fbpx

 

Usaha Dagang (UD): Apakah Perlu Surat Izin?

Usaha Dagang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apabila Anda ingin mengurus izin usaha dagang, kenali lebih detail mulai dari ciri-ciri sampai cara mengurusnya. Berikut ini ulasannya!

Pengertian Usaha Dagang (UD)

Usaha dagang adalah bentuk usaha atau bisnis tidak berbadan hukum yang kegiatan utamanya membeli barang dan menjualnya kembali (berdagang) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan Usaha Dagang (UD) tersebut diperoleh dengan memperhitungkan biaya operasional dan distribusi.

Untuk pelaku usaha dagang atau pedagang dengan bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Usaha ini bisa menjual satu jenis barang atau beberapa jenis barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer langsung ke konsumen. 

Selain itu, karena tidak berbadan hukum, maka tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD dan hak dan kewajiban melekat erat pada pendirinya.

 

Dasar Hukum

Pemerintah mengatur UD melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 (satu) ayat 3 (tiga), isinya:

“Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, Pedagang Besar, Pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen”.

 

Ciri-Ciri UD

Berikut ini ciri-ciri UD, antara lain:

  • Pemilik 1 (satu) orang.
  • Modal berasal dari pemilik usaha.
  • Pengelolaannya dilakukan oleh 1 (satu) orang  sebagai pendiri dan pemilik.
  • Modal relatif tidak terlalu besar, jadi tidak ada batasan modal pendirian usaha ini.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Jenis-Jenis Usaha Dagang

Jenis Usaha Dagang (UD) - Green Permit - greenpermit.id

Usaha ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Berdasarkan Jenis Konsumennya

  1. Usaha Dagang Besar (Wholesaler) adalah produk atau barang dibeli langsung dari produsen / pabrik dalam jumlah besar (kenali apa itu perusahaan manufaktur). Kemudian, menjualnya kembali ke pedagang dengan volume penjualan yang cukup besar. Contohnya adalah grosir.
  2. Usaha Dagang Sedang (Middle) adalah produk atau barang dibeli langsung dari produsen / pabrik dalam jumlah besar. Kemudian, menjualnya kembali ke pedagang dalam volume sedang, contohnya reseller.
  3. Usaha Dagang Kecil (Retailer) adalah usaha langsung berhubungan ke konsumen. Kemudian konsumen tersebut bisa membeli secara ecer. Ketahui lebih detail apa itu Retail?

 

  • Berdasarkan Kategori Produk

  1. Usaha Dagang Barang Produksi / Bahan Baku adalah usaha yang memperdagangkan produk bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat produksi untuk menghasilkan produk lain. Contohnya adalah kayu gelondongan.
  2. Usaha Dagang Barang Jadi adalah usaha yang memperdagangkan produk yang konsumen siap konsumsi atau pakai. Contohnya adalah makanan, baju, sepatu, kulkas, televisi dan sebagainya.

 

Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang (UD)

Berikut ini beberapa tahapan membuat surat izin untuk Usaha Dagang (UD), antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik / pendiri usaha.
  2. Melampirkan izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP pada kelurahan setempat. Langkah awalnya adalah dengan mengurus surat tersebut kepada RT/RW. Kemudian, meminta surat pernyataan persetujuan dari lingkungan atau warga sekitar di mana UD berlokasi.
  3. Melampirkan NPWP atas nama pribadi sebagai pendiri usaha. Bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ini dia cara membuat NPWP!
  4. Mengajukan permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat izin ini adalah sebuah dokumen yang Anda gunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang atau jasa dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Nah, apa saja syarat dan dokumen pembuatan SIUP?
  5. Dokumen terkait lainnya.

Jasa Pengurusan Perizinan - Green Permit

 

Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT

Perbedaan Usaha Dagang dan PT - Green Permit - greenpermit.id

Berikut ini perbedaanya!

Perbedaan 

Usaha Dagang (UD) Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan  1 (satu) orang Minimal 2 orang pendiri / pemegang saham
Status Badan Hukum Bukan badan hukum Badan hukum
Tanggung jawab Tidak terbatas, termasuk ke harta pribadi Terbatas, sebatas modal yang disetor / saham yang dimiliki
Fungsi Pemilik dan Pengurus Pemilik sekaligus pengurus usaha Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direksi / pengurus
Modal Minimum Tidak ditentukan

Tergantung kesepakatan para pendiri.

 

Demikianlah pembahasan tentang Usaha Dagang (UD). Apabila Anda ingin mengajukan surat izin usaha ini, namun kesulitan mengurusnya, segera hubungi Greenpermit.id dan dapatkan kemudahan mengurus perizinan.

Layanan Legalitas - GreenPermit.id

 

Author: Uswatun Hasanah

GreenpermitKantor Kami
Secara profesional memberikan inovasi yang komprhensif melalui program dan layanan kami.
KoneksiIkuti Lini Masa Kami
Maksimalkan perkembangan tekhnologi untuk meningkatkan kualitas kinerja perusahaan anda.

Copyright by Greenpermit.id. All rights reserved for PT Sam Konsultan Legal

Open chat
💬 Need help?
Halo 👋
Bisakah kami membantu Anda?