Alasan mengapa kita harus mendaftarkan merek? Merek memiliki peran yang sangat penting dalam proses branding ataupun pemasaran produk. Berdasarkan praktiknya, merek dengan barang atau jasa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal itu karena merek memiliki fungsi utama sebagai lambang orisinalitas dari suatu produk yang menjadi pembeda dengan barang atau jasa lainnya.
Daftar isi
Pengertian Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pengertian merek secara yuridis sebagai berikut:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut bahwa merek merupakan suatu penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU Merek bahwa berdasarkan produknya merek ada dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa.
Pentingnya merek bagi pengusaha sama dengan pentingnya usaha itu sendiri. Oleh karena itu, wajar bila merek harus mendapatkan perlindungan melalui instrumen hukum. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak pengusaha yang belum mengetahui dan menganggap remeh terkait dengan pendaftaran merek. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan mengulas terkait dengan alasan mengapa kita harus mendaftarkan merek, simak penjelasan di bawah ini.
Alasan Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merek
- Perlindungan Hukum
Alasan pertama mengapa kita harus mendaftarkan merek adalah perlindungan hukum. Hal itu karena secara konsep merek baru mendapatkan perlindungan hukum bilamana telah terdaftar dan dikeluarkannya serftifikat merek oleh kemenkumham. Lebih lanjut, bilamana terjadi penggunaan tanpa hak terhadap merek terdaftar, maka Pemilik merek dan/atau pemegang lisensi terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
- Menjaga Citra Perusahaan
Status merek yang tidak jelas akan berdampak pada sulitnya pemasaran produk perusahaan. Khususnya, bilamana produk yang Anda pasarkan dapat dengan mudah ditiru oleh perusahaan lain. Hal tersebut akan mengakibatkan konsumen bertanya-tanya tentang kualitas produk Anda dan beralih ke produk lain. Oleh karena itu, mendaftarkan merek sebelum melakukan pemasaran produk merupakan suatu keharusan. Hal itu karena bila ada pihak yang menggunakan atau meniru merek produk usaha Anda, maka Anda dapat menggugatnya ke pengadilan.
- Menambah Nilai Aset Perusahaan
Branding perusahaan Anda akan lebih bernilai, bila Anda sudah mendaftarkan merek dagang atau jasa perusahaan Anda secara resmi di Dirjen HAKI. Hal ini karena merek perusahaan yang telah terdaftar akan mendapatkan pengakuan oleh pemerintah dan perlindungan secara hukum. Sehingga Anda berhak untuk mendapatkan ekslusifitas baik itu dalam pengelolaan ataupun penggunaan hak atas merek.
- Waralaba
Dengan menggunakan hak ekslusif dari merek usaha, Anda dapat menambah sumber pendapatan dan memperbesar bisnis. Caranya adalah dengan menjual hak pemanfaatan atau penggunaan merek usaha Anda melalui konsep bisnis waralaba.
Demikian pembahasan dari kami terkait Alasan Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merek. Jika Anda membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek, Green Permit bersama tim profesional siap membantu.