Daftar isi
Apa Itu NIB Berbasis Risiko?
NIB Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat risiko untuk menentukan jenis perizinan berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan indentitas pelaku usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini mempunyai 3 tingkatan, antara lain:
- Tingkat risiko rendah
- Tingkat risiko menengah;
- Tingkat risiko tinggi.
Pemerintah telah mengatur NIB Berbasis Risiko melalui beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Sistem Online Single Submission) adalah pelaksanaan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, lembaga/kementerian, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kemudian, sejak dikeluarkannya UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ini, terdapat penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, termasuk berinvestasi serta terdapat formula baru, yaitu indikator risiko pada masing-masing sektor.
Selain itu, dengan adanya UU Cipta No.11 tahun 2020, perizinan terbagi menjadi 2 jenis, antara lain: persyaratan dasar perizinan usaha dan perizinan usaha berbasis risiko.
Untuk persyaratan dasar Perizinan Berusaha dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan bangunan gedung
- Sertifikat laik fungsi
Setelah diterbitkannya PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka perizinan usaha dibagi berdasarkan risiko. Hal ini terdapat pada Pasal 6 dalam PP No.5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas:
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Selain itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Analisis Tingkat Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko dijalankan sesuai dengan penetapan tingkat risiko dan peningkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Penetapan itu dijalankan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional.
Sesuai dengan Pasal 8, PP No.5 tahun 2021, pelaksanaan analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
- Pengidentifikasian kegiatan usaha;
- Penilaian tingkat bahaya;
- Penilaian potensi terjadinya bahaya;
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha; dan
- Penetapan jenis Perizinan Berusaha.
-
Penilaian Tingkat Bahaya
Dalam melakukan penilaian tingkat bahaya ini dilakukan untuk aspek atau bidang:
- Kesehatan;
- Keselamatan;
- Lingkungan dan/atau;
- Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Kemudian, dalam menjalankan analisa tersebut dengan mempertimbangkan:
- Jenis kegiatan usaha;
- Kriteria kegiatan usaha;
- Lokasi kegiatan usaha;
- Keterbatasan sumber daya; dan/atau
- Risiko volatilitas.
-
Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya
Untuk penilaian potensi terjadinya bahaya terdiri dari:
- Hampir tidak mungkin terjadi;
- Kemungkinan kecil terjadi;
- Kemungkinan terjadi; atau
- Hampir pasti terjadi.
Selanjutnya, mengacu pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka kegiatan usaha terbagi menjadi 3, antara lain:
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah (R) hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berlaku sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan aktivitas usaha. Selain itu, NIB berlaku juga sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan/atau pernyataan jaminan halal tergantung kepada usaha yang dijalankan.
NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dilakukan oleh UMK (Usaha Menengah dan Kecil). Ketahui lebih detail kriteria UMK terbaru.
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah (MR) memerlukan antara lain: NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sertifkat Standar ini sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka menjalankan aktivtias usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
Dengan adanya NIB dan Sertifikat Starndar, Pelaku Usaha bisa menjalankan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi (MT) memerlukan, antara lain: NIB dan Serifikat Standar.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian lembaga OSS menerbitkan Sertifkat Standar yang belum terverfikasi dan Anda belum dapat menjalankan aktivitas bisnis tersebut.
Agar dapat menjalankan kegiatan usaha, Anda harus melalui proses verifikasi. Bila telah terverifikasi, Anda dapat menjalankan kegiatan bisnis.
Perlu diketahui bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Anda belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.
-
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko tinggi
Kemudian, untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi (T) memerlukan, antara lain: NIB dan Izin agar dalam menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Dalam hal ini, Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum mendapatkan Izin, Anda bisa menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.
Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) membutuhkan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Cara Membuat NIB Berbasis Risiko
Untuk membuat NIB Berbasis Risiko ini tergantung pada kegiatan usaha dan tingkat risiko. Seperti disebutkan sebelumnya, ada usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R), usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah (MR), usaha dengan tingkat risiko Menengah Tinggi (MT) serta usaha dengan tingkat risiko Tinggi (T).
Bagi pelaku usaha yang ingin membuatnya, berikut ini cara mendapatkan NIB Berbasis Risiko:
- Anda menghubungi GreenPermit.id.
- Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Menyerahkan semua persyaratan.
- Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Dapatkan NIB Berbasis Risiko.
Apabila Anda menemukan kesulitan dalam mengurusnya, serahkan semua proses pembuatan Perizinan kepada kami, GreenPermit.id yang ditangani tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.
Perbedaan NIB dan NIB Berbasis Risiko
Terdapat perbedaan antara NIB dan NIB Berbasis Risiko, antar lain:
- NIB melalui OSS 1.1 belum benar-benar terpusat, sedangkan OSS RBA seluruh aktivitas usaha mencakup 16 sektor telah terpusat.
