fbpx

 

joint venture indonesia adalah

Berencana melakukan perjanjian Joint Venture (JV)? Istilah joint venture sudah akrab didengar di kalangan pebisnis. Untuk itu, sebagai pebisnis sudah sepatutnya mengetahui lebih dalam mengenai JV. Joint venture atau perusahaan atau usaha gabungan bisa menjadi jalan yang Anda pilih saat menjalankan bisnis. Simak ulasannya berikut ini!

 

Apa Itu Joint Venture?

Joint Venture (JV) adalah perusahaan yang dibangun oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menghimpun sumber daya sebanyak-banyaknya dalam mewujudkan tujuan tertentu. 

Tujuan dalam hal ini perusahaan melakukan perjanjian JV untuk melaksanakan kegiatan bisnis baru atau proyek dalam kurun waktu tertentu. Artinya perjanjian yang Anda lakukan bisa dalam jangka pendek atau jangka panjang, tergantung kesepakatan.

Joint venture atau perusahaan patungan atau usaha patungan ini secara bersama-sama menanggung tanggung jawab terhadap kerugian, biaya dan laba. 

Dengan perjanjian JV, entitas bisnis baru yang Anda bangun berbentuk PT, korporasi atau kemitraan.

 

Regulasi yang Mengatur Joint Venture

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengatur JV melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan SK Menteri. Berikut ini regulasi yang mengatur joint venture:

  • UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing 
  • PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing 
  • PP Nomor 20 Tahun 1994 Pemilikan Saham dalam Perusahan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing 
  • SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
  • UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 5 ayat 3 berbunyi: “Penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.”

Joint venture dalam aktivitasnya disebut sebagai aktivitas penanaman modal, baik modal dalam negeri, maupun asing. 

Untuk aktivitas JV dengan modal yang berasal dari asing merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sedangkan modal yang berasal dari dalam negeri merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

 

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture

Kontrak kerja sama JV ada jenis:

  • Joint Venture Domestik 

Kerja sama ini terjadi antara perusahaan atau pihak di dalam wilayah yang sama atau dalam negeri.

  • Joint Venture Internasional

Sedangkan, JV internasional terjadi antara perusahaan atau pihak antar negara, dalam hal ini pihak asing. Kenali apa itu perusahaan multinasional!

Jasa Pendirian Perusahaan - Green Permit

Aspek Penting dalam Melakukan JV

Dalam penyusunan perjanjian JV, berikut ini aspek penting yang harus Anda perhatikan, di antaranya:

  • Tujuan Perjanjian

Sebelum menjalankan kerja sama, Anda harus menentukan terlebih dahulu tujuan perjanjian agar kedua belah pihak memiliki persepsi yang sama apa yang ingin dicapai kedepannya.

  • Durasi Perjanjian

Kerja sama JV dapat Anda jalankan dalam durasi pendek atau panjang tergantung kesepakatan. Sesuai sifatnya, usaha patungan ini akan berakhir jika sudah tercapai. 

  • Aspek Legalitas

Dalam perjanjian, terdapat klausul-klausul penting mengikat kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pihak terkait. Klausul tersebut di antaranya tujuan perjanjian, kepemilikan modal, tenaga ahli, penyelesaian sengketa sampai pengakhiran perjanjian.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

  • Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Perjanjian itu juga memuat pembagian keuntungan dan kerugian kedua belah pihak. Selain itu, jumlah besaran yang akan dibagi masing-masing pihak.

  • Struktur Joint Venture

Struktur usaha terdiri dari susunan management dan keanggotaan sesuai kesepakatan. Ini penting agar entitas yang baru dibentuk dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.

  • Kesepakatan

Dalam bagian ini terdapat rincian hak dan kewajiban serta regulasi lainnya.

joint venture indonesia adalah

Syarat Joint Venture

Dalam melakukan Joint Venture, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:

  1. Jika ada unsur modal asing, wajib dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT). Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU “Penanaman Modal mewajibkan setiap penanaman modal asing untuk dilakukan terhadap badan usaha PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
  2. Perusahaan joint venture PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  3. Perusahaan joint venture PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM.
  4. Untuk joint venture PMA, modal dalam negeri min.51% dari total perusahaan gabungan. Namun, prosentase kepemilikan ini tergantung pada bidang usaha yang masuki oleh perusahaan joint venture tersebut, bisa lebih besar atau lebih kecil. 
  5. Ada beberapa bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, jadi tidak semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal. Sesuai dengan Pasal 77 Angka 2 UU Cipta Kerja, kegiatan usaha yang tertutup untuk penanaman modal adalah: 
  • Budi daya dan industri narkotika golongan I; 
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino; 
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES); 
  • Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan l kapur l kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam; Industri pembuatan senjata kimia; 
  • Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Syarat Joint Venture di Indonesia - Joint Venture Adalah - Green Permit - greenpermit.id

 

Apa Kelebihan Joint Venture?

