Daftar isi
Apa Itu KITAP?
KITAP adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ini berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.
Dasar Hukum
Sementara itu, pemerintah telah mengatur KITAS dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- UU No.13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
- UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
- PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP Keimigrasian).
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No.27 Tahun 2014.
- PP No.26 / 2016 tentang Perubahan atas PP No.31 / 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 / 2011 tentang Keimigrasian (PP 26 / 2016).
- Permenkumham No.16 / 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
- Perpres No.20 / 2018 tentang Penggunaan TKA.
- PP No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP Indonesia?
Kemudian, berikut ini yang bisa mengajukan KITAP Indonesia, di antaranya adalah:
- Orang asing dengan suami/istri orang Indonesia
- Direktur atau komisaris dan investor asing di dalam perusahaan Indonesia (PT PMA)
- Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
- Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya
Syarat Pengurusan KITAP Indonesia
Selanjutnya, agar dapat mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap, ada beberapa persyaratan yang Anda penuhi.
KITAP yang Disponsori oleh Pasangan (suami / istri), dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun).
- Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
- Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP. Ketahui syarat pengurusan KITAS!
- KITAS terakhir Anda dan foto warna.
- Surat sponsor dari pasangan.
- Buku Nikah.
- KTP pasangan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan.
- Kartu Keluarga.
- Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp10.000.000.
- Detail alamat di Indonesia.
- Foto ukuran paspor.
KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing, dokumen yang Anda butuhkan, antara lain:
- Paspor Anda dengan masa berlaku minimum 2 tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. – asli dan scan berwarna untuk semua halaman (masa berlaku minimum dua tahun)
- ITAS/KITAS Anda dan fotokopi warna
- Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Surat sponsor
- Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP
- KTP pasangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, berikut cara mendapatkan NPWP!
- Alamat kediaman
- Foto ukuran paspor
Penyebab Izin Tinggal Tetap (KITAP) Berakhir
Menurut Pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian, menyebutkan berakhirnya Izin Tinggal Tetap bahwa:
“Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
-
- meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai tindakan Deportasi; atau
- meninggal dunia.”
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Syarat Perpanjangan KITAP Indonesia
Selain itu, untuk bisa memperpanjang KITAP, berikut ini persyaratannya:
- Surat permohonan dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
- KTP sponsor;
- Formulir pengajuan perpanjangan ITAP;
- Paspor (asli dan fotokopi);
- Surat keterangan domisili dari kelurahan;
- KITAP (asli dan fotokopi);
- Melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (untuk sponsor istri atau suami WNI);
- Melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat (untuk sponsor orang tua WNI);
- Kemudian, melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (untuk TKA);
- Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing / PMA) .
Prosedur Pengurusan KITAP Indonesia
Kemudian, bagi Anda yang ingin mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) baik itu untuk pengajuan baru atau perpanjangan izin tinggal, Green Permit memberikan layanan imigrasi (KITAP) yang memudahkan Anda untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Tim profesional kami juga akan membantu semua prosesnya agar berjalan lancar.
Keuntungan Pemegang KITAP
Berikut ini keuntungan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap:
- Dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap, Anda tidak perlu memperpanjang visa dalam kurun waktu tertentu.
- Dapat mengajukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
- Dapat membuka rekening bank lokal.
- Dapat mengajukan kartu kredit dan pinjaman.
- Dapat mengajukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar Kartu Izin Tinggal Tetap:
ITAP itu apa?
ITAP kepanjangan dari Izin Tinggal Tetap atau sering disebut KITAP yang diberikan kepada orang asing untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama.
Apa perbedaan KITAS dan KITAP?
Kartu KITAS adalah kartu sebagai tanda izin yang diberikan untuk WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS ini sebelumnya bernama KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Ketahui detail tentang KITAS Indonesia!
Sedangkan, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama di wilayah Indonesia.
Berapa lama masa berlaku KITAP?
Seperti disebutukan sebelumnya, Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.
Berapa lama proses pembuatan KITAP?
Proses pembuatan KITAP kurang lebih dua bulan. Namun, melalui GreenPermit.id bisa ditangani lebih cepat.
Demikianlah pembahasan tentang Kartu Izin Tinggal Tetap. Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan KITAP, Green Permit bersama tim profesional siap membantu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp