Apa Saja kelebihan dan kekurangan CV? Sebelum memutuskan mendirikan CV, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan CV agar memudahkan Anda mengambil keputusan yang tepat. Berikut ini ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap atau CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama untuk mendapatkan profit atau keuntungan. CV disebut juga Persekutuan Komanditer.
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, CV mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan CV
Berikut ini keuntungan yang dimiliki badan usaha berbentuk CV (persekutuan komanditer):
-
Tanpa Minimum Modal Usaha yang Disetor
Agar dapat mendirikan CV, tidak ada kewajiban jumlah minimum modal yang harus pelaku usaha setorkan kepada Kemenkumham. Bahkan, tanpa modal pelaku usaha dapat mempunyai badan usaha yang diakui secara hukum. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha berbentuk CV.
-
Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
Di dalam mengambil keputusan besar, perusahaan berbentuk CV tidak harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Berbeda dengan badan usaha berbentuk PT yang harus melalui RUPS untuk keputusan besar.
Hal ini memudahkan pelaku usaha mengambil keputusan pada saat genting dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Begitu juga perubahaan Anggaran Dasar (AD) juga bisa dilakukan tanpa RUPS.
-
Proses Pendirian lebih Mudah
Persyaratan yang harus pelaku usaha penuhi lebih sedikit jika kita bandingkan dengan PT baru. Selain itu, prosedurnya juga lebih cepat selesai.
Selain itu, proses mendirikan CV dapat berjalan lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dengan biaya yang jauh lebih murah.
-
Sistem Kepemilikan
Di dalam CV, ada pihak sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan pihak bertanggung jawab mengurus perusahaan dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga.
Sedangkan, sekutu pasif merupakan pihak yang bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Jadi, apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan, begitu juga sebaliknya apabila perusahaan memperoleh laba.
-
Perpajakan Lebih Mudah
Badan usaha berbentuk CV bukan badan usaha berbentuk badan hukum. Hal ini memberikan keuntungan dari sisi perpajakan. Laba atau profit CV yang perusahaan terima pada akhir tahun, hanya dikenai pajak satu kali pajak sebagai pajak perusahaan. Kenali jenis pajak di Indonesia!
Kemudian, laba yang pemilik CV terima juga tidak dikenai pajak dan termasuk non objek PPh. Namun, penghasilan individu dari pemilik CV (sekutu aktif dan sekutu pasif), bisa dikenakan PPh.
Kekurangan CV
Berikut ini kekurangan ada dalam CV:
-
Tanggung Jawab Sekutu Aktif sampai Harta Pribadi
Pihak yang bertindak sebagai sekutu aktif menjadi pihak bertanggung jawab sampai harta pribadi dan mempunyai hak untuk menjalankan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga.
Karena itu, sangat berisiko bila kemudian hari ada permasalahan yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Hal ini karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
Sedangkan, untuk sekutu pasif menanggung risikonya, hanya sebatas modal yang disetorkan kepada CV tersebut.
-
Keterbatasan Ruang Lingkup Bidang Usaha
Badan usaha berbentuk CV mempunyai keterbatasan dalam menjalankan aktivitas usaha. Bidang usaha yang bisa berbentuk CV hanya terbatas pada 5 bidang tertentu, di antaranya bidang jasa, bidang perdagangan, bidang percetakan, bidang industri dan bidang kontraktor.
Karena itu penting untuk pelaku usaha perhatikan apabila ingin mendirikan perusahaan berbentuk CV. Pastikan bidang usaha yang ingin Anda jalankan termasuk dalam 5 sektor usaha tersebut.
-
Sangat tergantung dengan Sekutu Aktif
Operasional badan usaha berbentuk CV sangat tergantung kepada sekutu aktif karena sekutu aktif mempunyai tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi. Hal ini menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu apabila sekutu aktif selaku pimpinan tidak kompeten yang mana memberikan risiko yang besar terhadap keberlangsungan perusahaan kedepannya.
-
Modal Susah Ditarik Kembali
Modal yang pelaku usaha atau sekutu pasif setorkan ke dalam CV sangat susah untuk ditarik kembali.
Itulah ulasan tentang kelebihan dan kekurangan CV. Apabila Anda ingin mendirikan CV, tetapi terkendala dengan waktu, GreenPermit.id dengan jasa pendirian CV bersama tim profesional siap membantu.