Dengan melakukan perjanjian JV, terdapat beberapa kelebihan dari aktivitas bisnis yang Anda jalankan, di antaranya adalah:

  • Peningkatan Sumber Daya

Bisnis yang Anda jalankan secara gabungan, memungkinkan adanya peningkatan sumber daya. Alhasil, dapat meningkatkan keberhasilan bisnis Anda. 

  • Penghematan Biaya

Dengan menggabungkan usaha, dapat menghemat biaya daripada usaha sendiri dalam melaksanakan strategi bisnis. Contohnya adalah biaya operasional, iklan, pameran dan sebagainya. Yang biasanya ditanggung sendiri, kini bersama-sama.

  • Diversifikasi Produk dan Layanan

Usaha yang Anda bangun bersama, memungkinkan Anda bersama dengan partner bisnis Anda melakukan diversifikasi produk dan layanan. Hal ini karena masing-masing perusahaan saling melengkapi satu sama lain.

  • Transfer Keunggulan

Perusahaan atau usaha gabungan menjadikan keduanya melakukan transfer keunggulan. Contohnya adalah perusahaan A mempunyai keunggulan teknologi, sedangkan perusahaan B mempunyai keunggulan strategi bisnis. Alhasil akan tercipta kolaborasi keunggulan untuk mencapai tujuan bersama.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

  • Kemudahan Ekspansi Bisnis

Dengan penggabungan usaha, memudahkan Anda untuk melakukan ekspansi bisnis, misalnya terkait jaringan distribusi produk, baik di dalam maupun luar negeri (asing).

  • Kemudahan Modal

Joint venture bisa menjadi jalan untuk Anda mendapatkan modal, baik dari dalam negeri, maupun luar negeri. Dengan adanya modal yang cukup, maka Anda dapat mengembangkan usaha secara maksimal. Hal ini banyak terjadi pada perusahaan startup di Indonesia untuk mendapatkan modal asing.

  • Risiko Ditanggung Bersama

Adanya penggabungan usaha, maka risiko bisnis akan ditanggung bersama, baik dalam kondisi laba, maupun rugi. Dengan begitu, mengurangi risiko dari masing-masing pihak.

 

Kekurangan 

Selain memiliki kelebihan, JV memiliki kekurangan, di antaranya adalah:

  • Jika salah memilih mitra kerja sama, akan berdampak pada risiko politik.
  • Memungkinkan adanya konflik kepentingan saat kolaborasi terjadi antar kedua belah pihak.
  • Joint venture antara perusahaan lokal dan asing, memungkinkan adanya benturan budaya yang menyebabkan perbedaan dalam mengambil keputusan bisnis. 

 

Contoh Perjanjian Joint Venture

Saat ini banyak perusahaan melakukan JV. Di antara perusahaan tersebut di antaranya:

  • Pertamina dengan PT Bukit Asam Tbk.(PT BA) dalam proyek gratifikasi batu bara di tahun 2019.
  • Patra Jasa patungan dengan Grup Saudi kelola hotel di Mekkah di tahun 2019.
  • PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) bersama dengan PT Batutua Pelita Investama (BPI) menandatangani perjanjian usaha patungan proyek Acid Iron Metal (AIM) pada Februari 2021.
  • Dan seterusnya.

 

Alasan Kenapa Perusahaan melakukan Joint Venture?

Perusahaan melakukan perjanjian JV karena belum mempunyai kompetensi secara utuh untuk bersaing sendiri. Kompetensi dalam hal ini di antaranya adalah keterbatasan sumber daya, dana dan teknologi. 

Selain itu, saat Anda dihadapkan pada kurangnya kompetensi secara utuh untuk dapat bersaing secara mandiri, maka saat itulah waktu yang tepat untuk perjanjian JV. Kompetensi dalam hal ini di antaranya adalah keterbatasan sumber daya, dana dan teknologi.

 

Kapan Saat yang Tepat Melakukan Perjanjian JV?

Momen yang tepat adalah ketika Anda mempunyai rencana untuk melakukan ekspansi bisnis dengan modal bersama. Atau berniat untuk melaksanakan kerja sama dalam hal penanaman modal asing.

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai Joint Venture. Bila Anda mengalami kesulitan dalam pendirian PT, Green Permit bersama tim professional siap membantu Anda.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?