Apa itu NPWP? Sebagai warga negara yang baik, pastinya taat pajak. Nah, agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, apakah Anda termasuk yang wajib membayar pajak atau tidak. Lalu, bagaimana cara memilikinya? Berikut ini penjelasannya!
Daftar isi
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang dan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak dan dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Dirjen Pajak.
Dasar Hukum NPWP
Agar dalam melaksanakan urusan perpajakan berjalan lancar, pemerintah telah mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum NPWP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/ PJ/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-20/ PJ/ 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Ketahui apa itu PKP?
Penomoran NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai 15 digit angka. Angka tersebut terdiri dari 9 digit angka pertama yang merupakan informasi kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Contoh nomor NPWP : 01.345.789.7-015.001.
- 01.345.789.7 : Sembilan digit awal pada Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kode unik dari identitas wajib pajak.
- 015 : Kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
- 001 : Menunjukan status wajib pajak dari sang pemilik.
Jenis NPWP
NPWP terdiri dari 2 jenis, NPWP Pribadi dan Badan. Berikut ulasannya:
NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak ini untuk individu yang memiliki penghasilan di Indonesia dengan klasifikasi:
– Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
– Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
– Selanjutnya, Memiliki Penghasilan dari Usaha
NPWP Badan
Selanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak ini dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia dengan klasifikasi:
– Badan milik Pemerintah
– Badan milik Swasta
Fungsi dan Manfaat NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai sejumlah manfaat untuk para wajib pajak. Manfaat itu, di antaranya:
1. Persyaratan Administrasi
NPWP memudahkan Anda mengurus urusan administrasi di tempat tersebut. Berikut ini pembuatan dokumen yang memerlukan Nomor Pokok ini, di antaranya:
-
Pembuatan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah dokumen yang berfungsi untuk menjalankan usaha perdagangan dan untuk memenuhi legalitas bisnis. SIUP menjadi syarat dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Dalam proses pembuatan SIUP memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak.
-
Pembuatan Paspor
Selanjutnya, paspor adalah dokumen resmi sebagai identitas pemegangnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Kemenkumham. Satu di antara syarat pembuatan paspor adalah NPWP.
-
Kredit Bank
Ketika Anda mengurus kredit bank, memerlukan NPWP sebagai syarat administrasi. Contohnya adalah kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, kredit kendaraan bermotor dan kredit multiguna.
-
Rekening Dana Nasabah (RDN)
Dalam mengurus RDN (Rekening Dana Nasabah) atau disebut RDI (Rekening Dana Investor) yang dibuka atas nama nasabah untuk investasi memerlukan NPWP. Rekening ini menjembatani transaksi jual beli investasi, contohnya investasi reksadana, obligasi dan saham. Bila Anda tidak mempunyai NPWP, maka tidak akan bisa membuka rekening RDN atau RDI. Alhasil, di pasar modal tidak dapat membeli produk investasi.
-
Rekening Bank
Saat membuka rekening bank, biasanya bank mensyaratkan calon nasabah untuk menunjukkan NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan BI (Bank Indonesia) No. 14/27/PBI/2012 yang mana bank memerlukan NPWP untuk memverifikasi calon nasabah.
-
Rekening Efek
Selain itu, pembukaan rekening efek sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki memerlukan adanya NPWP.
-
Rekening Koran
Rekening koran yang merupakan laporan saldo dan mutasi rekening nasabah. Selain itu, rekening ini nasabah gunakan bukan untuk individu, melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Dalam pembuatan rekening ini membutuhkan Nomor Pokok ini.
-
Administrasi Pajak Final
Ketika Anda mengurus pembayaran pajak final, maka memerlukan NPWP. Pemotongan pajak final ini diperuntukkan untuk beberapa jenis penghasilan, contohnya untuk undian hadiah, transaksi saham dan kepentingan deposito.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
2. Memudahkan Urusan Perpajakan
Selanjutnya, NPWP dapat Anda gunakan untuk mengurus urusan perpajakan. Tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak ini, Anda tidak dapat mengurusnya, contoh pengurusan pengajuan pengurangan pembayaran pajak, restitusi pajak ketika Anda mengalami lebih bayar pajak, mengecek jumlah pajak yang harus Anda bayar dan sebagainya. Pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP. Kenali jenis pajak di Indonesia!
Syarat Membuat NPWP
Ada dua jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha. Untuk itu, dalam pembuatan NPWP membutuhkan sejumlah dokumen yang harus Anda penuhi. Di antaranya adalah:
Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang Anda butuhkan adalah:
- Fotokopi E-KTP untuk WNI.
- Selanjutnya, Fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA. Ketahui syarat membuat KITAS dan syarat membuat KITAP!
Wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, memerlukan dokumen, di antaranya:
- Fotokopi E-KTP untuk WNI atau Fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA. Fotokopi dokumen kegiatan izin usaha dari instansi terkait atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pemda, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah atau lembar tagihan listrik dari PLN.
- Atau Fotokopi E-KTP untuk WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Selanjutnya, wajib pajak pribadi yang merupakan wanita kawin dikenai pajak terpisah karena secara tertulis menghendaki pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Dokumen yang Anda butuhkan adalah:
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Selain itu, Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami.
Wajib Pajak Badan Usaha
Badan usaha memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini ada dua jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak badan usaha yang berorientasi pada profit (profit oriented) dan yang tidak berorientasi pada profit.
Wajib pajak badan usaha yang berorientasi pada profit (profit oriented), dokumen yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Selanjutnya, Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pemda, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah atau lembar tagihan listrik dari PLN.
Wajib pajak badan usaha yang tidak berorientasi pada profit, dokumen yang Anda butuhkan adalah:
- Fotokopi E-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)
Selanjutnya, Wajib pajak badan usaha Joint Operation, membutuhkan dokumen di antaranya:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah dalam penanggung jawab WNA.
- Selanjutnya, Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
Mau bertanya?Hubungi kami di WhatsApp
Wajib Pajak Bendaharawan
Bagi bendahara yang bertugas sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, harus melampirkan dokumen, di antaranya:
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara
- Fotokopi E-KTP.
Cara Membuat NPWP
Dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan melalui GreenPermit.id yang mana memudahkan Anda untuk mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan dibandingkan dengan mengurus sendiri. Nanti tim kami akan membantu untuk mengurus persyaratannya.
Itulah panduan lengkap NPWP yang harus Anda ketahui. Bila Anda membutuhkan Jasa Pembuatan NPWP, kami siap membantu bersama tim profesional.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp