Apa Itu Izin Prinsip? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk memenuhi izin yang telah pemerintah tetapkan. Namun, apakah Izin Prinsip masih berlaku? Untuk itu, simak pembahasannya berikut ini!
Daftar isi
Pengertian Izin Prinsip
Izin prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mana setiap investor harus miliki ketika ingin memulai investasi di Indonesia maupun menanamkan modal (berinvestasi) di Indonesia.
Sementara itu, bagi investor baru harus mengurus izin ini untuk memulai usaha baru dalam lingkup penanaman modal Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Yang termasuk di bagian ini adalah Izin Tenaga Asing Bekerja, TDP, NPWP Perusahaan, Akta, dan lainnya.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengatur izin ini melalui sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No.2 / 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No.32 / 2000 tentang Pemerintah Daerah
- PP No.38 / 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah No.91 / 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- Peraturan BKPM No.13/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
- BKPM No.6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
- Peraturan BKPM No.5/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 / 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.
- Peraturan BKPM No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Fungsi Surat Izin
Izin Prinsip berfungsi sebagai dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah terkait, yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi atau wilayah tersebut.
Selain itu, pelaku usaha memperoleh hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, harus menunaikan kewajibannya termasuk membayar pajak dan sebagainya. Bagi yang belum memiliki NPWP, ketahui panduan lengkap cara membuat NPWP!
Jenis Surat Izin Prinsip
Izin ini memiliki beberapa jenis, antara lain:
- Izin Prinsip: untuk membuka investasi baru
- Perluasan: untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
- Perubahan: diurus saat ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
- Merger (penggabungan): untuk investor yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Syarat dan Prosedur
Berdasarkan dari sumber perusahaannya, ada dua jenis Izin Prinsip BKPM, antara lain:
-
Izin Prinsip belum Berbentuk PT
Investor perorangan adalah pribadi yang menginvestasikan harta pribadi dan sekelompok orang yang baru akan membuat perusahaan, maka Izin Prinsip BKPM yang diurus termasuk Izin Prinsip yang berbentuk PT.
Berikut ini prosedurnya:
- Mengisi formulir Izin Perizinan.
- Melengkapi seluruh dokumen.
- Melampirkan rencana permodalan.
- Melampirkan surat keterangan bidang usaha yang pelaku usaha jalankan.
- dan seterusnya.
-
Izin Prinsip berbentuk PT
Sedangkan, untuk Izin Prinsip bagi investor dari perusahaan berbentuk PT, syarat dan prosedurnya adalah:
- Mengisi formulir Izin Perizinan.
- Melengkapi seluruh dokumen.
- Melampirkan rencana permodalan.
- Melampirkan surat keterangan bidang usaha yang pelaku usaha jalankan.
- Akta Pendirian PT. Bagi yang ingin mengurus akta pendirian PT, berikut syarat membuat akta!
- Akta perusahaan
- Keterangan Domisili.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ketahui cara mendapatkan SIUP!
- Surat pengesahan dari Menkumham.
- dan seterusnya.
Izin Prinsip Diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal
BPKM Mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal / Pendaftaran Investasi (PI) sejak 2 Januari 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan BKPM No.13 / 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
Dengan digantinya Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan banyak keuntungan bagi para investor asing. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya PP No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Perbedaan Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal
- Izin Prinsip
Agar bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, pelaku usaha wajib mengajukan Izin Prinsip. Kemudian menandatangani Anggaran Dasar dan mendapatkan Akta Pendirian. Untuk mengajukan izin ini membutuhkan waktu 3 hari kerja. Selanjutnya, setelah itu, pelaku usaha harus melaksanakan kewajibannya dengan investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum bisnis tersebut berjalan.
- Pendaftaran Penanaman Modal
Sebelum atau sesudah pendirian badan usaha bisa mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal dengan proses pengajuan membutuhkan waktu 1 hari kerja. Badan usaha yang membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal adalah dengan karakteristik, antara lain:
- Kegiatan usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau polusi lingkungan.
- Kegiatan usaha yang membutuhkan konstruksi fisik.
- Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan aturan yang berlaku.
- Kegiatan usaha yang berhubungan dengan SDA, energi, pertahanan, dan infrastruktur.
- Kegiatan usaha yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk, bisnis perdagangan dan konsultasi manajemen serta kegiatan terkait tidak membutuhkan Pendaftaran Penanaman Modal. Karena itu, pelaku bisnis bisa langsung mengajukan Izin Usaha.
Itulah seluk-beluk tentang Izin Prinsip. Apabila Anda ingin mengurus perizinan, tetapi bingung atau tidak punya waktu mengurusnya, serahkan kepada Green Permit sebagai the best legal consultant siap membantu bersama tim profesional.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp