fbpx

 

Perubahan Aturan Pendirian Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Apa saja perubahan aturan Pendirian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja? Setelah pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, ada beberapa perubahan aturan Pendirian PT. Berikut kami sampaikan beberapa aturan baru mengenai “Pendirian PT” dalam UU Cipta Kerja:

 

Perubahan Peraturan Pendirian PT

Terdapat pengubahan, penghapusan dan penetapan peraturan baru dalam berbagai bidang termasuk Pendirian PT. Hal tersebut melalui pengesahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah pebisnis, baik dalam berinvestasi, maupun dalam pengembangan usaha.

Oleh sebab itu, para pebisnis harus menyesuaikan dengan aturan baru UU Cipta Kerja. Yang sebelumnya berpedoman pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 

Status Badan Hukum Pendirian

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Kemudian melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut. Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja mengatur bahwa Perseroan baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan ke Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Dengan demikian, dalam UU Cipta Kerja perseroan akan lebih mudah mendapat status badan hukum. Hal ini karena hanya membutuhkan proses pendaftaran saja. Sedangkan, dalam UU PT mengharuskan PT memperoleh pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri.

 

Pengecualian Terkait Ketentuan Pendirian PT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU PT, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau

b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Kemudian melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut. Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja megatur bahwa Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan Usaha Milik Desa;
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan bunyi kedua pasal tersebut, ada penambahan jenis Perseroan yang dikecualikan seperti Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Besaran Minimal Modal Dasar Pendirian PT

Besaran Modal PT merupakan salah satu hal yang paling krusial, sebab selama ini kendala terbesar pelaku usaha untuk mendirikan PT adalah pemenuhan syarat modal minima yang mana dalam Pasal 32 UU PT mengatur bahwa “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam pendirian PT, melalui Pasal 109 Angka 3 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan tersebut. Pasal 109 Angka 3 UU Cipta Kerja  mengatur bahwa “Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan.”

Pendirian PT - Pendirian Perseroan Terbatas

 

PT dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Pada umumnya, PT merupakan sebagai badan hukum yang terdiri atas perkumpulan modal. Oleh sebab itu, maka wajar bilamana pada Pasal 7 ayat (1) UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dalam Bahasa Indonesia.

Namun, setelah pengesahan UU Cipta Kerja, terdapat pengecualian mengenai syarat pendirian tersebut. Pada Pasal 109 Angka 5 mengatur bahwa “Perseroan yang memenuhi usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.”

Pendiriannya berdasarkan surat pernyataan pendirian (dalam Bahasa Indonesia) yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri sebagaimana format yang ada. Sehingga, untuk mendirikan PT dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil tidak memerlukan Akta Notaris.

Selain itu, pendiri PT untuk Usaha Mikro dan Kecil harus orang perseorangan, dan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat didirikan sejumlah 1 (satu) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Dengan kemudahan proses pendirian PT, dapat meningkatkan minat pelaku usaha dalam memulai usahanya dan mengundang investor untuk menanamkan modal yang mana keduanya akan meningkatkan perekonomian dan kesejhateraan di Indonesia. Di samping mendirikan PT, tidak ada salahnya mengetahui syarat dan prosedur mendirikan CV.

Selain itu, Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, Jasa Pendirian PT dari Green Permit siap membantu bersama tim profesional.

 

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?