fbpx

 

Hak Cipta Adalah: Syarat dan Cara Mendapatkannya

Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini ulasannya!

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan:

pengertian hak cipta

 

Dasar Hukum

Kemudian, pemerintah telah mengatur hak ini yang tertuang dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dengan peraturan tersebut berarti mencabut UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.

 

Tujuan

Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi pencipta karya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan tidak dapat pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa seizin pencipta. Selanjutnya, hak eksklusif tersebut atau hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berikut ini penjelasannya!

  • Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya.
  • Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau imbalan / royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. 

 

Objek yang Dilindungi Hak Cipta

Berikut ini objek yang dilindungi hak tersebut sesuai dengan UU No.28/2014 Pasal 40. Ciptaan atau objek tersebut terdiri dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain:

Objek yang dilindungi Hak Cipta - pendaftaran hak cipta

Jasa Pengurusan HKI (HAKI) - Greenpermit.id

 

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Untuk syarat pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. 

 

Bagi Perorangan

hak cipta bagi perorangan

 

Bagi Perusahaan

hak cipta bagi perusahaan

 

Masa Perlindungan Ciptaan 

Adapun masa perlindungan ciptaan adalah:

masa perlindungan ciptaan

  1. Hak Cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah pencipta meninggal.
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  3. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
  4. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi
  5. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasi.

 

Pendaftaran Hak Cipta

Kemudian, melalui layanan dari GreenPermit.id, memudahkan proses mengurus pendaftaran hak cipta hanya dalam waktu 7-14 hari kerja. Selain itu, Anda tidak perlu bingung karena tim Green Permit akan membantu kebutuhan legalitas Anda, mulai dari pendirian perusahaan, perizinan sampai pembubaran perusahaan.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Selanjutnya, perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Untuk hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan.

Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipantenkan!

Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada.
  • Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

 

Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta?

Sementara itu, untuk biaya mengurus hak cipta dari GreenPermit.id berkisar dari mulai Rp 3 juta untuk perorangan dan Rp 5 juta bagi perusahaan. Anda juga akan mendapatkan sertifikat untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek serta sertifikat. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi menghubungi kami langsung.

 

Demikianlah penjelasan tentang hak cipta. Apabila Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk mengurusnya, serahkan GreenPermit.id sebagai the best legal consultant bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?