fbpx

 

Perusahaan Umum: Pengertian, Pendirian & Pengelolaan

Pengertian Perum

Perum adalah kepanjangan dari Perusahaan Umum yang mana perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perusahaan Umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua tujuan utama, di antaranya untuk melayani masyarakat dan mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu, seluruh modal Perum dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum), yaitu:

Peraturan Pemerintah No,13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (PP no.13 / 1998)

 

Ciri Perusahaan Umum

Selanjutnya, berikut ini ciri-ciri Perum, antara lain:

  • Status sebagai badan hukum.
  • Mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
  • Bagi perusahaan yang go public, modalnya dapat berupa saham atau obligasi.
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang jasa layanan umum.
  • Karyawan berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk memperoleh pengesahan.

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

 

Pendirian dan Pengelolaan Perum

  • Menteri, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas mengelola Perum.
  • Menteri kepada presiden mengusulkan pendirian Perum.
  • Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum, terdiri dari:

a. Menteri – ditunjuk dan diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal dan mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

b. Dewan Direksi – sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.

c. Dewan Pengawas –  sebagai pengawas dan memberikan pengawasan dan saran kepada direksi atau direktur.

 

Fungsi Perusahaan Umum

Kemudian, Perum sebagai BUMN mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan kontribusi untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan pendapatan negara secara khusus.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi pionir aktivitas atau kegiatan usaha yang mana sektor swasta dan koperasi belum dapat kerjakan.
  • Ikut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Kelebihan dan Kekurangan Perum

Kelebihan Perum

Sebagai badan usaha yang negara miliki, Perum mempunyai kelebihan, antara lain:

  • Mempunyai tujuan yang luar biasa yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari profit untuk mengisi kas negara.
  • Pemerintah sebagai pemilik modal sehingga lebih mudah untuk mengawasi dan mengontrol kinerja perusahaan.
  • Dapat bergerak di bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak dikuasai swasta.

 

Kekurangan Perum

Selain kelebihan, Perum juga mempunyai kekurangan, yaitu:

  • Terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
  • Level produktivitas karyawannya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
  • Hanya orang tertentu yang dapat bekerja di Perum sehingga kurang berperan dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

 

Perbedaan Persero dan Perum

Selanjutnya, antara Persero dan Perum terdapat perbedaan yang jelas, terletak pada permodalan dan tujuannya.

Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya adalah Persero yang terbentuk dari Perseroan Terbatas (PT) dengan modal yang terbagi ke dalam saham yang seluruh sahamnya atau minimal 51% milik negara. Selain itu, Persero bertujuan untuk semata-mata mencari profit atau keuntungan sebesarnya-besarnya. Ketahui syarat dan prosedur pendirian PT.

Sedangkan, Perum seluruh modalnya diperoleh dari negara dan dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kemudian, tujuan Perum adalah untuk melayani masyarakat jadi tidak semata-mata mencari profit.

 

Contoh Perum

Berikut ini contoh Perum, yaitu:

  • Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia – bergerak di bidang percetakan negara.
  • Perum Damri – bergerak di bidang angkutan penumpang dan barang di atas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  • Selain itu, Perum Perhutani – bergerak di bidang perencanaan, pengusahaan, pengurusan dan perlindungan hutan yang terletak di wilayah kerjanya.
  • Perum Pegadaian – bergerak di bidang lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat. 

 

Itulah penjelasan tentang Perum (Perusahaan Umum). Apabila Anda membutuhkan jasa pendirian PT, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?