Sebagai pengusaha yang baik, pastinya taat pajak. Untuk itu perlunya memahami pengusaha PKP atau perusahaan PKP. Dalam perpajakan, ada istilah PKP dan non PKP. Keduanya terdapat perbedaan yang jelas. Berikut ini penjelasannya!
Daftar isi
Apa Itu PKP dan Non PKP?
Pengusaha Kena Pajak atau disebut PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditentukan oleh keputusan Menteri Keuangan, kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Tidak Kena Pajak atau Non PKP adalah pengusaha yang belum ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena itu, hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Pengusaha non PKP harus mempunyai surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak. Karena itu, pihak pengusaha harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengusaha tersebut berstatus non PKP secara legal dan tidak berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, faktur pajak dapat Anda ganti dengan tanda bukti pembayaran lain.
Jika pengusaha non PKP ingin menjadi PKP, dapat mendaftar ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) agar mendapatkan NPWP dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
Syarat Menjadi PKP
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebagai pihak pengusaha atau perusahaan untuk menjadi PKP, di antaranya adalah:
- Memiliki omzet dalam 1 tahun mencapai Rp4,8 miliar. Maka, baik pribadi maupun badan usaha harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
- Melalui proses survey KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
- Memenuhi dokumen dan syarat pengajuan PKP
Bagi pengusaha dengan omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak wajibkan sebagai PKP sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Dalam hal ini termasuk sebagai pengusaha kecil dan non PKP.
Selanjutnya, bila dalam satu tahun, pengusaha atau perusahaan PKP mendapatkan omzet di bawah Rp4,8 miliar, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Sedangkan, apabila pengusaha mendapatkan omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib menjadi PKP. Namun, apabila belum ditetapkan sebagai PKP, maka tidak dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Syarat Dokumen Menjadi PKP
Agar dapat menjadi PKP, berikut ini dokumen yang Anda butuhkan, di antaranya adalah:
- Fotokopi E-KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAS / KITAP bagi WNA. Ketahui syarat membuat KITAS dan syarat membuat KITAP!
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha
Bagi Anda yang menggunakan virtual office, membutuhkan dokumen tambahan di antaranya:
- Surat perjanjian atau dokumen antara penyedia jasa virtual office dan pengusaha
- Dokumen yang berisi mengenai pemberian izin, keterangan usaha dan keterangan dari instansi ataupun pejabat.
Kewajiban PKP
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) / PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) terutang.
- Menyetorkan PPN/PPnBM terutang kurang bayar.
- Melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM.
SPT Masa PPN/PPnBM adalah formulir laporan PPN yang diisi dan dilaporkan oleh PKP.
Hak Menjadi PKP
Selain memiliki kewajiban, pengusaha PKP memiliki hak, di antaranya adalah:
- Melaksanakan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP)
- Memohon Restitusi PPN yaitu pengembalian pembayaran PPN berlebih dari negara kepada PKP melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Dengan kata lain meminta kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan kepada negara.
Keuntungan Menjadi PKP
Bagi perusahaan PKP, mendapatkan beberapa keuntungan, di antaranya adalah:
- Perusahaan dipandang legal di mata hukum dan memiliki sistem yang baik.
- Perusahaan dipandang tertib membayar pajak.
- Selain itu, perusahaan PKP dipandang sebagai perusahaan besar sehingga berpeluang untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
- Dapat melakukan transaksi penjualan dengan bendahara pemerintah.
- Dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan pemerintah.
- Terdapat pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) diserahkan ke konsumen.
- Membantu negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Kerugian Menjadi PKP
Selain keuntungan, terdapat beberapa kerugian bagi pengusaha atau perusahaan PKP. Namun, keuntungan yang Anda dapatkan jauh lebih besar. Di antara kerugian menjadi PKP adalah:
- Jumlah pembayaran pajak bertambah besar.
- Harga jual barang / jasa menjadi lebih tinggi. Hal ini karena adanya pemungutan PPN untuk setiap transaksi. Jika pengusaha atau perusahaan ditetapkan sebagai PKP, maka penyerahan BKP / JKP ditambahkan dengan PPN.
- Adanya risiko sanksi yang besar. Hal ini karena jika terlambat membayar pajak atau kesalahan pada faktur, maka mendapatkan sanksi.
- Sistem bertambah rumit karena aturan dalam pelaporan pajak.
Itulah panduan lengkap mengenai PKP dan Non PKP. Dalam pengajuan PKP, terdapat sederat syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi. Bila Anda membutuhkan virtual office dalam mengajukan PKP, kami siap membantu. Anda termasuk yang mana, PKP atau non PKP?
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp