Sudah mengantongi izin lokasi? Sebagai pebisnis, ada sederet izin yang harus Anda penuhi. Satu di antaranya adalah izin lokasi. Izin ini penting karena sebelum membangun usaha, harus mendapatkan izin yang satu ini. Nah, berikut ulasannya!
Daftar isi
Apa Itu Izin Lokasi?
Izin lokasi adalah izin yang diperuntukkan untuk para pelaku usaha untuk mendapatkan tanah yang dibutuhkan untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Selain itu, berlaku pula izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kebutuhan usaha dan/atau kegiatannya.
Selanjutnya, izin lokasi menjadi syarat pengajuan permohonan hak atas tanah yang menjadi dasar kewenangan untuk menggunakan tanah tersebut. Selain itu, izin ini juga sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda setempat. Hal ini karena pembangunan tersebut berpotensi mengubah tata ruang wilayah daerah setempat.
Dasar Hukum
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan yang berhubungan dengan izin lokasi. Berikut ini regulasi yang mengatur izin tersebut, di antaranya adalah:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen ATR/BPN No.17/2019) yang menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Permen ATR/BPN 14/2018)
- Peraturan Pemerintah No.24 / 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. (PP OSS).
Syarat Izin Lokasi
Selain itu, untuk mendapatkan izin ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
- Proposal rencana kegiatan usaha
- Peta atau sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang pelaku usaha mohonkan
- Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp
Cara Membuat Izin Lokasi di OSS
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, ikuti langkah berikut untuk membuat perizinan lokasi melalui sistem OSS (Online Single Submission):
- Membuat user ID di laman oss.go.id
- Login menggunakan user ID dan password yang sudah Anda buat. Sebaiknya pelajari terlebih dahulu seluk beluk sistem OSS.
- Mengisi formulir yang tersedia di laman OSS tersebut.
- Setelah mengisi formulirdan mengikuti semua petunjuk OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini dapat Anda gunakan untuk mengurus izin lokasi.
Bagi yang ingin mengurus NIB agar mendapatkan izin ini, pelajari cara mendapatkan NIB.
Namun, apabila Anda tidak punya waktu atau kesulitan membuatnya, serahkan kepada Green Permit sebagai jasa pengurusan perizinan untuk mengurusnya. Dengan begitu, Anda fokus ke strategi bisnis yang Anda jalankan untuk mempercepat proses membangun usaha Anda
Selanjutnya, supaya izin lokasi dapat efektif, pebisnis yang ingin mengurus izin usaha, harus melaksanakan pemenuhan komitmen izin lokasi terlebih dahulu. Dalam hal ini, yang dimaksud komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
Izin Lokasi tanpa Pemenuhan Komitmen
Namun, apabila pelaku usaha memenuhi salah satu ketentuan atau lebih dalam Pasal 7 ayat (2) Permen ATR.BPN No.17/2019, maka lembaga OSS dapat mengeluarkan izin lokasi kepada pelaku usaha tanpa pemenuhan komitmen.
Ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (2) Permen No.17/2019 adalah izin lokasi tanpa pemenuhan komitmen, di antaranya adalah:
- Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
- Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- Selanjutnya, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
- Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
- Kemudian, Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
- Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari: 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian; 5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau 1 Ha (satu hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian; atau
- Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
Subjek Izin Lokasi
Selanjutnya, Subjek izin lokasi adalah pelaku usaha yang membutuhkan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, tetapi belum memiliki atau menguasai tanah.
Ada 2 jenis subjek izin ini, yaitu:
-
Pelaku Usaha Perseorangan
Dalam hal ini, pelaku usaha perseorangan adalah orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
-
Pelaku Usaha Non Perseorangan
Sedangkan, pelaku usaha non perseorangan terdiri dari:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Lembaga penyiaran.
- Persekutuan firma.
- Perusahaan umum.
- Perusahaan umum daerah.
- Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV).
- Badan hukum lain yang dimiliki oleh negara.
- Badan layanan umum.
- Persekutuan perdata.
- Badan usaha yang yayasan dirikan.
- Koperasi.
Masa Berlaku
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1), izin lokasi berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak izin tersebut berlaku efektif.
Itulah ulasan mengenai izin lokasi melalui OSS. Apabila Anda sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus perizinan tersebut, percayakan kepada GreenPermit.id karena tim kami terdiri dari para profesional yang siap membantu dan proses pengerjaan yang cepat dan mudah.
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp