Daftar isi
Apa Itu Visa Diplomatik?
Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang yang memuat persetujuan bagi orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal dalam rangka menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.
Visa Diplomatik diberikan kepada orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di wilayah Indonesia untuk menjalankan tugas yang bersifat diplomatik.
Selain itu, Visa Diplomatik dapat diberikan untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan; atau
b. beberapa kali perjalanan.
Dasar Hukum Visa Diplomatik
Pemerintah telah mengatur mengenai Visa Diplomatik, yaitu:
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No.6 tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Permenlu No.6 tahun 2018).
Dapatkan Visa Diplomatik Sekarang! Hubungi kami di WhatsApp
Persyaratan Permohonan Visa Diplomatik
Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan Visa Diplomatik, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Paspor yang sah dan berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
- Pasfoto berwarna ukuran paspor;
- Serfikat vaksin.
Nota diplomatik tersebut memuat:
- Nama lengkap dan tanggal lahir.
- Jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan.
- Jadwal kedatangan atau perjalanan.
- Perkiraan masa penugasan di Indonesia.
- Informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan yang akan mendampingi meliputi: nama lengkap, tanggal lahir, hubungan dengan pejabat yang bersangkutan dan jadwal perjalanan.
Prosedur Permohonan Visa Diplomatik
Berikut ini prosedur permohonan Visa Diplomatik di GreenPermit.id:
1. Hubungi Kami
Anda bisa mengajukan permohonan visa diplomatik melalui GreenPermit.id. Nanti tim profesional kami akan memandu Anda untuk melengkapi semua persyaratannya.
2. Menyerahkan Kelengkapan Persyaratan
Selanjutnya, Anda menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, tim kami akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang disebutkan di atas. Apabila ada yang tidak lengkap, maka kami akan meminta Anda untuk melengkapinya.
3. Lakukan Pembayaran
Kemudian, Anda melakukan pembayaran.
4. Dapatkan Visa
Dapatkan visa dalam waktu 3 – 7 hari kerja.
Dengan mengurus visa di GreenPermit.id, Anda akan dibantu oleh tim profesional. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.
Masa Berlaku Visa Diplomatik
Masa berlaku visa jenis ini adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Jika visa tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka visa dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, jika visa dinyatakan tidak berlaku, maka harus mengajukan kembali permohonan visa tersebut.
Untuk Visa Diplomatik beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Penolakan Visa Diplomatik
Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dapat menolak permohonan Visa Diplomatik apabila orang Asing sebagai pemohon:
- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak mempunyai tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
- menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
- tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain;
- terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Itulah penjelasan mengenai Visa Diplomatik. Percayakan pengurusan visa kepada kami, GreenPermit.id. Anda akan dibantu oleh tim secara profesional dan transparan. Selain itu, Anda bisa menghemat waktu dan biaya.