Sudah punya izin edar BPOM? Sebagai pelaku usaha, baik industri obat dan makanan maupun minuman pastinya ingin memberikan yang terbaik untuk konsumen. Oleh sebab itu, wajib adanya izin edar BPOM pada produk yang Anda pasarkan ke konsumen.
Dengan mengetahui lebih rinci Badan POM, memudahkan Anda mengurus izinnya. Di sisi lain, manfaatnya bagi konsumen dapat mengetahui produk yang aman. Berikut ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu BPOM?
BPOM singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM adalalah badan bertanggung jawab untuk mengawasi obat dan makanan yang beredar di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk mengontrol obat dan makanan yang beredar aman bagi konsumen. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat Indonesia meningkat dan daya saing nasional tericpta.
Dasar Hukum
Selanjutnya, agar dalam proses pengawasan obat dan makanan berjalan dengan baik, pemerintah telah mengatur sejumlah peraturan. Undang-undang yang sesuai dengan Badan POM di antaranya:
- Perpres No. 80 / 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- BPOM No. 22 / 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tugas BPOM
BPOM mempunyai dua macam tugas, yaitu tugas utama dan tugas unit pelaksana teknis (UPT). Untuk tugas utama tertuang dalam Pasal 2, Perpres No.80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sedangkan tugas UPT ada dalam peraturan Badan POM No.22 tahun 2020.
Fungsi BPOM
Selain tugas, Badan Pengawas Obat dan Makanan ni juga mempunyai fungsi utama dan fungsi teknis. Fungsi utama Badan Pengawas Obat dan Makanan diatur dalam Perpres No. 80 Tahun 2017 dan untuk Fungsi teknis tertuang dalam BPOM No. 22 Tahun 2020.
Kewenangan
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai Badan POM, badan ini mempunyai wewenang, di antaranya, menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar, melakukan intelijen dan penyidikan obat dan makanan serta pemberian sanksi administratif kepada siapa saja yang melanggar peraturan Badan POM.
Jenis Label Badan POM
Terdapat 3 jenis label Badan POM, di antaranya adalah:
- Label SP (Sertifikat Penyuluhan) adalah label yang diberikan kepada pengusaha skala kecil dari dinas kesehatan.
- Selain itu, Label MD untuk perusahaan besar yang memproduksi produk makanan dan minuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Label ML berlaku untuk produk yang diproduksi di luar negeri, lalu diimpor ke Indonesia. Berlaku untuk produk yang Anda pasarkan langsung maupun produk yang Anda kemas ulang.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Cara Cek BPOM
Cara untuk mengecek apakah obat dan makanan yang Anda beli sesuai standar Badan POM, maka harus melakukan pengecekan. Ada 3 cara cek Badan POM, di antaranya:
Cek BPOM Manual
Konsumen dapat mengecek obat dan makanan yang dibeli sudah terdaftar di badan ini atau belum terdaftar. Cara ini adalah CeKLIK dari badan POM. Caranya adalah:
- Ce: Mengecek. Konsumen dapat mengecek produknya sendiri.
- K: Kemasan. Pengecekan dengan cara melihat kondisi kemasan. Jangan sampai ada ubang, sobek, karatan, hingga lembek karena lembab.
- L: Label. Cek informasi yang ada pada label. Cek beberapa informasi yang harus ada dalam kemasan, di antaranya: nama produk, komposisi, kategori obat, kegunaan obat, kontradiksi serta informasi obat, dosis dan cara pakai dan sebagainya.
- I: Izin. Selanjutnya mengecek izin edar. Produk yang memiliki izin edar terdapat nomor registrasi pada kemasan. Namun, apabila tidak ada nomor registrasi maka harus dipertanyakan keamanan produk tersebut.
- K: Kadaluwarsa. Kemudian mengecek masa kadaluwarsa. Cara ini yang paling sering konsumen lakukan. Pastikan tanggal kadaluwarsa tidak melebihi. Hal ini karena jika sudah kadaluwarsa, produk yang Anda konsumsi tidak aman dan membahayakan kesehatan.
Cek BPOM Online
Selanjutnya mengecek produk obat dan makanan secara online. Caranya adalah buka website resmi untuk cek BPOM.
Cek BPOM Lewat Aplikasi
Anda bisa cek produk yang beredar di pasaran dengan aplikasi. Di era digital saat ini, Badan POM ini telah meluncurkan aplikasi yang dapat mengecek Badan POM, hanya dengan mengunduh aplikasi cek BPOM di playstore.
Syarat Mengurus BPOM
Dalam pengurusan izin edar BPOM, ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi.
- Produk Dalam Negeri
Untuk produk dalam negeri, syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya:
- Form Pendaftaran
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Hasil Uji Lab
- Sample Produk
- Label Berwarna
- Dokumen lainnya
- Produk Luar Negeri
Sedangkan, syarat yang Anda perlukan untuk produk luar negeri adalah:
- Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
- Surat Penunjukan dari Negara Asal
- Hasil Uji Lab
- Label Berwarna
- Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
- Komposisi dan Spesifikasi Produk
- Sample Produk
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- API (Angka Pengenal Impor)
- Dokumen lainnya
Cara Daftar BPOM
Anda dapat mendaftar BPOM di GreenPermit.id, nanti tim profesional GreenPermit.id akan membantu Anda mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan.
Masa Berlaku Izin Edar BPOM
Izin Edar BPOM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat Anda perpanjang dengan mendaftar kembali (ulang). Untuk izin edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
Prosesnya Berapa Lama?
Proses pengurusan izin edar Badan POM paling lama dalam jangka waktu sekitar 10 (sepuluh) hari setelah dokumen lengkap dan benar. Selanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat langsung menerbitkan NIE (Nomor Izin Edar). Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari.
Itulah panduan lengkap mengenai Badan POM. Bila Anda menemukan kesulitan mengurus perizinan, tim profesional kami siap membantu.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp