fbpx

 

OSS RBA: Pengertian, Tingkat Risiko dan Cara Daftar

Apa Itu OSS RBA?

OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko adalah sistem layanan satu pintu sehingga Anda sebagai pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. 

Sistem OSS-RBA ini terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), KemKeu (Kantor Pelayanan Pajak), Kemenkumham (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. Selain itu, OSS terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi dan sebagainya.Karena itu, sistem OSS mengintegrasikan perizinan di pusat dan daerah.

Dasar Hukum OSS RBA

Pemerintah telah mengatur OSS Berbasis Risiko melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan; 
  4. Energi dan sumber daya mineral; 
  5. Ketenaganukliran; 
  6. Perindustrian; 
  7. Perdagangan; 
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 
  9. Transportasi; 
  10. Kesehatan, obat, dan makanan; 
  11. Pendidikan dan kebudayaan; 
  12. Pariwisata; 
  13. Keagamaan; 
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; 
  15. Pertahanan dan keamanan; dan
  16. Ketenagakerjaan.

Selain itu, melalui Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Hak Akses

Berdasarkan Peraturan BKPM No.3/2021, maksud dari Hak Akses merupakan bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha.

Lembaga OSS memberikan hak akses kepada:

  1. Pelaku usaha;
  2. Kementerian/Lembaga Terkait; 
  3. DPMPTSP provinsi; 
  4. DPMPTSP kabupaten/kota; 
  5. Administrator KEK; dan 
  6. Badan pengusahaan KPBPB.

Bagi pelaku usaha, hak ases kepada pelaku usaha diberikan kepada:

  1. Penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan; 
  2. Direksi/pengurus Badan Usaha;
  3. Kepala kantor perwakilan; atau 
  4. Direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.

 

Tujuan Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha

Dalam Pasal 12, Peraturan BKPM No.3/2021, Lembaga OSS memberikan hak akses kepada pelaku usaha yang mempunyai keperluan untuk:

  1. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;
  2. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  3. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal; 
  4. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 
  5. menyampaikan pengaduan; dan/atau
  6. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

 

Tingkat Risiko

OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko - greenpermit.id

OSS sudah melalui banyak proses pengembangan. Saat ini penerbitan izin melalui sistem ini berbasis risiko yang disebut dengan OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. Karena itu, Perizinan Berbasis Risiko mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Tingkat Risiko tersebut terbagi menjadi 3 yang tertera dalam PP No.5/2021 Pasal 10, yaitu:

 

  • Tingkat Risiko Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah (R) berlaku untuk UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.

Melalui sistem OSS RBA, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Rendah ini hanya membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai indentitas pelaku usaha dan bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. NIB ini berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.

 

  • Tingkat Risiko Menengah

Untuk tingkat Risiko Menengah terbagi menjadi 2, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

 

a. Tingkat Risiko Menengah Rendah

Kemudian, kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar agar bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Sertifkat Standar merupakan pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha diberikan melalui sistem OSS RBA.

 

b. Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertfikat Standar. 

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS, untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilaksanakan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan pelaku usaha belum dapat menjalankan kegiatan usaha tersebut. 

Supaya dapat melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Bila sudah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

 

  • Tingkat Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T) membutuhkan: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin.Sebelum memperoleh Izin, pelaku usaha bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Izin yang dimaksud dalam hal ini adalah persetujuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Cara Daftar OSS Berbasis Risiko

Untuk melakukan pendaftaran OSS RBA, Anda bisa menghubungi GreenPermit.id, nanti akan dibantu oleh tim untuk mengurus semua persyaratannya. Berikut untuk OSS Perusahaan dan OSS perorangan.

Pastikan terlebih dahulu, apakah kegiatan usaha yang Anda jalankan tergolong UMK (Usaha Menengah dan Kecil) atau Non UMK. Ketahui apa saja kriteria UMKM terbaru.

UMK adalah usaha milik WNI, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Non UMK dikategorikan menjadi empat, yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.

Layanan Legalitas - Greenpermit.id

 

Kapan OSS RBA Berlaku?

OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko dibangun sejak Maret 2021 dengan mengintegrasikan sistem di lingkup yang terdiri atas kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup lembaga/kementerian dan di  lingkup pusat Kementerian Investasi/BKPM.

 

Perbedaan OSS dan OSS RBA

Perbedaan OSS dan OSS RBA - OSS RBA - 0SS Berbasis Risiko - greenpermit.id

Perbedaan OSS dan OSS RBA adalah OSS versi 1.1 untuk beberapa perizinan masih harus dilakukan melalui kementerian atau lembaga terkait atau pemda sehingga belum terpusat dan terintegrasi. Sedangkan, OSS RBA semua kegiatan yang mencakup 16 sektor usaha untuk permohonan perizinannya dilakukan terpusat dan terintegrasi melalui OSS RBA.

Kemudian, perizinan berusaha melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala usaha. Sedangkan, OSS RBA perizinan dibedakan sesuai dengan risiko dan skala kegiatan usaha. Hal ini untuk memudahkan UMKM dengan tingkat usaha rendah mendapatkan perizinan berusaha.

Itulah ulasan mengenai OSS RBA atau OSS Berbasis Risiko. GreenPermit.id menawarkan Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan. GreenPermit.id bersama tim profesional juga siap membantu Anda dalam mendirikan PT, CV, Yayasan, Firma dan Koperasi.

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?