Daftar isi
Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Selanjutnya, pengertian Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:
- Tingkat risiko rendah;
- Tingkat risiko menengah yang terdiri dari menengah rendah dan menengah tinggi;
- Tingkat risiko tinggi.
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:
- Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BKPM No.3 tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Sektor Usaha yang Wajib Memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setelah dikeluarkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Kemudian, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Manfaat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko berfungsi untuk, antara lain:
- Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia melalui penerbitan perizinan yang efektif dan sederhana.
- Menciptakan pengawasan kegiatan usaha yang terstruktur, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Pemohon Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas
- Orang Perseorangan terdiri dari pelaku orang perseorangan Warna Negara Indonesia (khusus untuk PMDN)
- Badan Usaha terdiri atas PT, CV, Fa, Persekutuan Perdata, Yayayasan, Koperasi, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran.
- Kantor Perwakilan mencakup: a. orang perseorangan WNI atau WNA; atau b. badan usaha sebagai perwakilan pelaku usaha dari luar negeri untuk pendirian kantor perwakilan di Indonesia. Beberapa kantor perwakilan asing di Indonesia: KPPPA, KPPA, dan Kantor Perwakilan BUJKA.
- Badan Usaha Luar Negeri yaitu badan usaha di luar negeri dan melakukan usaha di Indonesia, antara lain: a. Pemberi waralaba dari luar negeri; b. Pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing, dan bentuk usaha tetap. Termasuk dalam bentuk usaha tetap yaitu kantor perwakilan yang didirikan untuk kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Pemerintah pusat telah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor. NPSK ini menjadi acuan tunggal untuk pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah pusat dan pemda.
Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemda sesuai NPSK. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilaksanakan oleh:
- Lembaga OSS;
- Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
- kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur;
- Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atasnama bupati/wali kota;
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
- Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berdasarkan Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah
Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah (MR)
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Sertifkat Standar adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.
b. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT)
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar.
Pasca mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Selanjutnya, lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya.
Agar bisa menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Jika telah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS dapat melakukan pembatalan izin yang belum terverifikasi tersebut.
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) memerlukan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.
Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.
Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Cara Membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Untuk membuat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T).
Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
- Anda menghubungi GreenPermit.id.
- Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Menyerahkan semua persyaratan.
- Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Dapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.
Prinsip Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berikut ini prinsip dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:
- Trust but verify. Kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan mengedepankan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan.
- Konsep baru. Dalam sistem OSS RBA, terdapat subsistem pengawasan yang akan menghasilkan profil kepatuhan Pelaku Usaha.
- Terkoordinasi, terintegrasi dan efisien. Dalam rangka memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Itulah ulasan mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan memilikinya, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Apabila Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha, GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.