Sudah mendaftarkan hak desain industri? Hak desain industri ini penting untuk mendapatkan legalitas hukum dan mencegah adanya pemalsuan dan sederet manfaat lainnya. Nah, sebelum ada pihak lain yang mendaftar, segera daftarkan desain industri Anda. Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu Desain Industri?
Desain industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis. Selain itu, dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Selain itu, hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil karyanya selama kurun waktu tertentu untuk menjalankan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk menjalankan hak tersebut.
Untuk mendapatkan perlindungan, desain industri harus dilakukan permohonan pendaftaran desain industri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Dasar Hukum Desain Industri
Pemerintah telah mengatur hak desain industri dalam peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No.31 / 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)
- PP No.1 / 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.31 / 200 tentang Desain Industri (PP 1/2005).
Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Untuk mendapatkan hak perlindungan ini, ada sejumlah syarat dokumen yang harus Anda penuhi.
Syarat untuk Perorangan
Berikut ini syarat pendaftaran bagi perorangan, antara lain:
- Scan/Fotokopi KTP Pemohon (WNI).
- Scan/Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon ((WNA).
- Gambar/Foto dari Desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri samping kanan/ tampak belakang/ bawah/ tampak perspektif).
- Uraian Desain Industri mengenai desain yang dimintai perlindungan.
- Dokumen terkait lainnya.
Syarat untuk Badan Usaha
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Scan/Fotokopi NPWP. Simak panduan membuat NPWP!
- Scan/Fotokopi KTP/NPWP Direktur Utama.
- Scan/Fotokopi Pendesain.
- Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama.
- Gambar/Foto dari Desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri samping kanan/ tampak belakang/ bawah/ tampak perspektif).
- Uraian Desain Industri mengenai desain yang dimintai perlindungan.
- Dokumen terkait lainnya.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Desain Industri
Kemudian, untuk mendapatkan hak ini, Anda harus melakukan permohonan pendaftaran. Berikut ini prosedurnya!
- Mengisi formulir permohonan Ada beberapa poin yang harus Anda isi di dalam formulir permohonan tersebut, yaitu: waktu pembuatan surat permohonan: tanggal, bulan dan tahun, identitas pemohon serta nama dan alamat lengkap kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa).
- Surat Permohonan yang Telah Ditandatangani. Setelah mengisi formulir permohonan, kemudian ditandatangani oleh pemohon dengan melampirkan: gambar / foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan dan surat pernyataan kepemilikan desain industri.
- Bila permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari 1 (satu) pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon, lengkap dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lain.
- Jika permohonan diajukan oleh bukan pendesain, harus dilampirkan pernyataan lengkap dengan bukti kuat bahwa pemohon berhak atas desain industri yang diajukan pendaftarannya.
- Membayar biaya administrasi.
- Menunggu pemeriksaan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah semua proses administrasi. Jika ada kekurangan, akan diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 3 bulan.
Apa Manfaat Mendaftarkan Desain Industri?
Terdapat beberapa manfaat dengan mendaftarkan desain industri, antara lain:
- Mendapatkan legalitas hukum
Bagi pemegang hak akan mendapatkan legalitas hukum berupa hak eksklusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.
- Mencegah adanya pemalsuan
Bila desain industri belum didaftarkan, maka ada kemungkinan ada pihak yang menduplikasi atau meniru desain tersebut. Nah, dengan mendaftarkan desain industri, dapat mencegah pemalsuan karena posisi jual pemilik desain menjadi lebih kuat.
- Meningkatkan nilai komersial
Desain industri menjadi aset bisnis yang bisa menambah nilai komersial perusahaan dan produk yang diproduksi. Semakin sukses desain industri, semakin tinggi nilai perusahaan tersebut.
- Desain dapat dijual kembali
Untuk desain yang telah dilindungi bisa dilisensikan (dijual) kepada pihak lain. Karena itu dapat menambah profit.
- Menciptakan persaingan sehat
Dengan mendaftarkan desain industri, maka dapat menciptakan persaingan yang sehat dan jujur. Dengan begitu, akan bermunculan produk yang secara estetika lebih menarik.
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan?
Tidak semua desain industri mendapatkan perlindungan. Hak desain industri tidak bisa diberikan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agama, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industri bisa dialihkan dengan, antara lain:
- Pewarisan
- Hibah
- Perjanjian tertulis
- Wasiat
- Atau sebab lain yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Sesuai dengan UU Desain Industri, hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Selain itu, tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan, dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan di dalam Berita Resmi Desain Industri.
Biaya Pendaftaran Desain Industri
Selain itu, untuk biaya pendaftaran desain industri sekitar Rp 4 juta melalui GreenPermit.id. Anda akan mendapatkan:
- Bukti Permohonan desain industri yang sudah di-submit kepada Menkumham;
- Sertifikat Desain Industri.
Itulah ulasan tentang desain industri. Bila Anda ingin mendaftarkan desain industri, tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya, serahkan kepada GreenPermit.id dengan jasa pendaftaran desain industri bersama tim profesional siap membantu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp