Produk yang berkualitas pastinya membawa nama baik perusahaan. Dengan begitu, citra perusahaan meningkat. Pada akhirnya, kepercayaan konsumen juga bertambah dengan produk ber-SNI karena konsumen tidak perlu ragu untuk membeli produk yang jelas kualitasnya.
- Meningkatkan daya saing produk
Produk dengan label SNI, berarti memenuhi kualitas standar SNI. Produk ini dapat bersaing di dunia industri, bahkan tidak kalah dengan barang impor.
- Dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa
Perusahaan yang mempunyai produk SNI, memberikan peluang untuk dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nah, bagi pelaku usaha jika ingin melebarkan sayapnya, segera urus sertifikasi SNI.
Itulah pembahasan tentang SNI. Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat SNI, tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, GreenPermit.id dengan jasa sertifikasi SNI bersama tim professional siap membantu dan tentunya dengan biaya sertifikasi SNI yang terjangkau.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp