Apa saja syarat Pendirian PT Terbaru setelah UU Cipta Kerja disahkan? Pada akhir tahun 2020, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rencana Undang-Undang Cipta Karya (UU Cipta Karya). Pada intinya UU Cipta Kerja mengatur berbagai ketentuan hukum di Indonesia, salah satunya adalah Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU PT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum mengakibatkan PT memiliki hak-hak yang setara dengan manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum. Hal tersebut juga mengakibatkan PT menjadi lebih mandiri, baik itu dalam hal pembiayaan, hak kekayaan intelektual dan pelaksanaan franchise/waralaba.
Oleh karena itu, dalam pendiriannya harus memenuhi syarat pendirian PT, kelengkapan dokumen dan tahapan tertentu. Apa saja sekiranya yang menjadi syarat pendirian PT, kelengkapan dokumen dan tahapan pendiriannya ? yuk simak pembahasan di bawah ini.
Daftar isi
Syarat Pendirian PT
Berikut adalah syarat pendirian PT berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
- Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
- Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
- PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada menteri dan memperoleh bukti pendaftaran;
- Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
- PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
- Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.
Kelengkapan Dokumen Pendirian PT
Dokumen dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:
- Foto copy KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
- Foto copy NPWP pribadi pengurus perusahaan;
- Surat kuasa bila *dikuasakan;
- Pernyataan domisili bermaterai;
- Surat pernyataan setor modal bermaterai;
- Surat pernyataan KBLI bermaterai.
Tahapan Pendirian
- Pengecekan Nama untuk memilih nama PT;
- Rancangan Akta;
- Pendaftaran di Kementrian Hukum dan HAM;
- Pengajuan NPWP Perusahaan;
- Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha);
- Ajukan Izin Usaha.
Singkatnya, tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan, pengurusan NPWP untuk perpajakan, dan pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan perizinan.
Demikian pembahasan terkait syarat pendirian PT setelah adanya UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan bantuan dalam Pendirian PT, kami siap membantu anda.