- NIB melalui OSS 1.1 belum ada standar perizinan berusaha. Di sisi lain, OSS RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan dipakai sebagai satu-satunya acuan dalam perizinan berusaha.
- NIB melalui OSS 1.1 tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Di sisi lain, OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.
Perbedaan OSS 1.1 dan OSS RBA
Online Single Submission (OSS) terus mengalami perkembangan untuk mempermudah perizinan usaha di Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 2021, OSS versi 1.1 digantikan dengan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) yang selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan ini membawa beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha:
- Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- OSS 1.1: Hak akses melekat pada NIK/penanggung jawab perusahaan. NIB tidak memuat informasi risiko usaha.
- OSS RBA: Hak akses melekat pada email perusahaan. NIB memuat informasi risiko usaha dan klasifikasi KBLI. Migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA diperlukan.
- Standar Izin Berusaha:
- OSS 1.1: Tidak berbasis risiko dan skala usaha.
- OSS RBA: Berbasis risiko dan skala usaha dengan 3 kategori: Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi.
- Risiko Rendah: NIB
- Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar
- Risiko Tinggi: NIB + Sertifikat Standar + Verifikasi Pejabat
- Efisiensi Biaya dan Waktu:
- OSS 1.1: Sistem pembayaran belum terintegrasi online.
- OSS RBA: Pembayaran online melalui sistem PNBP/retribusi. Transparansi biaya dan terhindar dari suap/pungutan liar.
- Standar waktu pengurusan izin lebih jelas.
- Asas fiktif positif: Izin dianggap disetujui jika batas waktu habis dan surat izin belum diterbitkan.
- Teknis Perizinan:
- OSS 1.1: Melalui Kementrian/Lembaga terkait.
- OSS RBA: Melalui sistem OSS terintegrasi dengan 16 sektor usaha:
- Kelautan & Perikanan
- Pertanian
- Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Energi & Sumber Daya Mineral
- Ketenaganukliran
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
- Transportasi
- Kesehatan, Obat, & Makanan
- Pendidikan & Kebudayaan
- Pariwisata
- Keagamaan
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, & Sistem & Transaksi Elektronik
- Pertanahan & Keamanan
- Ketenagakerjaan
- Pengawasan Sistem:
- OSS 1.1: Belum memiliki subsistem pengawasan.
- OSS RBA: Memiliki subsistem pengawasan untuk mengawasi perizinan usaha berbasis risiko.
Manfaat OSS RBA bagi Pelaku Usaha:
- Kemudahan izin usaha, terutama bagi UMKM.
- Proses perizinan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
- Meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
- Menghilangkan praktik suap dan pungutan liar.
Cara Mengetahui Tingkat Risiko
Mengetahui tingkat risiko usaha Anda penting untuk menentukan jenis perizinan yang diperlukan. Berikut cara mudah mengeceknya:
- Temukan KBLI Usaha Anda:
- Gunakan KBLI 2020 yang masih berlaku saat ini.
- KBLI merupakan klasifikasi bidang usaha yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko.
- Contoh:
- Misalkan Anda memiliki usaha warung makan dengan KBLI 56103 – Kedai Makanan.
- KBLI ini termasuk dalam tingkat risiko rendah.
- Implikasi Tingkat Risiko:
- Risiko Rendah: Hanya memerlukan NIB untuk perizinan usaha.
- Risiko Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB, Sertifikat Standar, dan verifikasi pejabat berwenang.
Cara Update NIB Berbasis Risiko
Anda yang sudah mempunyai legalitas usaha dari OSS 1.1 atau OSS 1.0 yang telah berlaku efektif tidak harus memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang diterbitkan oleh OSS RBA. Hal ini karena izin yang diterbitkan dari sistem OSS terdahulu pada dasarnya masih berlaku.
Namun, Anda membutuhkan untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha apabila terjadi kondisi, antara lain:
- Untuk pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
- Untuk mengikuti tender yang mengharuskan Anda untuk mempunyai dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.
Karena itu tidak wajib untuk memperbaharui dokumen legalitas perizinan berusaha yang lama ke OSS RBA, kecuali apabila Anda mempunyai keperluan seperti yang disebutkan di atas.
Oleh sebab itu, NIB tetap berlaku selama kegiatan usaha berjalan, artinya NIB tidak perlu diperpanjang.
Itulah ulasan mengenai NIB Berbasis Risiko. Dengan memiliki perizinan, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Percayakan pengurusan NIB Berbasis Risiko kepada kami, GreenPermit.id. Jasa Pengurusan NIB Perusahaan dan Jasa Pengurusan NIB Perorangan, GreenPermit.id dibantu oleh tim yang profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya sehingga Anda bisa fokus mengurus bisnis .