Apa itu KITAS? Bagi Warga Negara Asing (WNA), izin ini diperlukan agar dapat tinggal sementara di Indonesia. Apa saja syarat dokumen harus WNA penuhi dan bagaimana cara mengurusnya. Berikut ini ulasan lengkapnya!
Daftar isi
Apa Arti KITAS?
KITAS adalah tanda izin yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ini memiliki jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun. Kemudian izin dapat pemohon perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah 2 tahun, WNA yang bersangkutan masih dapat memperpanjang izin ini.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- UU No.13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
- PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No.27 Tahun 2014.
- PP No.26 / 2016 tentang Perubahan atas PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP 26 / 2016).
- Permenkumham No.16 / 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
- Perpres No.20 / 2018 tentang Penggunaan TKA.
- PP No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
Jenis KITAS Indonesia
Pemerintah mengeluarkan 3 jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia, yaitu:
-
KITAS Visa Kerja
Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini harus memperoleh sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada TKA ke Indonesia, antara lain PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.
Namun, perusahaan ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Nah, untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain itu, KITAS izin kerja dikenal juga dengan visa kerja. Nah, visa kerja ini berbeda dengan visa bisnis. Untuk itu, kenali apa itu visa bisnis!
-
KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
Syarat utama untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini adalah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi.
Hal ini karena sang suami atau istri WNI akan menjadi sponsor untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini dengan masa berlaku satu tahun dan dapat pemohon perpanjang. Selain itu, tidak dibatasi untuk kunjungan masuk ke Indonesia.
KITAS visa pernikahan hanya mengizinkan untuk tinggal, tetapi tidak bekerja di Indonesia. Bekerja yang diperbolehkan hanya sebagai freelancer bukan tenaga tetap di perusahaan.
-
KITAS Visa Pensiun
KITAS Visa Pensiun adalah WNA dengan usia lebih dari 55 tahun yang datang ke Indonesia dan ingin pensiun serta menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Indonesia. WNA tersebut bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas setelah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.
Selain itu, WNA tersebut tidak mempunyai bisnis dengan cabang di Indonesia dan dengan tujuan murni hanya ingin pensiun. Namun, WNA pemegang visa pensiun ini masih bisa untuk membuka rekening di bank lokal.
Jangka waktu KITAS visa pensiun adalah 1 (satu) tahun dan dapat perpanjang sampai 4 (empat) kali. Hal ini berarti mempunyai durasi lebih lama dari Kartu Izin Tinggal Terbatas lainnya.
Dapatkan KITAS Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp.
-
KITAS Visa Investor
KITAS Investor adalah visa yang dibuat khusus dalam rangka memenuhi kebutuhan investor yang berbisnis di Indonesia. Dengan KITAS Investor ini memudahkan para investor dalam hal yang berkaitan dengan tinggal di Indonesia dan izin kerja.
-
Dependent Visa
Dikenal dengan Dependent KITAS, Dependent visa adalah visa yang mengizinkan orang asing (WNA) pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa suami/istri mereka dan anak-anak di bawah 18 tahun.
Pemegang Dependent Visa ini tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia atau memperoleh pendapatan dari perusahaan Indonesia. Namun, apabila pemegang Dependent Visa ingin bekerja di Indonesia, mereka bisa mengajukan IMTA dan mendapatkan penghasilan bekerja part-time, bukan full-time.
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAS Indonesia?
Berikut ini pihak yang bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas Indonesia, antara lain:
- Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
Syarat Mendapatkan KITAS Indonesia
Kemudian, berikut ini beberapa persyaratan umum untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas, antara lain:
- Mengisi formulir.
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa.
- KITAS lama (untuk perpanjangan).
- Surat permohonan dari penjamin.
- KTP penjamin.
- Surat penjamin.
- Surat kuasa.
- Kemudian, Surat keterangan tempat tinggal.
Persyaratan tambahan untuk KITAS Visa Pernikahan, antara lain:
- Sertifikat nikah atau Akte pernikahan.
- Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya untuk bayi yang lahir di Indonesia pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini, dengan persyaratan:
- Surat Keterangan Lahir.
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.
- KITAS orang tua.
- Paspor.
Cara Mendapatkan KITAS
Kemudian, bagi Anda yang ingin mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas, berikut ini cara mendapatkan KITAS:
- Anda menghubungi GreenPermit.id.
- Tim kami akan membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Menyerahkan semua persyaratan.
- Melengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Dapatkan KITAS.
GreenPermit.id memudahkan Anda untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Tim kami akan membantu Anda secara profesional dan transparan, tentunya dengan biaya yang sangat terjangkau.
FAQ KITAS Indonesia
Apa Itu Kartu KITAS atau KITAS Kartu Apa?
Kartu KITAS adalah kartu sebagai tanda izin yang diberikan untuk WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia. Kartu Izin Tinggal Terbatas ini sebelumnya bernama KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara).
Kenapa Masa Berlaku KITAS Bisa Berakhir?
Selain itu, asa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas bisa berakhir, apabila pemegang KITAS Indonesia:
- Pulang ke negara asal dan tidak ingin kembali lagi ke wilayah Indonesia.
- Pulang ke negara asal dan tidak kembali lagi melewati masa berlaku Izin Masuk kembali yang dimilikinya.
- Mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Izinnya telah berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Izinnya telah habis masa berlakunya.
- Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
- Dikenakan deportasi.
- Meninggal dunia.
Izin Tinggal Terbatas Kapan Berakhirnya?
Sesuai dengan Permenkumham No.27 tahun 2014, Pasal 25 (1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu:
- paling lama 2 (dua) tahun;
- paling lama 1( satu) tahun;
- paling lama 6 (enam) bulan;
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
- paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Itulah pembahasan tentang izin tinggal di Indonesia, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu, persyaratan dokumen diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan. Apabila Anda membutuhkan Jasa KITAS, percayakan GreenPermit.id yang sudah berpengalaman menangani klien dari berbagai negara. Anda juga akan dibantu oleh tim kami secara profesional dan transparan.
Designer and Video: Uswatun Hasanah